Satpol PP Jembrana menindak tegas aktivitas pengurugan lahan sawah dan penataan tanah kavling tanpa izin di Kelurahan Tegal Cangkring, Kecamatan Mendoyo, Jumat (28/8/2026). (Foto: Satpol PP Jembrana).
JEMBRANA, PERSPECTIVESNEWS- Satuan Polisi Pamong
Praja (Satpol PP) Kabupaten Jembrana menindak tegas aktivitas pengurugan lahan
sawah dan penataan tanah kavling tanpa izin di Kelurahan Tegal Cangkring,
Kecamatan Mendoyo, Jumat (28/8/2026).
Pengawasan lapangan dipimpin langsung oleh tim Bidang
Penegakan Perundang-Undangan Daerah (PPUD) Satpol PP Jembrana yang didampingi
Lurah Tegal Cangkring, Trantib Kecamatan Mendoyo, Babinsa, serta jajaran
Polprades setempat.
"Langkah penertiban ini mendasari Perda Kabupaten
Jembrana Nomor 1 Tahun 2023 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW),"
jelas Kasat Pol PP Jembrana, I Ketut Eko Susilo Artha Permana, melalui Kabid
PPUD, Ketut Jaya Wirata, Jumat (28/8/2026).
Wirata mengungkapkan, pemilik lahan berinisial WS, warga
Padang Sambian Kelod, Denpasar Barat, terbukti melakukan pengurugan lahan sawah
yang rencananya dijadikan kebun kelapa tanpa mengantongi izin alih fungsi
lahan. Selain itu, kegiatan penataan tanah kavling di lokasi tersebut juga
belum dilengkapi Sertifikat Hak Milik (SHM) dan dokumen perizinan resmi.
Dari hasil penindakan di lokasi, pemilik lahan sepakat dan
bersedia memindahkan kembali material tanah urug keluar dari area sawah/Lahan
Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) ke lokasi lain milik pribadi.
Satpol PP Jembrana melayangkan surat pernyataan resmi kepada
pemilik lahan untuk menghentikan seluruh aktivitas pembangunan maupun penataan
tanah kavling sebelum seluruh izin resmi diterbitkan.
Pihak Satpol PP dan Kelurahan Tegal Cangkring meminta
pemilik lahan serta masyarakat luas untuk selalu berkoordinasi dengan
pemerintah setempat sebelum melakukan aktivitas alih fungsi lahan. (dik)
