Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Jembrana, Dwi Prima Satya. (Foto: dik/Perspectives).
JEMBRANA, PERSPECTIVESNEWS- Kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan anggaran di lingkungan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Jembrana terus menunjukkan perkembangan. Hingga saat ini, penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Jembrana masih intensif mendalami perkara tersebut meski belum menetapkan satu pun tersangka.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, penyelidikan ini mencakup sejumlah pos anggaran vital, mulai dari alokasi bahan bakar minyak (BBM), biaya pemeliharaan atau servis kendaraan dinas, hingga pembayaran gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu. Guna menguak tabir dugaan penyimpangan tersebut, korps adhyaksa telah memeriksa sedikitnya 19 pegawai Satpol PP Jembrana, mulai dari tingkat staf hingga pejabat kepala bidang (kabid).
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Jembrana, Dwi Prima Satya, mengungkapkan bahwa penanganan perkara ini saat ini masih berada dalam tahap penyidikan umum. Pihaknya menegaskan bahwa penyidik belum mengambil langkah penetapan tersangka karena masih memerlukan penguatan alat bukti, khususnya yang berkaitan dengan kepastian kerugian keuangan negara.
"Posisi terakhir saat ini masih dalam tahap penyidikan umum dan belum ada penetapan tersangka. Kami masih mengumpulkan alat bukti, terutama yang berkaitan dengan adanya kerugian keuangan negara," ujar Dwi Prima, didampingi Kasiintel Pradewa Artha, Senin (2/11/2026).
Sebagai langkah strategis dalam pembuktian materiil, Kejari Jembrana sebelumnya telah menyerahkan sejumlah dokumen penting kepada Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Bali. Bahkan, jajaran pimpinan dan tim penyidik Kejari Jembrana telah memaparkan atau mengekspose perkara tersebut di hadapan BPKP sejak lebih dari dua minggu lalu.
Dari hasil ekspose tersebut, BPKP memberikan sejumlah catatan, saran, serta masukan konstruktif yang harus dipenuhi oleh penyidik guna melengkapi bahan telaah permohonan audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN).
Hingga kini, dokumen resmi terkait PKKN tersebut belum diterbitkan karena penyidik masih fokus menindaklanjuti berbagai masukan dari lembaga pengawas keuangan negara tersebut.
Kejari Jembrana berkomitmen untuk terus mengusut tuntas perkara ini secara profesional dan transparan sesuai dengan ketentuan hukum acara yang berlaku, sembari menunggu tuntasnya proses telaah dan audit dari BPKP. (dik)
