Sejumlah WNA yang dideportasi Kantor Imigrasi Ngurah Rai sepanjang 8-18 September 2026. Penindakan ini merupakan hasil dari patroli rutin keimigrasian selama periode 5-14 September 2026 yang menyisir sejumlah lokasi yang merupakan wilayah kerja Kantor Imigrasi Ngurah Rai. (Foto: Ist)
BADUNG,
PERSPECTIVESNEWS- Sebanyak
17 warga negara asing (WNA) dideportasi oleh Kantor Imigrasi Ngurah Rai
sepanjang 8 hingga 18 September 2026. Penindakan ini merupakan hasil dari
patroli rutin keimigrasian selama periode 5 hingga 14 September 2026 yang
menyisir sejumlah lokasi yang merupakan wilayah kerja Kantor Imigrasi Ngurah
Rai.
“Dari total 17
WNA yang kami deportasi, 10 diantaranya melanggar Pasal 75 ayat (1)
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian karena mengganggu
keamanan dan ketertiban umum. Dari 10 WNA tersebut, terbanyak berasal dari
Australia yaitu 4 orang,” jelas Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Muhammad
Novyandri, Kamis (24/9/2026).
Yang pertama
adalah BA, yang sempat viral di media sosial karena berbuat asusila di depan
rumah warga. BA mendapat rekomendasi deportasi dari Kepolisian Resor (Polres)
Badung.
Sementara itu, 2
WN Australia lainnya diketahui menyalahgunakan Izin Tinggal Kunjungan (ITK)
yang dimilikinya dengan bekerja sebagai Direktur dan Komisaris di sebuah
perusahaan.
Yang terakhir
adalah JSM, pemegang Izin Tinggal Terbatas (ITAS) yang diduga menyalahgunakan
Izin Tinggalnya dengan melakukan rangkap jabatan pada saat menggunakan ITAS,
dan diduga melakukan kegiatan pada perusahaan di mana yang bersangkutan sudah
tidak memiliki jabatan di perusahaan tersebut. JSM telah dideportasi melalui
Bandara International Soekarno - Hatta pada Jumat (11/9).
Sementara
itu, 7 WNA lainnya dideportasi karena tinggal lajak (overstay) lebih
dari 60 hari, yang melanggar ketentuan Pasal 78 ayat (3) Undang-Undang Nomor 6
Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Tujuh WNA tersebut masing-masing adalah warga
negara Belanda (2 orang), Inggris, Italia, Republik Ceko, Turki, dan Ukraina.
Novyandri
mengatakan, kegiatan patroli rutin menjadi salah satu upaya jajaran Imigrasi
Ngurah Rai dalam menemukan pelanggaran keimigrasian di lapangan.
“Kami melakukan
patroli keimigrasian secara rutin untuk memastikan keberadaan dan kegiatan orang
asing di wilayah kerja Imigrasi Ngurah Rai sesuai dengan ketentuan yang
berlaku. Jika ada yang melanggar tentunya akan kami proses sesuai aturan. Hal
ini sejalan dengan semangat Imigrasi untuk rakyat yang kami wujudkan melalui
pelayanan yang berkualitas, pengawasan yang optimal, serta penegakan hukum yang
berkeadilan,” tutup Novyandri. (lan/*)