Ketua PWI Pusat Akhmad Munir dan Ketua Dewan Pers Prof.
Komaruddin Hidayat didampingi pengurus PWI Pusat dan Wakil Ketua serta Anggota Dewan
Pers berfoto bersama seusai pertemuan kedua pihak membahas penyelenggaran HPN
dan wacana perubahan tata kelola. (Foto: Humas Dewan Pers)
JAKARTA,
PERSPECTIVESNEWS - Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) menegaskan tetap
menjalankan peran sebagai penanggung jawab dan penyelenggara Hari Pers Nasional
(HPN) 2027, dengan komitmen memperluas keterlibatan seluruh konstituen Dewan
Pers agar perhelatan nasional insan pers tersebut semakin inklusif dan
merepresentasikan seluruh ekosistem pers Indonesia.
Penegasan tersebut mengemuka dalam pertemuan antara Dewan
Pers dan Pengurus Pusat PWI di Jakarta, Rabu (2/9/2026), yang secara khusus
membahas penyelenggaraan HPN dan wacana perubahan tata kelolanya.
Pertemuan dihadiri Ketua Dewan Pers Prof. Komaruddin
Hidayat, Wakil Ketua Dewan Pers Totok Suryanto, serta anggota Dewan Pers Abdul
Manan, Muhammad Jazuli, Yogi Hadi Iswanto, Maha Eka Swasta, dan Rosarita Niken
Widiastuti.
Delegasi PWI dipimpin Ketua Umum PWI Pusat Akhmad Munir
bersama Ketua Dewan Kehormatan Atal S. Depari, Sekretaris Jenderal Marthen
Selamet Susanto, Wakil Bendahara Umum Badar Subur, Ketua Bidang Pembelaan dan
Pembinaan Hukum Anrico Pasaribu, Marah Sakti Siregar, serta sejumlah pengurus
PWI Pusat lainnya.
Dalam pertemuan tersebut, PWI juga menyerahkan pendapat
hukum resmi sebagai bagian dari penjelasan mengenai landasan hukum, sejarah,
dan praktik kelembagaan penyelenggaraan HPN selama ini.
Jelaskan Akar Sejarah
HPN
Di hadapan pimpinan dan anggota Dewan Pers, Akhmad Munir
memaparkan sejarah lahirnya HPN yang tidak dapat dilepaskan dari perjalanan
PWI.
Tanggal 9 Februari yang kemudian ditetapkan sebagai Hari
Pers Nasional memiliki hubungan historis langsung dengan kelahiran PWI pada 9
Februari 1946 di Surakarta.
Gagasan penetapan Hari Pers Nasional secara formal kemudian
lahir dari Kongres PWI di Padang pada 1978, dibahas dalam forum Dewan Pers pada
masa itu, dan akhirnya memperoleh pengakuan negara melalui Keputusan Presiden
Nomor 5 Tahun 1985 tentang Hari Pers Nasional.
“Pemilihan tanggal 9 Februari memiliki kaitan sejarah yang
tidak terpisahkan dengan berdirinya PWI pada 1946. Karena itu, kedudukan
historis dan kelembagaan PWI dalam penyelenggaraan HPN tidak dapat begitu saja
disamakan dengan organisasi pers lainnya,” kata Akhmad Munir.
Munir menjelaskan, selama kurang lebih empat dekade PWI
secara konsisten menjalankan tanggung jawab penyelenggaraan HPN dengan
melibatkan pemerintah, Dewan Pers, pemerintah daerah, organisasi pers,
perusahaan pers, dunia usaha, perguruan tinggi, dan berbagai unsur masyarakat.
Praktik yang berlangsung selama puluhan tahun tersebut,
menurut PWI, telah membentuk kontinuitas kelembagaan yang harus menjadi salah
satu pertimbangan penting apabila tata kelola HPN hendak diperbarui.
Bahkan, dalam Siaran Pers Dewan Pers tanggal 31 Agustus
2026, PWI disebut sebagai organisasi wartawan yang selama ini menjadi
penanggung jawab dan penyelenggara HPN.
Dalam pertemuan itu PWI juga menegaskan bahwa Keputusan
Presiden Nomor 5 Tahun 1985 masih menjadi dasar hukum penetapan 9 Februari
sebagai Hari Pers Nasional.
PWI memahami adanya pandangan bahwa Keppres tersebut perlu
diperbarui karena lahir sebelum berlakunya Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999
tentang Pers dan tidak mengatur secara eksplisit siapa yang menjadi penanggung
jawab HPN.
Namun menurut PWI, keadaan tersebut tidak serta-merta
memberikan kewenangan kepada suatu lembaga atau organisasi pers untuk secara
sepihak mengganti praktik penyelenggaraan yang selama ini telah berjalan.
“PWI tidak menolak apabila regulasi HPN hendak diperbarui.
Tetapi sepanjang belum ada ketentuan hukum baru yang sah, kontinuitas
penyelenggaraan HPN harus terus dijaga sebagai momentum persatuan insan pers
nasional,” ujar Munir.
PWI juga menegaskan hubungan ideal antara Dewan Pers dan
organisasi-organisasi pers berdasarkan Undang-Undang Pers adalah hubungan
kemitraan dalam membangun kehidupan pers nasional.
Karena itu, upaya memperluas keterlibatan konstituen Dewan
Pers dalam HPN harus ditempatkan dalam kerangka kolaborasi dan penguatan HPN,
bukan menjadi alasan untuk mempertentangkan organisasi pers satu dengan
lainnya.
Dewan Pers Dorong HPN
Lebih Inklusif
Penjelasan sejarah, hukum, dan kelembagaan yang disampaikan
PWI mendapat perhatian dalam pertemuan tersebut. Secara umum, para anggota
Dewan Pers dapat memahami penjelasan mengenai posisi historis PWI dalam HPN.
Sejumlah anggota Dewan Pers, di antaranya Muhammad Jazuli,
Yogi Hadi Iswanto, Maha Eka Swasta, Rosarita Niken Widiastuti, serta Wakil
Ketua Dewan Pers Totok Suryanto, menyampaikan pandangan yang pada pokoknya
mendorong agar penyelenggaraan HPN 2027 apabila tetap berada di bawah tanggung
jawab PWI dilaksanakan secara lebih inklusif dan akomodatif terhadap konstituen
Dewan Pers lainnya.
Ketua Dewan Pers Prof. Komaruddin Hidayat juga menekankan
pentingnya semangat inklusivitas dalam penyelenggaraan HPN ke depan.
Akhmad Munir menyambut positif pandangan tersebut. Menurutnya,
mempertahankan sejarah dan kontinuitas kelembagaan PWI tidak berarti menjadikan
HPN sebagai kegiatan eksklusif PWI.
“HPN adalah milik seluruh insan pers Indonesia. PWI tidak
pernah mengklaim HPN sebagai milik eksklusif PWI. Justru kami menyambut baik
apabila seluruh konstituen Dewan Pers dapat terlibat secara aktif sehingga HPN
benar-benar menjadi rumah bersama masyarakat pers Indonesia,” katanya.
PWI pun menyatakan siap membuka ruang keterlibatan lebih
luas bagi seluruh konstituen Dewan Pers dalam penyelenggaraan HPN 2027, baik
dalam kepanitiaan, penyusunan agenda maupun berbagai kegiatan yang menjadi
bagian dari rangkaian HPN.
Dalam pertemuan tersebut, anggota Dewan Pers Abdul Manan
meminta PWI memperhatikan pula nuansa psikologis organisasi-organisasi
konstituen lainnya apabila PWI tetap menjadi penanggung jawab HPN.
PWI menghormati pandangan tersebut dan terbuka terhadap
pembahasan pembaruan regulasi HPN. Namun PWI berpandangan setiap perubahan
harus dilakukan melalui mekanisme hukum yang tepat, berdasarkan kajian sejarah
dan hukum secara utuh, serta melibatkan para pemangku kepentingan pers,
termasuk PWI sebagai organisasi yang mempunyai hubungan historis langsung
dengan lahirnya HPN.
Bagi PWI, pembaruan regulasi tidak seharusnya menghilangkan
fakta sejarah yang justru menjadi alasan tanggal 9 Februari ditetapkan sebagai
Hari Pers Nasional.
PWI Siap Rangkul
Seluruh Konstituen pada HPN 2027
Pertemuan tersebut sekaligus membuka jalan bagi
penyelenggaraan HPN 2027 yang lebih kolaboratif. PWI memandang aspirasi Dewan
Pers mengenai inklusivitas dapat diakomodasi tanpa harus memutus kontinuitas
kelembagaan penyelenggaraan HPN yang telah berlangsung selama puluhan tahun.
Karena itu, PWI akan mempersiapkan penyelenggaraan HPN 2027
dengan semangat baru: mempertahankan sejarah, memperkuat persatuan, dan
memperluas partisipasi seluruh elemen pers nasional.
“HPN milik seluruh insan pers nasional. Kami menyambut baik
keterlibatan aktif seluruh konstituen Dewan Pers. Namun sejarah dan kedudukan
kelembagaan PWI tidak dapat dialihkan begitu saja tanpa dasar hukum yang sah.
Selama belum terdapat regulasi baru, PWI akan melanjutkan tanggung jawabnya dan
bersiap menyelenggarakan HPN 2027 bersama seluruh elemen pers nasional,"
tegas Akhmad Munir.
PWI berharap dengan pertemuan ini akar sejarah kelahiran HPN
tetap kita hormati, dengan penyelenggaraan yang semakin terbuka, inklusif,
kalaboratif dan menjadi representasi semangat bersama seluruh masyarakat pers
Indonesia. (*)
