Ketua Umum
KONI Kota Denpasar Putu Yudi Atmika (kanan) dan Sekum KONI Kota Denpasar, Made
Darmiyasa. (Foto: djo)
DENPASAR, PERSPECTIVESNEWS – Porprov Bali masih akan
berlangsung tahun 2027 mendatang di Buleleng. Tetapi, mutasi perpindahan atlet
sudah banyak terjadi, salah satunya yang sedang menjadi persoalan, adalah
rencana kepindahan atlet bulu tangkis Denpasar ke Kabupaten Badung.
Tanpa
menyebut identitas pebulu tangkis dimaksud, Ketua Umum KONI Kota Denpasar Putu
Yudi Atmika menyatakan, rencana perpindahan pebulu tangkis Kota Denpasar ke
Kabupaten Badung itu menyalahi prosedur.
“Karena itu
kami mendesak Dewan Hakim Porprov Bali 2027 yang sudah menyidang masalah
tersebut menolak semua yang dijadikan alasan kepindahannya,” ujar Putu Yudi
Atmika kepada sejumlah wartawan di KONI Denpasar, Kamis (13/8/2026).
Didampingi
Sekum KONI Denpasar Made Darmiyasa, Putu Yudi Atmika mengatakan, Jumat 31 Juli
2026 Dewan Hakim Porprov 2027 sudah menyidangkan masalah tersebut. Namun,
ketika pihak KONI Denpasar yang diundang saat itu hendak menyampaikan persoalan
tidak diberi kesempatan oleh Dewan Hakim.
Yudi mengatakan, selain seorang atlet bulu
tangkis Denpasar yang hendak pindah ke Badung, dua atlet lainnya yakni cabor
atletik sudah lebih dulu pindah ke Badung. Yudi menambahkan pihaknya tidak
mempersoalkan dua atlet atletik tersebut karena persyaratan untuk itu
terpenuhi, misalnya KTP-nya Badung.
“Kalau yang
bulu tangkis ini, dia itu atlet Denpasar, mendapat tugas ke China untuk bekerja
di sana. Ini kok tiba-tiba Badung mengakui sebagai atletnya, dan ke China
adalah tugas dari klubnya (PB Poker), ini kan tidak benar,” ujar Yudi Atmika
sengit.
Dia
menambahkan, jika nanti Dewan Hakim Porprov 2027 mengabulkan perpindahan
atletnya, KONI Denpasar akan melakukan banding. Sebab, pebulu tangkis yang
tengah jadi rebutan itu, domisilinya Denpasar.
Menurut Yudi
Atmika, KONI Bali di bawah Ketua Umum I Nyoman Giri Prasta yang juga Wagub
Bali, sudah menunjukkan perkembangan dan kemajuan signifikan dalam hal
pembinaan atlet. Sayangnya, lanjut Yudi, hal tersebut tidak diikuti oleh
pengurus lain di bawahnya. Sidang Dewan Hakim pun, tidak dihadiri pihak pemohon
dalam hal ini KONI Badung. Hakim yang menyidangkan pun hanya tiga orang dari
semestinya lima orang.
Yudi
berpendapat, jika KONI Bali dalam hal ini Dewan Hakim memutuskan bahwa
perpindahan pebulu tangkis Kota Denpasar ke Kabupaten Badung adalah sah, maka
Porprov Bali nanti tidak ada gengsinya, dan event (Porprov Bali) yang dijadikan
wadah menjaring atlet Bali ke PON 2028, tidak memenuhi apa yang diharapkan.
“Karena itu
demi tercapainya pembinaan atlet seperti yang diharapkan berlaga di PON
mendatang, kami mendesak KONI Bali dalam hal ini Dewan Hakim menolak
perpindahan pebulu tangkis Denpasar tersebut ke Badung, karena yang
bersangkutan sudah kami bisa sejak beberapa tahun lalu agar berprestasi di
Porprov Bali dan PON mendatang,” pungkas Putu Yudi Atmika. (djo)
