Perspectives News

KONI Denpasar Desak Dewan Hakim Porprov Tolak Perpindahan Pebulutangkisnya ke Badung

 

Ketua Umum KONI Kota Denpasar Putu Yudi Atmika (kanan) dan Sekum KONI Kota Denpasar, Made Darmiyasa. (Foto: djo)

DENPASAR, PERSPECTIVESNEWS – Porprov Bali masih akan berlangsung tahun 2027 mendatang di Buleleng. Tetapi, mutasi perpindahan atlet sudah banyak terjadi, salah satunya yang sedang menjadi persoalan, adalah rencana kepindahan atlet bulu tangkis Denpasar ke Kabupaten Badung.

Tanpa menyebut identitas pebulu tangkis dimaksud, Ketua Umum KONI Kota Denpasar Putu Yudi Atmika menyatakan, rencana perpindahan pebulu tangkis Kota Denpasar ke Kabupaten Badung itu menyalahi prosedur.

“Karena itu kami mendesak Dewan Hakim Porprov Bali 2027 yang sudah menyidang masalah tersebut menolak semua yang dijadikan alasan kepindahannya,” ujar Putu Yudi Atmika kepada sejumlah wartawan di KONI Denpasar, Kamis (13/8/2026).

Didampingi Sekum KONI Denpasar Made Darmiyasa, Putu Yudi Atmika mengatakan, Jumat 31 Juli 2026 Dewan Hakim Porprov 2027 sudah menyidangkan masalah tersebut. Namun, ketika pihak KONI Denpasar yang diundang saat itu hendak menyampaikan persoalan tidak diberi kesempatan oleh Dewan Hakim.

 Yudi mengatakan, selain seorang atlet bulu tangkis Denpasar yang hendak pindah ke Badung, dua atlet lainnya yakni cabor atletik sudah lebih dulu pindah ke Badung. Yudi menambahkan pihaknya tidak mempersoalkan dua atlet atletik tersebut karena persyaratan untuk itu terpenuhi, misalnya KTP-nya Badung.

“Kalau yang bulu tangkis ini, dia itu atlet Denpasar, mendapat tugas ke China untuk bekerja di sana. Ini kok tiba-tiba Badung mengakui sebagai atletnya, dan ke China adalah tugas dari klubnya (PB Poker), ini kan tidak benar,” ujar Yudi Atmika sengit.

Dia menambahkan, jika nanti Dewan Hakim Porprov 2027 mengabulkan perpindahan atletnya, KONI Denpasar akan melakukan banding. Sebab, pebulu tangkis yang tengah jadi rebutan itu, domisilinya Denpasar.

Menurut Yudi Atmika, KONI Bali di bawah Ketua Umum I Nyoman Giri Prasta yang juga Wagub Bali, sudah menunjukkan perkembangan dan kemajuan signifikan dalam hal pembinaan atlet. Sayangnya, lanjut Yudi, hal tersebut tidak diikuti oleh pengurus lain di bawahnya. Sidang Dewan Hakim pun, tidak dihadiri pihak pemohon dalam hal ini KONI Badung. Hakim yang menyidangkan pun hanya tiga orang dari semestinya lima orang.

Yudi berpendapat, jika KONI Bali dalam hal ini Dewan Hakim memutuskan bahwa perpindahan pebulu tangkis Kota Denpasar ke Kabupaten Badung adalah sah, maka Porprov Bali nanti tidak ada gengsinya, dan event (Porprov Bali) yang dijadikan wadah menjaring atlet Bali ke PON 2028, tidak memenuhi apa yang diharapkan.

“Karena itu demi tercapainya pembinaan atlet seperti yang diharapkan berlaga di PON mendatang, kami mendesak KONI Bali dalam hal ini Dewan Hakim menolak perpindahan pebulu tangkis Denpasar tersebut ke Badung, karena yang bersangkutan sudah kami bisa sejak beberapa tahun lalu agar berprestasi di Porprov Bali dan PON mendatang,” pungkas Putu Yudi Atmika. (djo)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama