Raker DPRD Badung bersama 4 OPD (Disdikpora), Dinas Kesehatan, Dinas Kebudayaan dan Bagian Kesra Setda Badung terkait RAPBD Tahun 2027, di Ruang Rapat Gosana II, Gedung Sekretariat DPRD Badung, Selasa (3/11/2026). (Foto: Ist)
BADUNG, PERSPECTIVESNEWS- Badung krisis tenaga
pendidik (guru) di tengah proyeksi anggaran pendidikan yang mencapai Rp1,7
triliun pada Tahun Anggaran (TA) 2027. Kondisi tersebut disorot Komisi IV DPRD
Kabupaten Badung.
Persoalan ini mengemuka dalam Rapat Kerja (Raker) DPRD Badung
bersama 4 OPD terkait, diantaranya, Dinas Pendidikan, Kepemudaan, dan Olahraga
(Disdikpora) Kabupaten Badung, Dinas Kesehatan, Dinas Kebudayaan dan Bagian
Kesra Setda Badung terkait RAPBD Tahun 2027, di Ruang Rapat Gosana II, Gedung
Sekretariat DPRD Badung, Selasa (3/11/2026).
Rapat dipimpin Ketua Komisi IV DPRD Badung, I Nyoman Graha
Wicaksana yang mengungkapkan bahwa institusi pendidikan di Badung saat ini
mengalami kekurangan sekitar 300 orang guru. Kekurangan ini dipicu oleh
tingginya angka guru yang memasuki masa pensiun berkisar 30 hingga 40 orang
setiap tahunnya, sementara formasi rekrutmen dari pemerintah pusat sangat
terbatas.
"Sangat ironis ketika Badung memiliki anggaran untuk
menggaji guru, tetapi kita justru terbentur oleh regulasi. Kami menerima banyak
keluhan dari komite sekolah, seperti di Pecatu dan Benoa, terkait kekurangan
guru di masing-masing satuan pendidikan," ujar Graha Wicaksana.
Senada dengan pimpinan rapat, Wakil Ketua Komisi IV DPRD
Badung, I Made Suwardana, mendesak Disdikpora agar mencari celah kebijakan yang
dapat ditempuh demi menyelamatkan kualitas proses belajar mengajar.
Suwardana mempertanyakan kemungkinan pemanfaatan opsi
pengangkatan tenaga lokal bagi para sarjana lulusan baru yang layak mengajar
namun belum lolos seleksi aparatur sipil negara (ASN).
Menanggapi desakan tersebut, Kepala Disdikpora Kabupaten
Badung, I Gusti Made Dwipayana, S.H., M.Si., mengakui bahwa Pemkab sebenarnya
memiliki kemampuan finansial yang memadai untuk merekrut dan menggaji guru
tambahan. Namun, pihaknya tidak bisa bergerak bebas karena terkunci aturan
ketat dari pemerintah pusat yang melarang pengangkatan tenaga non-ASN secara
mandiri.
"Kalau soal anggaran, jika kita ingin membayar guru
baru, uangnya ada dan Pak Bupati pasti akan memberikan. Tetapi kita terikat
regulasi yang melarang pengangkatan tenaga non-ASN baru," ungkap
Dwipayana.
Dwipayana menjelaskan, untuk pengadaan Calon Pegawai Negeri
Sipil (CPNS) guru tahun mendatang, Kabupaten Badung mendapatkan kuota formasi
sebanyak 140 orang dari usulan awal 170 orang. Kendati demikian, angka tersebut
belum mampu menutupi defisit tenaga pendidik di Badung yang saat ini tercatat
masih kekurangan sekitar 300 guru.
Selain persoalan kuota, pihak dinas juga dihadapkan pada
aturan ketat yang melarang pengadaan tenaga non-ASN baru. Di sisi lain,
pemanfaatan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) saat ini juga mengalami
penyesuaian porsi persentase yang semakin mengecil, sehingga praktis hanya
mencukupi untuk pembiayaan tenaga kebersihan dan satuan pengamanan (Satpam).
Pihaknya juga mewanti-wanti agar sekolah tidak sembarangan
mengangkat guru honorer komite tanpa payung hukum resmi. Pasalnya, pengangkatan
di luar sistem berisiko membuat nama pengajar tidak terdaftar dalam Data Pokok
Pendidikan (Dapodik).
"Kalau tidak masuk sistem Dapodik, itu justru akan
merugikan guru yang bersangkutan karena hak-hak mereka seperti Tunjangan
Profesi Guru (TPG) dari pusat akan terganggu. Ini yang sedang kita
koordinasikan agar ke depan ada solusi terbaik tanpa melanggar aturan," tandas
Dwipayana. (lan)
