Menteri Nusron saat memimpin Rapat Koordinasi (Rakor) Penetapan LP2B, di Kantor Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Timur, Surabaya, Jumat (11/09/2026). (Foto: ATR/BPN)
SURABAYA, PERSPECTIVESNEWS- Penetapan Lahan Pertanian
Pangan Berkelanjutan (LP2B) di Jawa Timur sudah mencapai 87,34% dari Lahan Baku
Sawah (LBS). Angka tersebut melampaui target nasional yang ditetapkan untuk
2029, yaitu sebesar 87%.
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan
Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, meminta pemerintah daerah (Pemda) untuk
segera menindaklanjutinya dengan mengintegrasikan penetapan LP2B ke dalam
Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).
“Usulan yang sudah ditandatangani oleh sekda maupun bupati,
segera ditindaklanjuti dan dimasukkan menjadi bagian yang tidak terpisahkan
dari RTRW provinsi maupun RTRW kabupaten/kota,” tegas Menteri Nusron saat
memimpin Rapat Koordinasi (Rakor) Penetapan LP2B, di Kantor Sekretariat Daerah
Provinsi Jawa Timur, Surabaya, Jumat (11/09/2026).
Menurut Menteri Nusron, integrasi LP2B ke dalam RTRW penting
agar penetapan lahan pertanian berkelanjutan tidak berhenti pada aspek
administratif. Ia ingin perlindungan lahan pertanian memiliki kepastian dalam
pengaturan ruang di daerah.
Langkah tersebut semakin memungkinkan dengan terbitnya
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 34 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Penataan
Ruang. Aturan ini memberikan ruang bagi Pemda untuk melakukan revisi RTRW
secara lebih fleksibel.
Menteri Nusron mengungkapkan, secara nasional saat ini
penetapan LP2B telah mencapai 87,60%. Capaian Jawa Timur turut mendukung
pemenuhan target nasional LP2B minimal 87% dari LBS sebagaimana ditetapkan
dalam RPJMN melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 12 Tahun 2025.
“Saya berterima kasih dan apresiasi sekali dari Jawa Timur.
Belum tahun 2029, usulannya sudah mencapai angka 87,34%. Jadi, dengan bantuan
ini, kami (ATR/BPN) bersyukur sekali sudah menyelesaikan pekerjaan KPI secara
nasional. Harusnya pekerjaan selesai tahun 2029, sudah selesai di bulan
September 2026,” ungkap Menteri Nusron.
Untuk mempercepat pemenuhan target, Kementerian ATR/BPN
bersama Kementerian Dalam Negeri juga menerbitkan Surat Edaran Bersama (SEB)
yang memungkinkan penghitungan capaian dilakukan secara agregat di tingkat
provinsi.
Kementerian ATR/BPN juga siap memberikan dukungan teknis
kepada Pemda dalam proses penyusunan maupun revisi RTRW. Dukungan diberikan
agar penetapan LP2B dapat segera terintegrasi dengan Rencana Tata Ruang (RTR)
sekaligus menyelaraskan periode perencanaan antara RTRW nasional, provinsi,
hingga kabupaten/kota.
“RTRW itu menjadi panglima dalam pembangunan. Kompas atas
pembangunan ini adalah rencana tata ruang dan wilayah,” tutur Menteri Nusron.
Dalam Rakor ini, Wakil Gubernur Jawa Timur, Emil Dardak,
menyampaikan bahwa capaian LP2B sebesar 87,34% merupakan hasil kerja sama
antara pemerintah provinsi dan kabupaten/kota.
Dari capaian tersebut, 18 kabupaten/kota telah memenuhi
target 87% melalui LP2B murni, sedangkan 11 kabupaten/kota lainnya mencapai
target dengan adanya faktor penambah. Selain itu, terdapat sembilan kota yang
memiliki tantangan tersendiri dalam memenuhi target karena karakteristik
wilayah perkotaan.
“Kami juga ingin berterima kasih kepada Rekan-rekan semua,
para bupati dan wali kota yang telah bekerja sama. Alhamdulillah, dengan kerja
sama ini kita bisa memenuhi target,” ujar Emil Dardak.
Pada pertemuan ini, Menteri ATR/Kepala BPN hadir dengan
didampingi Direktur Jenderal (Dirjen) Tata Ruang, Suyus Windayana; Dirjen
Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR), Lampri; serta para Pejabat
Pimpinan Tinggi Pratama Kementerian ATR/BPN.
Turut hadir, Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Jawa Timur,
Muhammad Naim beserta jajaran; Sekretaris Daerah Jawa Timur, Adhi Karyono;
serta para kepala daerah se-Jawa Timur. (*)
