Setelah transaksi jual beli, pemilik baru masih perlu mengajukan pendaftaran Peralihan Hak di Kantor Pertanahan (Kantah). (Foto: ATR/BPN)
JAKARTA, PERSPECTIVESNEWS- Sudah membeli tanah,
membayar lunas, dan menandatangani Akta Jual Beli (AJB), belum membuat nama
pembeli tercatat sebagai pemegang hak pada sertipikat.
Jika keadaan itu
terjadi, bukti kepemilikan tanah pemilik baru masih belum kuat di mata hukum negara.
Sebab, AJB hanya berfungsi sebagai bukti telah dilakukannya perbuatan hukum
jual beli, sementara sertipikat merupakan tanda bukti hak atas tanah yang
diakui negara. Untuk itu, setelah transaksi jual beli, pemilik baru masih perlu
mengajukan pendaftaran Peralihan Hak di Kantor Pertanahan (Kantah).
“Jual beli dan pendaftaran Peralihan Hak merupakan dua hal
yang perlu dipahami secara berbeda. Setelah transaksi jual beli dilakukan
sesuai ketentuan dan dituangkan dalam Akta PPAT (Pejabat Pembuat Akta Tanah),
Peralihan Hak tersebut tetap perlu didaftarkan agar data pendaftaran tanah
dapat diperbarui. Jadi, setelah AJB jangan berhenti sampai di situ, pastikan
proses pendaftaran Peralihan Hak-nya juga ditindaklanjuti,” jelas Direktur
Hubungan Kelembagaan dan Pengaturan Layanan Pertanahan Kementerian Agraria dan
Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Hiskia Simarmata, dalam
keterangannya pada Selasa (01/09/2026).
Pendaftaran Peralihan Hak dilakukan untuk memperbarui data
pendaftaran tanah sehingga nama pemegang hak yang tercatat sesuai dengan
kondisi hukum terkini. Untuk peralihan hak karena jual beli, berdasarkan Pasal
37 dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran
Tanah, Peralihan Hak hanya dapat didaftarkan apabila dibuktikan dengan AJB yang
dibuat oleh PPAT yang berwenang.
Ketentuan mengenai pendaftaran tanah tersebut kemudian
diperkuat dan berkembang dengan regulasi lain, termasuk PP Nomor 18 Tahun 2021
tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran
Tanah.
Setelah AJB dan dokumen yang dipersyaratkan diajukan oleh
pemilik baru, Kantah akan melakukan pemeriksaan dan pencatatan Peralihan Hak
pada data pendaftaran tanah. Apabila persyaratan telah terpenuhi, perubahan
pemegang hak dicatat pada Buku Tanah dan sertipikat tanah.
Ketentuan mengenai dokumen dan tata cara pelaksanaan
pendaftaran Peralihan Hak antara lain diatur dalam Peraturan Menteri Negara
Agraria/Kepala BPN Nomor 3 Tahun 1997 beserta perubahannya.
“Pastikan ya data pertanahan (dalam sertipikat) sudah sesuai
dengan kondisi terkini sehingga tanah bisa digunakan untuk kebutuhan lain jika
diperlukan, seperti dijual kembali, dijadikan jaminan, maupun kebutuhan
administrasi lainnya,” ujar Hiskia Simarmata.
Untuk memberikan kepastian jangka waktu layanan kepada
masyarakat, Kementerian ATR/BPN kini menghadirkan Layanan Peralihan Hak
Terintegrasi dengan target penyelesaian paling lama 10 hari pada Kantah yang
ditunjuk sebagai lokasi pilot project.
Layanan tersebut untuk saat ini baru tersedia di 17 Kantah.
Rencananya, pada 24 September tepat di Hari Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA),
layanan Peralihan Hak Terintegrasi 10 Hari itu akan diperluas di 24 Kantah dan
bertahap ke depannya akan diberlakukan di seluruh Kantah.
Layanan ini menjadi bagian dari upaya Kementerian ATR/BPN
meningkatkan kualitas layanan pertanahan, khususnya dengan memberikan kepastian
waktu kepada masyarakat dalam proses Peralihan Hak, sepanjang persyaratan dan
ketentuan yang diperlukan telah dipenuhi. (GE/JR)
