Polres Jembrana Amankan Dua Pelaku Kasus Dugaan Ilegal Logging di Hutan Berangbang


Polres Jembrana melalui Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) berhasil mengungkap kasus dugaan ilegal logging atau penebangan pohon tanpa perizinan di kawasan hutan Awen, Desa Berangbang, Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana. (Foto: Polres Jembrana).

JEMBRANA, PERSPECTIVESNEWS – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Jembrana membongkar dugaan tindak pidana illegal logging atau penebangan pohon tanpa izin di kawasan hutan Awen, Desa Berangbang, Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana. Dua orang terduga pelaku berinisial IGS (55) dan IGKL (49), yang merupakan warga lokal Kecamatan Negara, kini telah diamankan untuk menjalani pemeriksaan intensif.

Pengungkapan kasus ini bermula dari koordinasi UPTD Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Bali Barat menyusul maraknya rekaman video di media sosial yang memperlihatkan pembabatan hutan di wilayah Desa Berangbang. Usai menggelar penyelidikan awal, tim penyidik memastikan titik lokasi dalam video berada di kawasan hutan Desa Berangbang dan langsung bergerak mengamankan para terlapor.

Dari olah tempat kejadian perkara (TKP), petugas menemukan bukti penebangan kayu di area pengelolaan kedua pelaku. Di lahan yang dikelola IGS, polisi menemukan tiga tonggak pohon yang ditebang menggunakan mesin gergaji atau chainsaw. Kayu tersebut sedianya hendak dipakai membuat gubuk, sementara beberapa pohon lain dirobohkan untuk penataan lahan. Sementara di kawasan yang dikelola IGKL, petugas menyita 23 batang kayu olahan jenis bayur yang diduga kuat berasal dari kawasan hutan tersebut.

Sebagai barang bukti, polisi menyita dua unit mesin gergaji beserta tumpukan kayu hasil tebangan guna kepentingan proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Kasat Reskrim Polres Jembrana AKP I Gede Alit Darmana menegaskan bahwa penyidik masih mendalami aktivitas penjarahan kayu tersebut, mencakup kejelasan status kawasan, kelengkapan izin, asal-usul kayu, hingga peran masing-masing pelaku.

“Polres Jembrana masih melakukan pendalaman secara menyeluruh. Setiap informasi yang berkaitan dengan dugaan pelanggaran di kawasan hutan akan kami tindak lanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar AKP Alit Darimana dalam keterangan tertulis, Jumat (2/10/2026).

Langkah penanganan awal telah dilaksanakan secara komprehensif mulai dari pengamanan terlapor di Mapolres Jembrana, pemeriksaan awal, hingga penyitaan barang bukti. Seiring dengan penindakan hukum tersebut, kepolisian mengimbau seluruh lapisan masyarakat agar tidak nekat melakukan penebangan maupun pemanfaatan hasil hutan tanpa mengantongi izin resmi.

"Peran serta masyarakat, kami harapkan turut menjaga kelestarian kawasan hutan serta melaporkan apabila menemukan dugaan aktivitas yang berpotensi melanggar ketentuan hukum," pungkasnya.

Polres Jembrana memastikan seluruh aduan dan laporan masyarakat terkait kejahatan lingkungan akan diproses secara profesional, proporsional, serta patuh pada prosedur hukum yang berlaku. (dik) 

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama