Gubernur Koster menerima jajaran Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) di Jayasabha, Denpasar, Rabu (12/8). (Foto: Humas-Prov. Bali)
DENPASAR, PERSPECTIVESNEWS — Pemerintah Provinsi Bali menyatakan kesiapannya menjadi daerah percontohan (pilot project) reformasi sistem rujukan pelayanan kesehatan nasional berbasis kompetensi. Langkah ini digagas untuk memangkas panjangnya alur rujukan berjenjang sehingga masyarakat dapat memperoleh layanan medis secara cepat sesuai kebutuhan dan tingkat kemampuan rumah sakit.
Komitmen tersebut disampaikan Gubernur Bali Wayan Koster saat menerima jajaran Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) di Jayasabha, Denpasar, Rabu (12/8). Pertemuan tersebut membahas evaluasi sekaligus penguatan penyelenggaraan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), mencakup reformasi sistem rujukan, pembiayaan pelayanan kesehatan, penerapan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS), hingga perluasan cakupan kepesertaan JKN di Bali.
Anggota DJSN yang juga Sekjen Kemenkes RI, Kunta Wibawa Dasa Nugraha, menjelaskan bahwa reformasi sistem rujukan penting dilakukan setelah lebih dari satu dekade implementasi sistem jaminan sosial nasional. Menurutnya, alur berjenjang yang selama ini diterapkan cenderung memperpanjang penanganan pasien.
“Sudah saatnya untuk reformasi. Kita perlu memperbaiki layanan kesehatan masyarakat. Kalau sekarang berbasis rujukan dan prosesnya panjang, ke depan kita perlu berbasis kompetensi,” ujar Kunta.
Melalui sistem berbasis kompetensi, pasien dapat diarahkan langsung ke fasilitas kesehatan yang memiliki kemampuan sesuai kebutuhan medisnya, baik kategori madya, utama, maupun paripurna.
“Apakah madya, utama, paripurna, langsung saja. Apa keperluan pasien dan lebih cepat ditangani. Ini perubahan mindset,” tegasnya.
Selain rujukan, DJSN mendorong penerapan KRIS secara optimal guna menjamin kesetaraan kualitas pelayanan. Kunta menyoroti kondisi kamar rawat inap yang terlampau padat agar diperbaiki, dengan standar ideal maksimal empat tempat tidur per kamar yang dilengkapi fasilitas kamar mandi dalam serta sarana penunjang lainnya.
“Dengan segala fasilitasnya, masyarakat mendapatkan pelayanan yang sama,” katanya.
DJSN turut mengapresiasi kinerja Pemprov Bali dalam memperluas cakupan jaminan sosial. Kepesertaan JKN di Bali telah mencapai sekitar 88 persen dengan laju pertumbuhan di atas rata-rata nasional. Perlindungan terhadap tenaga kerja di Bali pun meningkat signifikan hingga tiga kali lipat.
“Kami tentu mengapresiasi Bapak Gubernur sebagai kepala daerah. Kepesertaan jaminan nasional meningkat dan tumbuh lebih tinggi dari persentase nasional,” puji Kunta.
Menanggapi hal tersebut, Gubernur Bali Wayan Koster menyambut positif gagasan reformasi sistem rujukan dan menyatakan kesiapan Bali untuk mendukung penyesuaian regulasi di tingkat pusat.
“Ini perlu perubahan regulasi. Pasti saya support. Karena memudahkan masyarakat. Saya sangat setuju dan dukung,” tegas Koster.
Ia menambahkan, Bali memiliki dasar kebijakan dan infrastruktur regulasi yang kuat, seperti Pergub Bali Nomor 104 Tahun 2018 tentang JKN-Krama Bali Sejahtera (JKN-KBS) serta aturan mengenai rujukan terintegrasi.
“Kalau sudah ada Perpres tentu lebih bagus. Jadi di Bali relatif baik, meskipun saya terus dorong untuk lebih baik dan lebih baik lagi,” ungkap Koster.
Koster menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan Universal Health Coverage (UHC) di Bali, sembari memastikan kenyamanan serta kualitas pengalaman pasien saat mengakses fasilitas kesehatan.
“Terus saya dorong untuk lebih baik dan lebih baik lagi. Pelayanan juga kita perhatikan agar masyarakat, pasien masuk rumah sakit lebih nyaman,” ucapnya.
Penguatan sistem kesehatan ini juga diselaraskan dengan pengembangan sektor pariwisata melalui health tourism. Koster menilai sejumlah layanan medis memiliki potensi besar menjadi daya tarik baru bagi wisatawan mancanegara, seperti perawatan gigi dan bedah plastik.
“Kalau layanan kesehatan kita terus meningkat jadi berdaya saing, wisatawan mancanegara bisa mencari layanan kesehatan di Bali,” ujar Koster.
Integrasi antara reformasi rujukan, perluasan cakupan JKN, penerapan KRIS, dan pengembangan health tourism diharapkan dapat membangun sistem pelayanan kesehatan Bali yang makin mudah diakses, berkualitas, serta berdaya saing internasional. (*)