Pengukuran Terjadwal dengan waktu yang pasti, membuat warga lebih mudah menyiapkan diri saat petugas ukur datang ke lokasi bidang. (Foto: ATR/BPN)
JAKARTA, PERSPECTIVESNEWS- Kepastian jadwal
pengukuran membantu masyarakat mengatur waktu dan menyiapkan kebutuhan yang
diperlukan saat petugas ukur datang ke lokasi bidang.
Manfaat tersebut dirasakan Sari (50), warga Petojo, Jakarta
Pusat, yang saat ini tanahnya sedang dilakukan proses pengukuran dalam rangka
sertipikasi tanahnya.
“Pas pendaftaran minggu lalu habis, dapat Surat Perintah
Setor (SPS) dan dapat tanda terimanya, langsung diinfo jadwal (pengukuran) hari
ini ternyata sesuai. Bagus ya jadi cepat. Kalau sudah terjadwal kan enak, kita
jadi sudah tahu persiapannya. Dari segi waktu kita bisa menyiapkan,” ujar Sari
sembari mendampingi proses pengukuran oleh petugas ukur di lokasi tanahnya pada
Senin (31/08/2026) pagi.
Pengalaman tersebut berbeda dengan proses pengukuran yang
pernah dijalani Sari sebelumnya. Sebelum ada layanan Pengukuran Terjadwal di
Kantah, ia merasa harus menunggu lebih lama untuk dapat jadwal pengukuran.
Dengan perubahan positif yang ia rasakan, Sari terkejut karena jadwal
pengukuran sudah diterima sejak awal dan pelaksanaannya sesuai dengan waktu
yang ditentukan.
“Sekarang ini cepat banget. Saya sempat bingung kok bisa
cepat. Ternyata memang ada program baru ATR/BPN untuk mempercepat,” ungkap
Sari.
Bagi Sari, perkembangan ini membuat proses pelayanan menjadi
lebih jelas. Masyarakat bisa lebih yakin dan coba mengajukan permohonan layanan
secara mandiri ke Kantah. “Sekarang kan sudah lebih transparan. Jadi kita juga
sudah tidak perlu takut untuk daftar. Selama surat-surat yang kita miliki
lengkap, pasti akan sesuai jadwal dan prosedurnya,” ujarnya.
Kepastian jadwal tidak hanya membantu masyarakat, namun juga
membuat pelaksanaan pengukuran oleh petugas jadi lebih terarah.
Hal itu dinyatakan oleh petugas ukur Kantah Kota
Administrasi Jakarta Pusat, Dudung (55), yang bertugas mengukur tanah milik
Sari. Dengan jadwal yang telah ditetapkan, potensi kendala pengukuran bisa
diminimalisir sebelum ia datang ke lokasi bidang dan membuat pekerjaannya bisa
berjalan efektif.
“Dengan Pengukuran Terjadwal, sudah semakin terakselerasi
dari perjalanan berkas. Kalau saya maksimum sehari mengerjakan dua berkas.
Karena sudah terjadwal ini, cukup mengefektifitaskan waktu dalam penyelesaian
berkasnya,” jelas Dudung.
Dudung berharap, kepastian yang diberikan lewat Pengukuran
Terjadwal dapat semakin meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap Kantah.
“Masyarakat diharapkan supaya lebih percaya, kita petugas ukur berusaha terus
bekerja lebih baik lagi,” tuturnya.
Pengukuran Terjadwal merupakan bagian dari transformasi
layanan pertanahan yang telah diterapkan di 455 Kantah di seluruh Indonesia.
Melalui layanan ini, masyarakat memperoleh jadwal pengukuran
dengan masa tunggu maksimal tujuh hari. Setelah pengukuran selesai, hasilnya
diproses hingga menjadi Peta Bidang Tanah (PBT) dalam waktu maksimal lima hari.
Dengan begitu, keseluruhan proses sejak permohonan masuk, terbitnya PBT, dan
terbitnya sertipikat tanah ditargetkan selesai paling lama 12 hari. (MW/YZ)
