Dirut Bank BPD Bali I Nyoman Sudharma, S.H., M.H., dan Kajati Bali Setiawan Budi Cahyono, S.H., M.Hum menunjukkan naskah Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara PT BPD Bali dengan Kejaksaan Tinggi Bali, Selasa (11/8/2026) (Foto: Humas BPD Bali)
DENPASAR, PERSPECTIVESNEWS
– Dalam upaya memperkuat tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate
Governance), PT Bank Pembangunan Daerah Bali (Bank BPD Bali) resmi
menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati)
Bali. Kesepakatan strategis ini berfokus pada sinergi hukum di Bidang Perdata
dan Tata Usaha Negara (Datun).
Acara penandatanganan ini diselenggarakan di Denpasar pada
Selasa (11/8/2026). Hadir langsung dalam acara tersebut Kepala Kejaksaan Tinggi
Bali Setiawan Budi Cahyono, S.H., M.Hum., beserta jajaran Asisten Kejati,
termasuk Asisten Bidang Datun (Asdatun), Asisten Bidang Pemulihan Aset
(Aspema), Asisten Bidang Pidana Khusus (Aspidsus), Asisten Pembinaan (Asbin),
Asisten Pidana Militer (Aspidmil), Plh Asisten Intelijen (Asintel), serta para
Kepala Seksi di bidang Datun. Dari pihak Bank BPD Bali hadir Komisaris Utama
beserta jajaran Komisaris dan Direktur Utama beserta jajaran Direksi, Kepala
Divisi dan Kepala Cabang.
Dalam sambutannya, Direktur Utama Bank BPD Bali I Nyoman
Sudharma, S.H., M.H., menyampaikan apresiasi mendalam atas terwujudnya kerja
sama ini.
“Kami mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada
Kajati beserta jajaran Asisten, baik Asdatun maupun Aspidsus atas pendampingan
hukum yang selama ini telah berjalan berkesinambungan. Sinergi ini dapat
diperluas untuk mencakup program edukasi internal di lingkungan perbankan,”
ujar I Nyoman Sudharma.
“Ke depan, agar jajaran Kejaksaan dapat kembali hadir
memberikan pembekalan dan sosialisasi kepada pejabat serta karyawan kami,
khususnya terkait pencegahan tindak pidana korupsi. Langkah ini menjadi wujud
pengabdian kita bersama bagi bangsa dan negara,” tambahnya.
Menyambut hangat komitmen tersebut, Kepala Kejati Bali
Setiawan Budi Cahyono, S.H., M.Hum. menyoroti kedudukan strategis Bank BPD Bali
sebagai Bank Pembangunan Daerah.
Ia menekankan bahwa Bank BPD Bali memiliki fungsi krusial,
bukan sekadar lembaga keuangan, melainkan memikul peran ganda sebagai agen
pemulihan ekonomi dan agent of development yang wajib mendukung program
pembangunan strategis pemerintah daerah demi kesejahteraan masyarakat.
Menyadari betapa kompleksnya tugas dan tanggung jawab yang
dipikul oleh Bank BPD Bali, Setiawan Budi Cahyono menegaskan bahwa kehadiran
institusi Kejaksaan melalui instrumen Jaksa Pengacara Negara (JPN) merupakan
kebutuhan esensial. Sesuai amanat undang-undang, JPN hadir sebagai garda
terdepan untuk mendampingi pemerintah maupun BUMD melalui tiga fungsi utamanya
yang berkesinambungan.
Dalam fungsinya memberikan pertimbangan hukum, JPN membuka
ruang bagi Bank BPD Bali untuk memohon pendampingan komprehensif, mulai dari
penyusunan pendapat hukum (legal opinion), asistensi hukum, hingga pelaksanaan
audit hukum.
Tidak hanya sebatas memberikan pandangan tertulis, JPN juga
memegang mandat untuk memberikan bantuan hukum secara nyata. Kejaksaan siap
mewakili dan membela kepentingan Bank BPD Bali dalam mengurai berbagai perkara
hukum, baik di meja hijau (litigasi) maupun dalam mencari jalan keluar di luar
pengadilan (non-litigasi). Fleksibilitas JPN juga tercermin dalam fungsinya
untuk melakukan tindakan hukum lainnya, di mana para jaksa dapat mengambil
peran strategis dan netral sebagai fasilitator, mediator, hingga pendamping
tepercaya dalam proses arbitrase.
Menutup sambutannya, Kajati Bali menegaskan bahwa
perpanjangan PKS ini adalah wujud nyata dari sebuah kolaborasi.
"Harapannya, sinergi yang dibangun dengan penuh integritas dan
profesionalisme ini mampu memastikan berjalannya Good Corporate Governance di
dalam operasional bisnis Bank BPD Bali,
serta membawa kepastian hukum bagi pembangunan daerah," tuturnya.
Puncak acara ditandai dengan prosesi penandatanganan naskah
perjanjian kerja sama oleh Kepala Kejati Bali dan Direktur Utama Bank BPD Bali.
Prosesi tersebut turut disaksikan oleh Asisten Bidang Perdata dan Tata Usaha
Negara Kejati Bali serta Komisaris Utama Bank BPD Bali.
Melalui kemitraan komprehensif ini, Bank BPD Bali
mengukuhkan komitmen untuk senantiasa mengedepankan prinsip kehati-hatian dan
kepatuhan hukum dalam setiap inovasi serta layanan yang diberikan, demi
mewujudkan kemajuan perekonomian daerah Bali yang aman, terintegrasi, dan
berkelanjutan. (adv-12)
