
Wawali Arya Wibawa menerima hibah barang rampasan negara senilai Rp1,16 miliar dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI kepada Pemkot Denpasar, dalam acara serah terima yang berlangsung di Graha Sewaka Dharma Lumintang, Selasa (6/10). (Foto: HumasDps)
DENPASAR, PERSPECTIVESNEWS – Pemerintah Kota Denpasar resmi menerima hibah barang rampasan negara senilai Rp1,16 miliar dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI dalam acara serah terima yang berlangsung di Graha Sewaka Dharma Lumintang, Selasa (6/10). Aset hasil penegakan hukum tersebut berupa sebidang tanah seluas 375 meter persegi yang berlokasi di Desa Sidakarya, Kecamatan Denpasar Selatan.
Penyerahan hibah barang rampasan negara ini merupakan bagian dari komitmen KPK dalam mengoptimalkan pemanfaatan aset hasil penegakan hukum melalui asset recovery, agar dapat kembali memberikan manfaat nyata bagi negara dan masyarakat.
Turut hadir dalam kesempatan tersebut Direktur Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusi (Labuksi) KPK RI, Mungki Hadipratikto; Jaksa Penuntut Umum Direktorat Labuksi KPK RI, Erwin Ari Nur Wahyudian; Bupati Tabanan, Komang Gede Sanjaya; Wakil Wali Kota Denpasar, I Kadek Agus Arya Wibawa; Ketua Komisi II DPRD Kota Denpasar, I Wayan Sutama; jajaran Forkopimda; jajaran Kepala OPD; serta undangan lainnya. Selain untuk Pemkot Denpasar, acara ini juga dirangkai dengan penyerahan hibah barang rampasan dari KPK RI kepada Pemkab Tabanan.
Direktur Labuksi KPK RI, Mungki Hadipradikto, menyampaikan bahwa serah terima aset ini merupakan wujud komitmen KPK dalam penegakan hukum yang tidak hanya berorientasi pada penghukuman pelaku, tetapi juga pengembalian kerugian negara dan pemulihan manfaat publik.
“Upaya KPK bukan hanya menghukum pelaku. Perkara ini juga harus bisa kembali memberikan manfaat kepada masyarakat,” tegas Mungki saat acara penyerahan.
Guna memastikan hibah tersebut segera memiliki kekuatan hukum dan tertib administrasi, KPK juga mendorong Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk mengakselerasi proses administrasi serta balik nama kepemilikan tanah atas nama Pemerintah Kota Denpasar.
Sementara itu, Wakil Wali Kota Denpasar, I Kadek Agus Arya Wibawa, menyampaikan apresiasi atas langkah KPK yang turut membantu penyelesaian tertib administrasi pertanahan di Kota Denpasar. Menurutnya, kepastian hukum terhadap aset pemerintah sangat penting untuk memastikan aset tersebut dapat dikelola dan dimanfaatkan secara optimal, sekaligus mencegah terjadinya sengketa di kemudian hari.
“Dengan adanya kepastian hukum dan administrasi yang jelas, aset ini nantinya dapat dimanfaatkan secara optimal untuk kepentingan masyarakat,” ujar Arya Wibawa.
Lebih lanjut, Pemkot Denpasar akan segera memasang papan penanda kepemilikan resmi pada lahan tersebut. Aset tanah seluas 375 meter persegi itu selanjutnya akan dimanfaatkan sepenuhnya untuk mendukung penyelenggaraan tugas dan fungsi Pemerintah Kota Denpasar serta peningkatan pelayanan publik. Pemanfaatan aset juga diarahkan untuk mendukung pembangunan infrastruktur publik.
“Kami akan memastikan aset ini dimanfaatkan sebaik-baiknya untuk mendukung tugas pemerintahan dan pelayanan publik, sehingga barang rampasan negara yang telah diserahkan ini benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat,” tambahnya.
Penyerahan hibah ini menjadi bentuk nyata sinergi antara KPK dan Pemerintah Kota Denpasar dalam mewujudkan pengelolaan aset negara yang tertib, transparan, memiliki kepastian hukum, serta memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat. (HumasDps/Eka)