Pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) diringkus
Unit Reaksi Cepat (URC) Tim Kurawa Satreskrim Polres Jembrana usai melancarkan
aksinya, Jumat (28/8/2026). (Foto: Satreskrim Jembrana).
JEMBRANA,
PERSPECTIVESNEWS - Aksi nekat seorang pemuda berinisial MD (21), asal Desa
Banyubiru, Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana berakhir di tangan kepolisian.
Pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) ini tak berkutik setelah
diringkus Unit Reaksi Cepat (URC) Tim Kurawa Satreskrim Polres Jembrana hanya
beberapa jam usai melancarkan aksinya, Jumat (28/8/2026).
Peristiwa ini bermula saat korban, Supriono (44), mendapati
sepeda motor Yamaha F1ZR miliknya bernomor polisi DK 6235 WF raib dari teras
rumahnya di Banjar Air Anakan, Desa Banyubiru.
Mengetahui kendaraannya hilang sekitar pukul 06.00 Wita,
korban sempat menanyakan keberadaan motor tersebut kepada tetangga sekitar
sebelum akhirnya melapor ke Polres Jembrana pada pukul 08.00 Wita. Akibat
kejadian ini, korban mengalami kerugian sekitar Rp10 juta.
Kasat Reskrim Polres Jembrana, AKP I Gede Alit Darmana,
langsung merespons cepat laporan masyarakat tersebut dengan menerjunkan tim
operasional ke lapangan.
"Mendapat laporan dari warga, kami langsung
memerintahkan Kanit 1 Pidum, Ipda Alonso Robby Grey Litaay, bersama Tim Kurawa
untuk melakukan penyelidikan intensif dan mengejar pelaku," ungkap AKP
Alit Darmana.
Berdasarkan keterangan saksi di lokasi kejadian, motor
korban sempat terlihat dibawa kabur oleh orang tak dikenal pada dini hari
menjelang tengah malam melalui jalan setapak ke arah utara. Pelaku memanfaatkan
kondisi kendaraan yang tidak terkunci stang, lalu membawa kabur motor dengan
cara dituntun dan didorong.
Berbekal rekaman ciri-ciri pelaku dan petunjuk di lapangan,
Tim Kurawa bergerak cepat memburu target. Tak butuh waktu lama, petugas
berhasil menggerebek kediaman MD di kawasan Banyubiru. Pelaku langsung
diamankan tanpa perlawanan bersama barang bukti satu unit sepeda motor milik
korban.
Saat ini pelaku MD beserta barang bukti telah diamankan di
Mapolres Jembrana untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut guna
mempertanggungjawabkan perbuatannya. (dik)
