Perspectives News

Polisi Bekuk Mucikari Prostitusi Pelajar di Jembrana

 

Kapolres Jembrana AKBP Cheery SM. Simamora didampingi Kasat Reskrim AKP Gede Alit Darmana dan Kasi Humas IPDA Putu Budi Arnaya, dalam jumpa pers, Jumat (14/8/2026). (FOTO: dik/Perspectives).

JEMBRANA, PERSPECTIVESNEWS- Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Jembrana berhasil membongkar dugaan praktik prostitusi anak di bawah umur yang melibatkan siswi sekolah menengah atas (SMA). Dalam operasi tangkap tangan di sebuah penginapan di Kecamatan Jembrana, aparat kepolisian meringkus seorang remaja perempuan berinisial KMP (17) yang bertindak sebagai perantara atau mucikari.

Kapolres Jembrana AKBP Cheery Sinta Maygrand Simamora mengungkapkan bahwa penangkapan tersebut dilakukan oleh Tim Kurawa Satreskrim Polres Jembrana pada Rabu (22/7/2026) malam sekitar pukul 19.30 Wita, setelah menerima laporan dari masyarakat.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, KMP yang sudah putus sekolah tega menjajakan dua teman dekatnya sendiri, yakni CNTK (17) dan CTR (15). Keduanya diketahui masih aktif mengenyam pendidikan di bangku SMA.

"Pelaku dan dua korban masih di bawah umur. Pelaku bertindak sebagai penghubung dan mengambil upah sebesar Rp200 ribu dari setiap transaksi," ungkap AKBP Cheery didampingi Kasat Reskrim AKP Gede Alit Darmana dan Kasi Humas IPDA Putu Budi Arnaya, dalam jumpa pers, Jumat (14/8/2026).

Praktik terlarang ini bermula dari percakapan di aplikasi pesan WhatsApp saat seorang pria meminta KMP mencarikan tiga perempuan. KMP kemudian menawarkan CNTK seharga Rp1 juta dan CTR sebesar Rp1,5 juta dengan dalih memanfaatkan situasi kedua temannya yang tengah mengalami kesulitan finansial.

Penggerebekan dilakukan sesaat setelah KMP menerima uang muka sebesar Rp1 juta untuk korban CNTK di lokasi penginapan. Petugas bergerak cepat sebelum transaksi terhadap korban kedua (CTR) sempat berlangsung.

Dari penangkapan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa, uang tunai senilai Rp1 juta hasil transaksi awal dan tiga unit telepon seluler yang digunakan untuk komunikasi dan operasional.

Polisi juga menduga KMP telah menjalankan aksi perantara ini selama hampir satu tahun, bahkan sempat menjajakan dirinya sendiri sebelum mulai mengeksploitasi temannya.

Atas perbuatannya, KMP kini resmi ditetapkan sebagai Anak yang Berkonflik dengan Hukum (ABH). Ia dijerat dengan Pasal 419 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait perbuatan memudahkan atau menghubungkan orang lain untuk melakukan perbuatan cabul atau persetubuhan dengan anak. "KMP terancam hukuman pidana penjara paling lama 7 tahun," tegas AKBP Cheery.

Mengingat seluruh pihak yang terlibat masih berstatus anak di bawah umur, kepolisian memastikan proses penanganan berjalan sesuai sistem peradilan pidana anak dengan memberikan pendampingan hukum serta psikologis. Kapolres juga mengimbau para orang tua agar memperketat pengawasan pergaulan harian dan penggunaan media sosial anak guna mencegah eksploitasi serupa.(dik)

  

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama