Kapolres Jembrana AKBP Cheery SM. Simamora didampingi Kasat
Reskrim AKP Gede Alit Darmana dan Kasi Humas IPDA Putu Budi Arnaya, dalam jumpa
pers, Jumat (14/8/2026). (FOTO: dik/Perspectives).
JEMBRANA,
PERSPECTIVESNEWS- Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Jembrana
berhasil membongkar dugaan praktik prostitusi anak di bawah umur yang
melibatkan siswi sekolah menengah atas (SMA). Dalam operasi tangkap tangan di
sebuah penginapan di Kecamatan Jembrana, aparat kepolisian meringkus seorang
remaja perempuan berinisial KMP (17) yang bertindak sebagai perantara atau
mucikari.
Kapolres Jembrana AKBP Cheery Sinta Maygrand Simamora
mengungkapkan bahwa penangkapan tersebut dilakukan oleh Tim Kurawa Satreskrim
Polres Jembrana pada Rabu (22/7/2026) malam sekitar pukul 19.30 Wita, setelah
menerima laporan dari masyarakat.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, KMP yang sudah putus sekolah
tega menjajakan dua teman dekatnya sendiri, yakni CNTK (17) dan CTR (15).
Keduanya diketahui masih aktif mengenyam pendidikan di bangku SMA.
"Pelaku dan dua korban masih di bawah umur. Pelaku
bertindak sebagai penghubung dan mengambil upah sebesar Rp200 ribu dari setiap
transaksi," ungkap AKBP Cheery didampingi Kasat Reskrim AKP Gede Alit
Darmana dan Kasi Humas IPDA Putu Budi Arnaya, dalam jumpa pers, Jumat
(14/8/2026).
Praktik terlarang ini bermula dari percakapan di aplikasi
pesan WhatsApp saat seorang pria meminta KMP mencarikan tiga perempuan. KMP
kemudian menawarkan CNTK seharga Rp1 juta dan CTR sebesar Rp1,5 juta dengan
dalih memanfaatkan situasi kedua temannya yang tengah mengalami kesulitan
finansial.
Penggerebekan dilakukan sesaat setelah KMP menerima uang
muka sebesar Rp1 juta untuk korban CNTK di lokasi penginapan. Petugas bergerak
cepat sebelum transaksi terhadap korban kedua (CTR) sempat berlangsung.
Dari penangkapan tersebut, polisi menyita sejumlah barang
bukti berupa, uang tunai senilai Rp1 juta hasil transaksi awal dan tiga unit
telepon seluler yang digunakan untuk komunikasi dan operasional.
Polisi juga menduga KMP telah menjalankan aksi perantara ini
selama hampir satu tahun, bahkan sempat menjajakan dirinya sendiri sebelum
mulai mengeksploitasi temannya.
Atas perbuatannya, KMP kini resmi ditetapkan sebagai Anak
yang Berkonflik dengan Hukum (ABH). Ia dijerat dengan Pasal 419 ayat (1)
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait perbuatan memudahkan atau
menghubungkan orang lain untuk melakukan perbuatan cabul atau persetubuhan
dengan anak. "KMP terancam hukuman pidana penjara paling lama 7
tahun," tegas AKBP Cheery.
Mengingat seluruh pihak yang terlibat masih berstatus anak
di bawah umur, kepolisian memastikan proses penanganan berjalan sesuai sistem
peradilan pidana anak dengan memberikan pendampingan hukum serta psikologis.
Kapolres juga mengimbau para orang tua agar memperketat pengawasan pergaulan
harian dan penggunaan media sosial anak guna mencegah eksploitasi serupa.(dik)
