Foto bersama usai penandatanganan perjanjian kerja sama antara BPJS Kesehatan dengan sejumlah Asuransi Kesehatan Tambahan (AKT) KAPJ, di Bogor, Selasa (6/10/2026). (Foto: Ist)
BOGOR, PERSPECTIVESNEWS- BPJS Kesehatan bersama sejumlah
Asuransi Kesehatan Tambahan (AKT) menandatangani Perjanjian Kerja Sama
Koordinasi Antar Penyelenggara Jaminan (KAPJ) sebagai langkah implementasi KAPJ
sesuai amanat Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 1117 Tahun 2025.
Penandatanganan tersebut dilaksanakan dalam rangkaian
kegiatan Komite Kebijakan Sektor Kesehatan (KKSK) di Bogor, Selasa (6/10/2026).
Penandatanganan perjanjian kerja sama ini merupakan salah
satu tindak lanjut konkret dari pembahasan KAPJ yang telah dilakukan secara
intensif melalui forum KKSK. Sebelumnya, BPJS Kesehatan bersama Kementerian
Kesehatan, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan asosiasi Asuransi Kesehatan
Tambahan membentuk Tim Task Force Percepatan Implementasi KAPJ untuk menyiapkan
berbagai aspek kebijakan, operasional, dan tata kelola implementasi KAPJ.
Penandatanganan perjanjian kerja sama kali ini menambah
jumlah mitra Asuransi Kesehatan Tambahan yang bekerja sama dengan BPJS
Kesehatan dalam implementasi KAPJ. Sebanyak 18 AKT menandatangani perjanjian
kerja sama pada kesempatan ini. Dengan demikian, total terdapat 31 AKT yang
telah menjadi mitra BPJS Kesehatan.
Pada kesempatan tersebut, juga dilakukan penandatanganan
kerja sama antara AKT dengan fasilitas kesehatan (rumah sakit/grup rumah
sakit).
Direktur Jaminan Pelayanan Kesehatan BPJS Kesehatan, Abdi
Kurniawan Purba menyampaikan bahwa kerja sama ini merupakan bentuk penguatan
koordinasi manfaat antara Program JKN dan AKT
yang berorientasi pada peningkatan perlindungan peserta.
”Penandatanganan kerja sama ini menjadi tonggak penting
dalam mewujudkan ekosistem jaminan kesehatan yang semakin kuat dan kolaboratif.
Dengan hadirnya KMK Nomor 1117 Tahun 2025 peserta yang ingin menerapkan
koordinasi manfaat, diharapkan memperoleh kepastian pembiayaan, transparansi
proses penjaminan, serta kemudahan layanan melalui koordinasi yang lebih
terintegrasi antara BPJS Kesehatan, fasilitas kesehatan, dan penyelenggara
asuransi kesehatan tambahan," ujar Abdi.
Abdi menjelaskan, KAPJ pada dasarnya bukan merupakan konsep
baru dalam sistem jaminan kesehatan nasional. Dasar pengaturan mengenai
kenaikan kelas rawat dan pembayaran selisih biaya telah diatur dalam berbagai
regulasi sebelumnya, antara lain Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2024, PMK
Nomor 3 Tahun 2023, dan PMK Nomor 51 Tahun 2018.
Kehadiran KMK Nomor 1117 Tahun 2025 merupakan optimalisasi
implementasi KAPJ melalui penguatan koordinasi kepesertaan aktif JKN dan AKT,
sistem tagihan satu pintu, pembagian proporsi pembiayaan antara BPJS Kesehatan
dan AKT, serta perlindungan peserta dari potensi biaya tambahan di luar
ketentuan.
Salah satu perubahan penting dalam implementasi KAPJ adalah
adanya kewajiban Perjanjian Kerja Sama antara BPJS Kesehatan dan AKT. Selain
itu, peserta harus memiliki kepesertaan JKN dan AKT yang sama-sama aktif,
memperoleh pelayanan pada fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan kedua
belah pihak, serta didukung penerapan sistem tagihan satu pintu yang
memungkinkan proses koordinasi pembiayaan berjalan lebih sederhana dan
terintegrasi.
Perjanjian kerja sama KAPJ mencakup tiga ruang lingkup
utama, yakni koordinasi kepesertaan aktif JKN, koordinasi sistem tagihan satu
pintu, dan koordinasi selisih biaya pelayanan kesehatan.
Dalam implementasinya, terdapat dua skema pelayanan. Pada
skema pertama, peserta mengikuti prosedur JKN dengan pembiayaan dilakukan
secara proporsional, di mana BPJS Kesehatan menanggung sebesar 75 persen tarif
INA-CBG dan AKT menanggung selisih biaya hingga maksimal 175 persen tarif
INA-CBG sesuai ketentuan. Pada skema ini peserta tidak dikenakan biaya tambahan
(out of pocket) di luar ketentuan.
Sementara itu, pada skema kedua peserta dapat mengakses
rumah sakit jejaring AKT tanpa melalui prosedur JKN. Seluruh biaya pelayanan
ditanggung oleh AKT sesuai manfaat polis yang dimiliki peserta, sementara BPJS
Kesehatan tidak berperan sebagai pembayar pelayanan kesehatan. Meski demikian,
koordinasi keaktifan kepesertaan JKN dan AKT tetap dilakukan.
”Implementasi KAPJ diharapkan memberikan manfaat yang lebih
luas bagi peserta JKN yang juga memiliki Asuransi Kesehatan Tambahan. Melalui
mekanisme ini, peserta memiliki kesempatan memperoleh layanan dengan kelas
perawatan yang lebih tinggi melalui pembiayaan selisih biaya yang dijamin oleh
AKT sesuai ketentuan polis yang dimiliki,” tambah Abdi.
Selain itu, tambah Abdi
peserta memperoleh kepastian mengenai pihak yang menanggung selisih
biaya pelayanan kesehatan, transparansi pembiayaan melalui sistem tagihan satu
pintu, serta perlindungan dari potensi pengeluaran pribadi (out of pocket
expenditure) yang tidak sesuai ketentuan.
Menteri Kesehatan RI Budi Gunadi Sadikin mengungkapkan,
penerapan KAPJ merupakan langkah penting untuk menciptakan ekosistem pembiayaan
kesehatan yang lebih sehat dan berkelanjutan. Melalui kolaborasi antara BPJS
Kesehatan dan AKT, akan memastikan masyarakat memperoleh akses layanan
kesehatan yang berkualitas dengan mekanisme pembiayaan yang lebih
terkoordinasi.
”KAPJ juga menjadi instrumen untuk mendorong efisiensi dan
transparansi biaya pelayanan kesehatan, sehingga pengelolaan pembiayaan
kesehatan dapat semakin optimal tanpa mengurangi mutu layanan yang diterima
masyarakat," ujar Menkes.
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan
Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, menyampaikan bahwa implementasi KAPJ
merupakan bagian dari upaya membangun ekosistem pembiayaan kesehatan yang lebih
kuat dan berkelanjutan.
"Ini membuktikan bahwa Program JKN dan AKT tidak
berjalan sendiri-sendiri, tetapi saling melengkapi untuk menghadirkan
perlindungan kesehatan yang lebih optimal bagi masyarakat. Melalui KAPJ, kami
ingin mendorong pembiayaan kesehatan yang lebih efektif, transparan, dan
berorientasi pada kemudahan peserta dalam mengakses layanan kesehatan,"
ujar Ogi.
Lebih lanjut, Ogi menjelaskan bahwa OJK terus memperkuat
ekosistem asuransi kesehatan melalui berbagai kebijakan, termasuk menerbitkan
POJK Nomor 36 Tahun 2025 tentang Penguatan Ekosistem Asuransi Kesehatan. Dalam
POJK ini yang mewajibkan perusahaan asuransi untuk meningkatkan tata kelola,
manajemen risiko, serta sinergi dengan fasilitas kesehatan dan penyelenggara
jaminan lainnya termasuk Program JKN yang dikelola BPJS Kesehatan.
Ogi mengungkapkan, dari 31 AKT yang sudah menjalin kerja
sama dengan BPJS Kesehatan, ada 25 AKT
yang telah bermitra dengan 13 rumah sakit atau grup rumah sakit. Hal ini
menjadi fondasi penting bagi implementasi KAPJ.
OJK berharap kerja sama tersebut dapat berjalan efektif di
lapangan dan terus diperluas sehingga seluruh AKT dapat berpartisipasi dalam
KAPJ pada 2027, demi memberikan kemudahan bagi peserta serta mewujudkan
ekosistem pembiayaan kesehatan yang lebih kuat dan berkelanjutan. (lan/*)
