Dalam urusan pertanahan, yang dibutuhkan masyarakat bukan hanya pelayanan yang cepat, namun juga kepastian mengenai kapan proses akan selesai sehingga masyarakat bisa memperkirakan kapan produk akan diterima. (Foto: ATR/BPN)
SEMARANG, PERSPECTIVESNEWS- Mengurus peralihan hak
atas tanah tidak sebatas melengkapi dokumen persyaratan. Dalam prosesnya ada
tahapan yang melibatkan beberapa pihak, seperti Pejabat Pembuat Akta Tanah
(PPAT) dan pemerintah daerah (Pemda).
Kondisi itu tak jarang membuat masyarakat menunggu tanpa
mengetahui secara pasti kapan seluruh tahap Peralihan Hak akan selesai.
Untuk memberikan kepastian waktu yang lebih jelas kepada
masyarakat, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional
(ATR/BPN) fokus melakukan transformasi dalam layanan pertanahan melalui uji
coba layanan Peralihan Hak 10 Hari.
Layanan Peralihan Hak 10 Hari ini dirancang dengan alur
penyelesaian yang mencakup verifikasi Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan
(BPHTB) oleh Pemda dalam waktu 3 hari, pembuatan Akta Jual Beli (AJB) oleh PPAT
selama 2 hari.
Kemudian, untuk urusan di Kantor Pertanahan (Kantah),
setelah masyarakat memenuhi seluruh persyaratan serta melakukan pembayaran
Surat Perintah Setor (SPS) dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), waktu
penyelesaiannya paling lama 5 hari.
Layanan Peralihan Hak 10 Hari akan diterapkan secara
bertahap. Untuk pilot project tahap pertama akan dimulai pada 17 Agustus 2026
di 17 Kantah, salah satunya Kantah Kota Semarang. Selanjutnya, tahap kedua akan
dilaksanakan pada 24 September 2026 di 24 Kantah dan akan diperluas secara
bertahap ke depannya.
Menjelang pelaksanaannya, masyarakat yang sudah sering
mengurus Peralihan Hak di Kantah merasa optimis Layanan Peralihan Hak 10 Hari
benar bisa diterapkan. Berdasarkan pengalaman Tulus Satriawan (53) di Kantah
Kota Semarang, proses mengurus balik nama sertipikat tanahnya tidak memakan
waktu yang lama.
"Pengalaman saya, kalau berkasnya sudah lengkap, proses
Peralihan Hak biasanya selesai sekitar tujuh hari kerja. Proses berkasnya hanya
tiga hari di Kantah. Jadi saya yakin, Kantah Kota Semarang sudah siap
menjalankan layanan ini," ujar Tulus Satriawan saat ditemui di Kantah Kota
Semarang pada Kamis (06/08/2026).
Keyakinan serupa disampaikan Dedi (32), yang sedang dalam
proses mengurus Peralihan Hak di Kantah Kota Semarang.
Menurutnya, pelayanan yang diterima selama ini sudah sesuai
harapan. Sebagai masyarakat, ia menyebut bahwa dalam urusan pertanahan yang
dibutuhkan bukan hanya pelayanan yang cepat, namun juga kepastian mengenai
kapan proses akan selesai sehingga masyarakat bisa memperkirakan kapan produk
akan diterima dan tidak lagi menunggu tanpa kejelasan.
"Selama ini, kalau persyaratannya sudah lengkap,
prosesnya memang sudah cepat. Dengan adanya target waktu penyelesaian ini, kami
jadi lebih memiliki kepastian kapan berkas akan selesai," pungkas Dedi.
(SG/YZ)
