Wamen ATR/Waka BPN, Ossy Dermawan dalam pertemuan yang diadakan Komisi II DPR RI di Gedung Graha Kepri, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau, Rabu (08/07/2026). (Foto: ATR/BPN)
BATAM, PERSPECTIVESNEWS- Sinergi antara pemerintah
pusat dan daerah menjadi faktor penting dalam mewujudkan penyelenggaraan
pertanahan dan tata ruang yang efektif.
Dalam pertemuan yang diadakan Komisi II DPR RI di Gedung
Graha Kepri, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau, Rabu (08/07/2026), Wakil
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (Wamen
ATR/Waka BPN), Ossy Dermawan, menjelaskan peran yang dapat diperkuat kepala
daerah untuk mendukung penyelenggaraan sekaligus penyelesaian persoalan pertanahan
dan tata ruang di daerah.
“Kepala daerah merupakan orkestrator untuk penyelesaian
persoalan, konflik, sengketa, pertanahan, yang tentunya melibatkan seluruh
stakeholder duduk bersama untuk mencari solusi. Karena tentunya yang paling
memahami stabilitas sosial, dinamika sosial di daerah tersebut tentu adalah
kepala daerah,” ujar Wamen Ossy dalam pertemuan dengan agenda Pengawasan
terhadap Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat (GWPP) di Daerah, Khususnya
dalam Menjalankan Program Prioritas Nasional serta Program di Sektor Pertanahan
dan Tata Ruang di Provinsi Kepulauan Riau.
Kewenangan pemerintah daerah dalam aspek pertanahan dan tata
ruang juga sudah tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 62 Tahun
2023 tentang Percepatan Pelaksanaan Reforma Agraria.
Wamen Ossy menjelaskan, pemimpin daerah mulai dari gubernur,
bupati, dan wali kota menyandang peran sebagai Ketua Gugus Tugas Reforma
Agraria (GTRA) di masing-masing wilayah.
Melalui forum GTRA, pemerintah daerah dapat mengoordinasikan
berbagai pihak untuk mempercepat penyelesaian konflik agraria. Langkah tersebut
dinilai bisa mendorong pelaksanaan Reforma Agraria yang lebih efektif di
daerah.
“Dengan forum ini, pembahasan Rencana Tata Ruang dari
tahapan wilayah nasional, turun ke provinsi, turun ke kabupaten/kota,
berlangsung sifatnya tidak hanya top down atau dari pusat ke bawah, tapi juga
bersifat bottom up. Bagaimana kemudian Rencana Tata Ruang ini juga didiskusikan
dengan berbagai stakeholder termasuk DPRD Kabupaten/Kota dan DPRD Provinsi,”
terang Wamen Ossy.
Pimpinan rapat, yaitu Ketua Komisi II DPR RI, M. Rifqinizamy
Karsayuda, sepakat menekankan bahwa sinergi pusat dan daerah perlu berjalan
beriringan. Di hadapan kepala daerah se-Kepulauan Riau yang hadir dalam
pertemuan ini, ia menjelaskan dua peranan gubernur yang sudah ditetapkan sesuai
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, yakni sebagai kepala daerah otonom dan
sebagai wakil pemerintah pusat di daerah. Oleh karena itu, Komisi II DPR RI
ingin memastikan kedua fungsi tersebut dapat berjalan secara efektif sehingga
koordinasi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan instansi vertikal,
termasuk dalam penyelenggaraan urusan pertanahan dan tata ruang, semakin
optimal.
“Kami ingin memastikan apakah peran gubernur sebagai wakil
pemerintah pusat di daerah dalam mengawal program prioritas nasional itu
berjalan atau tidak. Kalau memang belum berjalan, sampaikan kepada kami. Hasil
pengawasan ini akan menjadi bahan bagi DPR RI dalam menjalankan fungsi
legislasi untuk mengevaluasi dan menyempurnakan regulasi yang ada,” tegas Ketua
Komisi II DPR RI.
Dalam kegiatan ini, Wamen Ossy turut didampingi oleh Kepala
Kantor Wilayah BPN Provinsi Kepulauan Riau, Nurus Sholichin beserta Kepala
Kantor Pertanahan se-Provinsi Kepulauan Riau.
Pada pertemuan yang dibuka oleh Gubernur Kepulauan Riau,
Ansar Ahmad ini, turut menyampaikan paparan, Wakil Menteri Dalam Negeri, Bima
Arya. Setelah paparan selesai disampaikan, agenda dilanjutkan dengan diskusi
bersama Anggota Komisi II DPR RI bersama sejumlah perwakilan pimpinan daerah
dan Forkopimda Kepulauan Riau. (AR/JR)
