Foto ilustrasi Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Suwung, Denpasar, Bali saat terbakar yang akhirnya ditutup oleh Pemprov Bali. (Foto: dok)
DENPASAR,
PERSPECTIVESNEWS - Proses hukum atas kasus pengelolaan lingkungan yang
menyeret nama I Made Teja, akhirnya resmi bergulir di Pengadilan Negeri (PN)
Denpasar. Pada persidangan perdana yang digelar hari Kamis (1/10/2026), Jaksa
Penuntut Umum (JPU) membacakan surat dakwaan di hadapan majelis hakim yang
memimpin jalannya sidang perkara tersebut.
I Made Teja sendiri merupakan mantan Kepala Dinas Kehutanan
dan Lingkungan Hidup (DKLH) Provinsi Bali periode 2019-2024. Kendati dihadapkan
pada dakwaan hukum di pengadilan, tercatat bahwa dalam perkara ini pihak
penegak hukum tidak melakukan penahanan terhadap terdakwa selama proses
peradilan berlangsung.
Berdasarkan lembar surat dakwaan yang dibacakan di ruang
sidang, substansi perkara yang didakwakan kepada I Made Teja berkaitan erat
dengan tata kelola Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Regional Sarbagita Suwung.
Fasilitas pengolahan sampah regional tersebut berlokasi strategis di kawasan
Jalan Bypass, Kelurahan Sesetan, Kecamatan Denpasar Selatan, Kota Denpasar,
Provinsi Bali.
Dakwaan kesatu yang disusun oleh penuntut umum, Terdakwa
didakwa atas dugaan kealpaan yang berakibat pada dilampauinya baku mutu udara
ambien, baku mutu air, baku mutu air laut, hingga kriteria baku kerusakan
lingkungan hidup.
Berdasarkan uraian surat dakwaan, rangkaian peristiwa
pencemaran maupun kerusakan lingkungan tersebut didugakan terjadi dalam rentang
waktu tahun 2023 hingga bulan November 2024.
Lebih lanjut, surat dakwaan tersebut menguraikan bahwa TPA
Regional Sarbagita Suwung merupakan fasilitas pemrosesan akhir sampah yang
pengelolaannya berada di bawah lingkup Pemerintahan Provinsi Bali. Secara
operasional sehari-hari, pengelolaan fasilitas tersebut berada di bawah
koordinasi dan tanggung jawab kedinasan Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup
Provinsi Bali.
Pun dipaparkan secara rinci mengenai batasan tugas, fungsi,
serta kewenangan yang dimiliki oleh Terdakwa ketika masih aktif menjabat
sebagai Kepala DPKLH Provinsi Bali. Kewenangan tersebut mencakup urusan
pengendalian pencemaran dan kerusakan lingkungan hidup, tata kelola
persampahan, pengawasan melekat terhadap operasional TPA, memastikan seluruh
tahapan pengelolaan sampah berjalan sesuai standar lingkungan hidup, hingga
aspek penganggaran kebutuhan pengelolaan sampah daerah.
Poin penting lain yang mengemuka dalam surat dakwaan adalah
kondisi riil di lapangan, di mana TPA Regional Sarbagita Suwung dilaporkan
mengalami kelebihan kapasitas atau over capacity.
Selain itu, terdapat pula berbagai permasalahan serius pada
fasilitas Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) serta tata kelola air lindi
yang kemudian dikaitkan langsung dengan dugaan terjadinya pencemaran serta
kerusakan ekosistem lingkungan hidup di sekitar area TPA.
Dugaan kerusakan lingkungan tersebut tidak hanya berdampak
pada kualitas air dan udara, melainkan turut mencakup kerusakan kawasan hutan
mangrove di sekitar lokasi. Surat dakwaan merinci adanya dugaan kerusakan
kawasan mangrove dengan estimasi luasan sekitar 40.564 meter persegi akibat
pengelolaan yang bermasalah tersebut.
Tidak tanggung-tanggung, dokumen Kementerian Lingkungan
Hidup yang termuat dalam surat dakwaan juga mencantumkan angka valuasi kerugian
lingkungan hidup yang nilainya mencapai Rp55.628.956.370,28.
Di samping kerugian lingkungan tersebut, turut dihitung pula
besaran kebutuhan anggaran biaya untuk pemulihan lingkungan hidup yang
diperkirakan sekitar Rp22.952.819.633.
Atas rangkaian dugaan perbuatan tersebut, pada dakwaan
kesatu terdakwa dijerat dengan ketentuan hukum pidana sebagaimana diatur dalam
Pasal 99 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan
Pengelolaan Lingkungan Hidup juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang
Penyesuaian Pidana.
Sementara itu, pada dakwaan kedua, Terdakwa diancam dengan
pasal berlapis sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 41 ayat (1)
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah juncto
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Pasal-pasal
tersebut menegaskan ancaman hukum bagi pihak yang karena kelalaiannya
menimbulkan pencemaran atau kerusakan fungsi lingkungan hidup dan persampahan. (*)
