Perspectives News

Pemkab Jembrana Perketat PAD dan Tertibkan Utilitas Kota

 

Rapat paripurna DPRD Jembrana terkait Ranperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026, Kamis (27/8/2026). (Foto: Humas DPRD).

JEMBRANA, PERSPECTIVESNEWS - Pemerintah Kabupaten Jembrana bergerak cepat merespons sorotan fraksi-fraksi DPRD terkait optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD), penataan kabel internet semrawut, hingga reklame tak berizin. Langkah strategis dan penegakan aturan kini disiapkan untuk membenahi tata kelola anggaran dan estetika kota.

Wakil Bupati Jembrana, I Gede Ngurah Patriana Krisna (Ipat), menegaskan komitmen pemerintah daerah dalam mengamankan penerimaan kas daerah melalui digitalisasi pajak, validasi basis data, serta pengawasan ketat di lapangan.

“Kami tegaskan tidak boleh ada pihak bermain-main dalam pengelolaan dan pemungutan pendapatan daerah. Setiap bentuk penyimpangan akan menjadi perhatian serius dan ditindak tegas,” ujar Ipat dalam Rapat Paripurna DPRD Jembrana terkait Ranperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026, Kamis (27/8/2026).

Di tengah tekanan fiskal daerah, Pemkab Jembrana juga memperketat postur belanja dengan memangkas pos non-produktif, seperti biaya perjalanan dinas serta konsumsi makan dan minum. Anggaran difokuskan pada belanja inti yang memberi dampak langsung bagi masyarakat.

Menjawab keluhan terkait kabel jaringan dan tiang provider yang mengganggu pemandangan, pemerintah daerah tengah menyiapkan regulasi penyediaan utilitas bersama. Skema ini mewajibkan penataan terpadu agar infrastruktur telekomunikasi lebih tertib dan aman.

Langkah penertiban serupa menyasar reklame dan billboard liar. Melalui pendataan berkala, pemilik iklan didorong menuntaskan izin serta kewajiban retribusi, sekaligus memacu kontribusi sektor reklame terhadap PAD.

Terkait pencabutan sejumlah peraturan daerah yang dinilai usang, Ipat memastikan kebijakan tersebut telah melalui harmonisasi hukum.

“Pencabutan aturan yang tidak lagi relevan ini tidak akan mengabaikan hak masyarakat maupun memicu kekosongan hukum, melainkan memberi kepastian regulasi yang lebih efektif,” pungkasnya. (dik)

 

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama