Eks Kadis LHK Bali I Made Teja Mulai Jalani Sidang Kasus TPA Suwung

 

Foto ilustrasi Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Suwung, Denpasar, Bali saat terbakar yang akhirnya ditutup oleh Pemprov Bali. (Foto: dok) 

DENPASAR, PERSPECTIVESNEWS - Proses hukum atas kasus pengelolaan lingkungan yang menyeret nama I Made Teja, akhirnya resmi bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar. Pada persidangan perdana yang digelar hari Kamis (1/10/2026), Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan surat dakwaan di hadapan majelis hakim yang memimpin jalannya sidang perkara tersebut.

I Made Teja sendiri merupakan mantan Kepala Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup (DKLH) Provinsi Bali periode 2019-2024. Kendati dihadapkan pada dakwaan hukum di pengadilan, tercatat bahwa dalam perkara ini pihak penegak hukum tidak melakukan penahanan terhadap terdakwa selama proses peradilan berlangsung.

Berdasarkan lembar surat dakwaan yang dibacakan di ruang sidang, substansi perkara yang didakwakan kepada I Made Teja berkaitan erat dengan tata kelola Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Regional Sarbagita Suwung. Fasilitas pengolahan sampah regional tersebut berlokasi strategis di kawasan Jalan Bypass, Kelurahan Sesetan, Kecamatan Denpasar Selatan, Kota Denpasar, Provinsi Bali.

Dakwaan kesatu yang disusun oleh penuntut umum, Terdakwa didakwa atas dugaan kealpaan yang berakibat pada dilampauinya baku mutu udara ambien, baku mutu air, baku mutu air laut, hingga kriteria baku kerusakan lingkungan hidup.

Berdasarkan uraian surat dakwaan, rangkaian peristiwa pencemaran maupun kerusakan lingkungan tersebut didugakan terjadi dalam rentang waktu tahun 2023 hingga bulan November 2024.

Lebih lanjut, surat dakwaan tersebut menguraikan bahwa TPA Regional Sarbagita Suwung merupakan fasilitas pemrosesan akhir sampah yang pengelolaannya berada di bawah lingkup Pemerintahan Provinsi Bali. Secara operasional sehari-hari, pengelolaan fasilitas tersebut berada di bawah koordinasi dan tanggung jawab kedinasan Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup Provinsi Bali.

Pun dipaparkan secara rinci mengenai batasan tugas, fungsi, serta kewenangan yang dimiliki oleh Terdakwa ketika masih aktif menjabat sebagai Kepala DPKLH Provinsi Bali. Kewenangan tersebut mencakup urusan pengendalian pencemaran dan kerusakan lingkungan hidup, tata kelola persampahan, pengawasan melekat terhadap operasional TPA, memastikan seluruh tahapan pengelolaan sampah berjalan sesuai standar lingkungan hidup, hingga aspek penganggaran kebutuhan pengelolaan sampah daerah.

Poin penting lain yang mengemuka dalam surat dakwaan adalah kondisi riil di lapangan, di mana TPA Regional Sarbagita Suwung dilaporkan mengalami kelebihan kapasitas atau over capacity.

Selain itu, terdapat pula berbagai permasalahan serius pada fasilitas Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) serta tata kelola air lindi yang kemudian dikaitkan langsung dengan dugaan terjadinya pencemaran serta kerusakan ekosistem lingkungan hidup di sekitar area TPA.

Dugaan kerusakan lingkungan tersebut tidak hanya berdampak pada kualitas air dan udara, melainkan turut mencakup kerusakan kawasan hutan mangrove di sekitar lokasi. Surat dakwaan merinci adanya dugaan kerusakan kawasan mangrove dengan estimasi luasan sekitar 40.564 meter persegi akibat pengelolaan yang bermasalah tersebut.

Tidak tanggung-tanggung, dokumen Kementerian Lingkungan Hidup yang termuat dalam surat dakwaan juga mencantumkan angka valuasi kerugian lingkungan hidup yang nilainya mencapai Rp55.628.956.370,28.

Di samping kerugian lingkungan tersebut, turut dihitung pula besaran kebutuhan anggaran biaya untuk pemulihan lingkungan hidup yang diperkirakan sekitar Rp22.952.819.633.

Atas rangkaian dugaan perbuatan tersebut, pada dakwaan kesatu terdakwa dijerat dengan ketentuan hukum pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 99 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Sementara itu, pada dakwaan kedua, Terdakwa diancam dengan pasal berlapis sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 41 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Pasal-pasal tersebut menegaskan ancaman hukum bagi pihak yang karena kelalaiannya menimbulkan pencemaran atau kerusakan fungsi lingkungan hidup dan persampahan. (*)

  

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama