Layanan Peralihan Hak Terintegrasi (PERINTIS) sudah berjalan di 17 Kantor Pertanahan (Kantah). Layanan tersebut menerapkan SOP layanan peralihan hak maksimal diselesaikan dalam 10 hari. (Foto: ATR/BPN)
JAKARTA, PERSPECTIVESNEWS- Sejak Hari Kemerdekaan
Indonesia yang ke-81, Layanan Peralihan Hak Terintegrasi (PERINTIS) sudah
berjalan di 17 Kantor Pertanahan (Kantah). Layanan tersebut menerapkan standar
operasional prosedur (SOP) layanan peralihan hak maksimal diselesaikan dalam 10
hari.
Untuk proses di Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) atau
instansi pemerintah tingkat daerah yang mengelola pendapatan daerah ditargetkan
selesai maksimal 3 hari, proses di Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) maksimal 2
hari, dan proses di Kantah selesai maksimal 5 hari.
“Setelah ada layanan PERINTIS ini, kalau sekarang kita PPAT
harus gerak cepat, harus langsung dikerjakan (untuk proses Aktanya) karena
sudah ada ketentuan pastinya maksimal dua hari,” ujar Sujito, salah satu staf
PPAT dalam keterangannya saat ditemui di Kantah Kota Jakarta Selatan, Jumat
(28/08/2026).
Sujito merasa, semenjak diberlakukan PERINTIS, proses
pengecekan berkas yang harus dilakukan sebelum pembuatan Akta di PPAT juga
berjalan lebih cepat.
“Pengecekan itu cepat, misal Jumat pagi ini berkasnya masuk,
nanti sore sudah selesai. Lalu, untuk pemohon juga saat melakukan pembayaran
Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) cuma sebentar, bisa lewat
bank, kemudian baru lanjut PPAT validasi,” jelasnya.
Peningkatan kualitas layanan sebelum dan sesudah penerapan
PERINTIS, bagi Sujito sudah mulai bisa dirasakan. Setelah berkas pemohon
selesai divalidasi PPAT dan permohonan Peralihan Hak diajukan ke loket Kantah,
pergerakan petugas juga makin cepat dan terukur.
Mulai dari proses pengecekan data seperti Kartu Tanda
Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), BPHTB, hingga sertipikat tanah selesai
diproses ditargetkan selesai benar lima hari sesuai ketentuan ATR/BPN.
“Saya merasa saat ini keluar SPS (Surat Perintah Setor)
lebih cepat, kalau kemarin kan dicek dulu agak lama, kalau sekarang langsung
keluar SPS dan diinfokan langsung estimasi lima hari kerja. Ini jadi waktunya
lebih pasti,” terang Sujito.
Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran, Kantah Kota
Administrasi Jakarta Selatan, Marcellinus Wiendarto, berharap dengan adanya
PERINTIS 10 Hari, kepercayaan masyarakat terhadap layanan pertanahan bisa
semakin meningkat.
“Kami berkomitmen menindaklanjuti setiap berkas masuk akan
langsung kami eksekusi sepanjang semua itu sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku,” tuturnya.
Sebagai salah satu lokasi pilot project penerapan PERINTIS
10 Hari, Kantah Kota Administrasi Jakarta Selatan akan memperhatikan standar
operasional prosedur (SOP) dan memastikan layanan berjalan sesuai target yang
telah ditetapkan.
“Kami mengejar agar SOP itu on the track. Tidak hanya dari
sisi BPN, namun diharapkan ini juga mengontrol alur dari PPAT. Jangan sampai
ada jeda waktu antara pengecekan (di PPAT) dengan proses pembuatan Akta, ini
satu integrasi yang tidak bisa dipisahkan,” lanjut Marcellinus Wiendarto.
Layanan PERINTIS 10 Hari untuk saat ini hanya bisa
masyarakat gunakan untuk peralihan hak secara elektronik berdasarkan Akta PPAT.
Di antaranya untuk peralihan hak karena jual beli, peralihan hak karena hibah,
peralihan hak karena pembagian hak bersama, peralihan hak karena tukar-menukar,
dan peralihan hak karena pemasukan dalam perusahaan (Inbreng). (AR/FA)
