JAKARTA, PERSPECTIVESNEWS- Dalam proses jual beli tanah atau bangunan, terdapat beberapa kewajiban yang perlu dipenuhi baik oleh penjual maupun pembeli sebelum proses Peralihan Hak dilakukan.
Pembeli perlu membayarkan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan
Bangunan (BPHTB), sedangkan Pajak Penghasilan (PPh) perlu dibayarkan oleh
penjual. Kedua pajak tersebut tidak dibayarkan kepada Kantor Pertanahan,
melainkan ke instansi yang berwenang.
“Dalam jual beli, sebelum pengecekan oleh Pejabat Pembuat
Akta Tanah (PPAT) dan pembuatan Akta Jual Beli (AJB) masyarakat harus tahu jika
penjual harus membayar PPh dengan nominal sekian rupiah, sedangkan pembeli
harus tahu membayar BPHTB,” ujar Direktur Jenderal Penetapan Hak dan
Pendaftaran Tanah (Dirjen PHPT), Asnaedi dalam keterangannya pada Jumat
(28/08/2026), di Kementerian ATR/BPN, Jakarta.
BPHTB merupakan pajak atas perolehan hak atas tanah dan/atau
bangunan yang menjadi kewenangan pemerintah daerah. Ketentuan mengenai BPHTB
diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara
Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah. Berdasarkan Pasal 44 ayat (1) dan
(2), perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan, termasuk yang diperoleh
melalui jual beli, merupakan objek BPHTB.
Selanjutnya, Pasal 45 dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun
2022, mengatur bahwa wajib BPHTB adalah orang pribadi atau badan yang
memperoleh hak atas tanah dan/atau bangunan. Pembayaran BPHTB dilakukan kepada
pemerintah daerah melalui perangkat daerah atau kanal pembayaran yang
ditetapkan oleh pemerintah daerah setempat. Besaran serta tata cara pembayaran
BPHTB juga telah dituangkan dalam Undang-Undang tersebut.
Sementara itu, PPh atas pengalihan hak atas tanah dan/atau
bangunan merupakan kewajiban pihak yang memperoleh penghasilan dari pengalihan
tersebut, yakni penjual. PPh ini dibayarkan ke kas negara melalui kanal
pembayaran resmi yang bekerja sama dengan Direktorat Jenderal Pajak (DJP)
Kementerian Keuangan.
Ketentuan mengenai PPh tersebut diatur dalam Peraturan
Pemerintah Nomor 34 Tahun 2016 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari
Pengalihan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan dan Perjanjian Pengikatan Jual Beli
atas Tanah dan/atau Bangunan Beserta Perubahannya.
Dengan memahami mengenai kedua jenis pajak, masyarakat bukan
hanya bisa mempersiapkan biaya pembelian tanah, namun juga biaya transaksi yang
pasti dikeluarkan untuk Peralihan Hak. Diharapkan, setelah berkas dan biaya
telah dipersiapkan oleh para pihak secara lengkap, proses Peralihan Hak bisa
rampung sesuai target atau bahkan bisa lebih cepat. (AR/CK)
