Kantor Imigrasi Ngurah Rai bersama dengan Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi Bali dan Kepolisian Daerah Bali menggelar presscon dan barang bukti hasil operasi gabungan yang membidik WNA yang diduga menyalahgunakan izin tinggal dengan berkegiatan sebagai pekerja seks komersial (PSK). (Foto: Ist)
BADUNG,
PERSPECTIVESNEWS-
Kantor Imigrasi Ngurah Rai bersama dengan Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi Bali
dan Kepolisian Daerah Bali menggelar operasi gabungan yang membidik Warga
Negara Asing (WNA) yang diduga menyalahgunakan izin tinggal dengan berkegiatan
sebagai pekerja seks komersial (PSK).
Tim Gabungan
pada Kamis (17/9/2026) malam tersebut, menyasar tiga wilayah yaitu Umalas,
Seminyak, dan Canggu dengan mengamankan 13 (tiga belas) orang WNA yang kini
menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Kantor Imigrasi Ngurah Rai.
Seluruh
tim mulai bergerak ke lokasi sasaran masing-masing pada pukul 17.00 WITA. Di
Canggu, tim mendapati seorang WNA perempuan asal Rusia berinisial IP di sebuah
vila yang diduga menyalahgunakan izin tinggal untuk berkegiatan sebagai PSK
dengan sistem pemesanan melalui aplikasi WhatsApp.
Pendalaman
lapangan kemudian mengarahkan tim ke sebuah apartemen, tempat seorang WNA
laki-laki asal Ukraina berinisial OG diamankan karena diduga memfasilitasi
kegiatan tersebut.
Pemeriksaan
sistem keimigrasian menunjukkan IP memegang izin tinggal Remote Worker yang
masih berlaku hingga 8 November 2026, sementara ITAS Investor milik OG tercatat
telah berakhir pada 14 Oktober 2025.
Di
Seminyak, tim menelusuri sebuah platform daring yang diduga digunakan sebagai
media promosi layanan prostitusi sebelum melakukan pengawasan di sebuah vila di
Jalan Bidadari. Di lokasi tersebut, tim mendapati tiga WNA perempuan asal
Nigeria berinisial JFP, ECM, dan HOU. Ketiganya memegang izin tinggal kunjungan
Program Magang yang telah habis masa berlakunya, dengan masa overstay
masing-masing 58 hari, 94 hari, dan 134 hari.
Sementara
itu di Umalas, tim bergerak berdasarkan penelusuran melalui kanal Telegram dan
melaksanakan pengawasan di sebuah vila.
Tim
mendapati empat WNA perempuan, terdiri dari tiga WN Rusia berinisial DK, AG,
dan KS, serta satu WN Kazakhstan berinisial AS, yang masing-masing memegang
izin tinggal kunjungan dengan masa berlaku berbeda-beda.
Selanjutnya,
di wilayah yang sama, tim kembali mendapati empat WNA perempuan asal Nigeria
berinisial HBO, MOL, GO, dan TE yang diduga menyalahgunakan izin tinggal dengan
modus serupa.
Seluruh
WNA yang diamankan dari ketiga wilayah tersebut kemudian dibawa ke Kantor
Imigrasi Ngurah Rai untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut terhadap
identitas, dokumen perjalanan, serta keterangan awal sebagai bahan pendalaman.
Secara
keseluruhan, dari 13 WNA yang diamankan, delapan di antaranya merupakan WNA
perempuan dari operasi di Umalas (empat WN Nigeria, tiga WN Rusia, dan satu WN
Kazakhstan).
Tiga
WNA perempuan lainnya berasal dari operasi di Seminyak yang seluruhnya
merupakan WN Nigeria. Sementara dari operasi di Canggu, diamankan satu WNA
perempuan asal Rusia dan satu WNA laki-laki asal Ukraina yang diduga berperan sebagai
pihak yang memfasilitasi layanan prostitusi tersebut.
Kepala
Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Muhamad Novyandri, menyampaikan bahwa operasi ini
dilaksanakan berdasarkan informasi awal dari masyarakat yang kemudian
ditindaklanjuti dengan pendalaman lapangan.
Metode
yang digunakan meliputi pengumpulan bahan keterangan, penyamaran petugas, serta
verifikasi melalui platform daring.
"Ke-13 WNA tersebut saat ini menjalani pemeriksaan lebih
lanjut atas dugaan pelanggaran Pasal 75 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011
tentang Keimigrasian serta potensi pelanggaran pidana lainnya. Mereka terancam
sanksi tegas deportasi dan penangkalan selama 5 (lima) tahun, hingga proses
hukum pidana sesuai peraturan yang berlaku," tegas Novyandri saat konferensi
pers terkait hasil Operasi Gabungan bersama Polda Bali dan Kanwil Ditjen
Imigrasi Bali, Jumat (18/9/2026).
Kepala
Kantor Wilayah Ditjenim Bali, Ramdhani menegaskan bahwa penindakan ini
merupakan bagian dari komitmen Imigrasi Bali untuk menjaga wilayah tetap
kondusif, aman, serta menghormati hukum dan nilai sosial-budaya setempat.
"Kami
mendukung penuh pariwisata Bali, namun kami tidak memberi ruang bagi WNA yang
menyalahgunakan izin tinggal, melanggar hukum, atau merusak citra pariwisata
Bali," ungkapnya.
Ramdhani
menambahkan, pengawasan terhadap orang asing akan terus diperkuat sebagai
bentuk kehadiran Imigrasi di tengah masyarakat.
Hal
ini sejalan dengan arahan Direktur Jenderal Imigrasi Hendarsam Marantoko bahwa
Imigrasi harus hadir untuk rakyat melalui pelayanan yang berkualitas,
pengawasan yang optimal, serta penegakan hukum yang berkeadilan.
Apresiasi
juga disampaikan kepada jajaran Kepolisian Daerah Bali dan masyarakat yang
telah mendukung tugas keimigrasian melalui pemberian informasi dan kolaborasi
di lapangan. (lan/*)
