Badung Krisis Tenaga Guru, Komisi IV DPRD Badung Soroti Proyeksi Anggaran Pendidikan Rp 1,7 T

 

Raker DPRD Badung bersama 4 OPD (Disdikpora), Dinas Kesehatan, Dinas Kebudayaan dan Bagian Kesra Setda Badung terkait RAPBD Tahun 2027, di Ruang Rapat Gosana II, Gedung Sekretariat DPRD Badung, Selasa (3/11/2026). (Foto: Ist)

BADUNG, PERSPECTIVESNEWS- Badung krisis tenaga pendidik (guru) di tengah proyeksi anggaran pendidikan yang mencapai Rp1,7 triliun pada Tahun Anggaran (TA) 2027. Kondisi tersebut disorot Komisi IV DPRD Kabupaten Badung.

Persoalan ini mengemuka dalam Rapat Kerja (Raker) DPRD Badung bersama 4 OPD terkait, diantaranya, Dinas Pendidikan, Kepemudaan, dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Badung, Dinas Kesehatan, Dinas Kebudayaan dan Bagian Kesra Setda Badung terkait RAPBD Tahun 2027, di Ruang Rapat Gosana II, Gedung Sekretariat DPRD Badung, Selasa (3/11/2026).

Rapat dipimpin Ketua Komisi IV DPRD Badung, I Nyoman Graha Wicaksana yang mengungkapkan bahwa institusi pendidikan di Badung saat ini mengalami kekurangan sekitar 300 orang guru. Kekurangan ini dipicu oleh tingginya angka guru yang memasuki masa pensiun berkisar 30 hingga 40 orang setiap tahunnya, sementara formasi rekrutmen dari pemerintah pusat sangat terbatas.

"Sangat ironis ketika Badung memiliki anggaran untuk menggaji guru, tetapi kita justru terbentur oleh regulasi. Kami menerima banyak keluhan dari komite sekolah, seperti di Pecatu dan Benoa, terkait kekurangan guru di masing-masing satuan pendidikan," ujar Graha Wicaksana.

Senada dengan pimpinan rapat, Wakil Ketua Komisi IV DPRD Badung, I Made Suwardana, mendesak Disdikpora agar mencari celah kebijakan yang dapat ditempuh demi menyelamatkan kualitas proses belajar mengajar.

Suwardana mempertanyakan kemungkinan pemanfaatan opsi pengangkatan tenaga lokal bagi para sarjana lulusan baru yang layak mengajar namun belum lolos seleksi aparatur sipil negara (ASN).

Menanggapi desakan tersebut, Kepala Disdikpora Kabupaten Badung, I Gusti Made Dwipayana, S.H., M.Si., mengakui bahwa Pemkab sebenarnya memiliki kemampuan finansial yang memadai untuk merekrut dan menggaji guru tambahan. Namun, pihaknya tidak bisa bergerak bebas karena terkunci aturan ketat dari pemerintah pusat yang melarang pengangkatan tenaga non-ASN secara mandiri.

"Kalau soal anggaran, jika kita ingin membayar guru baru, uangnya ada dan Pak Bupati pasti akan memberikan. Tetapi kita terikat regulasi yang melarang pengangkatan tenaga non-ASN baru," ungkap Dwipayana.

Dwipayana menjelaskan, untuk pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) guru tahun mendatang, Kabupaten Badung mendapatkan kuota formasi sebanyak 140 orang dari usulan awal 170 orang. Kendati demikian, angka tersebut belum mampu menutupi defisit tenaga pendidik di Badung yang saat ini tercatat masih kekurangan sekitar 300 guru.

Selain persoalan kuota, pihak dinas juga dihadapkan pada aturan ketat yang melarang pengadaan tenaga non-ASN baru. Di sisi lain, pemanfaatan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) saat ini juga mengalami penyesuaian porsi persentase yang semakin mengecil, sehingga praktis hanya mencukupi untuk pembiayaan tenaga kebersihan dan satuan pengamanan (Satpam).

Pihaknya juga mewanti-wanti agar sekolah tidak sembarangan mengangkat guru honorer komite tanpa payung hukum resmi. Pasalnya, pengangkatan di luar sistem berisiko membuat nama pengajar tidak terdaftar dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik).

"Kalau tidak masuk sistem Dapodik, itu justru akan merugikan guru yang bersangkutan karena hak-hak mereka seperti Tunjangan Profesi Guru (TPG) dari pusat akan terganggu. Ini yang sedang kita koordinasikan agar ke depan ada solusi terbaik tanpa melanggar aturan," tandas Dwipayana.  (lan)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama