Perspectives News

Pengurugan Sawah Tanpa Izin di Mendoyo Dihentikan

 

Satpol PP Jembrana menindak tegas aktivitas pengurugan lahan sawah dan penataan tanah kavling tanpa izin di Kelurahan Tegal Cangkring, Kecamatan Mendoyo, Jumat (28/8/2026). (Foto: Satpol PP Jembrana).

JEMBRANA, PERSPECTIVESNEWS- Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Jembrana menindak tegas aktivitas pengurugan lahan sawah dan penataan tanah kavling tanpa izin di Kelurahan Tegal Cangkring, Kecamatan Mendoyo, Jumat (28/8/2026).

Pengawasan lapangan dipimpin langsung oleh tim Bidang Penegakan Perundang-Undangan Daerah (PPUD) Satpol PP Jembrana yang didampingi Lurah Tegal Cangkring, Trantib Kecamatan Mendoyo, Babinsa, serta jajaran Polprades setempat.

"Langkah penertiban ini mendasari Perda Kabupaten Jembrana Nomor 1 Tahun 2023 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW)," jelas Kasat Pol PP Jembrana, I Ketut Eko Susilo Artha Permana, melalui Kabid PPUD, Ketut Jaya Wirata, Jumat (28/8/2026).

Wirata mengungkapkan, pemilik lahan berinisial WS, warga Padang Sambian Kelod, Denpasar Barat, terbukti melakukan pengurugan lahan sawah yang rencananya dijadikan kebun kelapa tanpa mengantongi izin alih fungsi lahan. Selain itu, kegiatan penataan tanah kavling di lokasi tersebut juga belum dilengkapi Sertifikat Hak Milik (SHM) dan dokumen perizinan resmi.

Dari hasil penindakan di lokasi, pemilik lahan sepakat dan bersedia memindahkan kembali material tanah urug keluar dari area sawah/Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) ke lokasi lain milik pribadi.

Satpol PP Jembrana melayangkan surat pernyataan resmi kepada pemilik lahan untuk menghentikan seluruh aktivitas pembangunan maupun penataan tanah kavling sebelum seluruh izin resmi diterbitkan.

Pihak Satpol PP dan Kelurahan Tegal Cangkring meminta pemilik lahan serta masyarakat luas untuk selalu berkoordinasi dengan pemerintah setempat sebelum melakukan aktivitas alih fungsi lahan. (dik)

 

 

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama