
Satpol PP Denpasar saat melaksanakan kegiatan penertiban, pemantauan, dan penataan aktivitas pedagang pasar tumpah di kawasan Jalan Kartini, Wangaya. (Foto: HumasDps)
DENPASAR, PERSPECTIVESNEWS — Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Denpasar kembali melaksanakan kegiatan penertiban, pemantauan, dan penataan aktivitas pedagang pasar tumpah di kawasan Jalan Kartini, Wangaya. Langkah ini dilakukan guna menjaga wajah Kota Denpasar tetap tertib, nyaman, dan ramah bagi seluruh masyarakat.
Kasatpol PP Kota Denpasar, Anak Agung Ngurah Bawa Nendra, didampingi Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat Satpol PP Kota Denpasar, Anak Agung Ngurah Gede Yudie Asmara, mengatakan bahwa kegiatan ini merupakan upaya menjaga ketertiban umum sekaligus memastikan fasilitas publik dapat dimanfaatkan sesuai dengan peruntukannya.
Ia menjelaskan, penertiban menyasar pedagang yang memanfaatkan fasilitas umum (fasum), trotoar, hingga badan jalan untuk menggelar barang dagangan. Aktivitas tersebut berpotensi menghambat kelancaran arus lalu lintas, sekaligus mengurangi kenyamanan dan hak pejalan kaki yang seharusnya dapat menggunakan trotoar dengan aman.
Dalam pelaksanaannya, pihaknya mengedepankan pendekatan humanis dan persuasif. Petugas memberikan imbauan secara langsung kepada pedagang agar menyesuaikan batas ruang berjualan sehingga tidak menggunakan badan jalan maupun mengganggu akses pejalan kaki.
"Penertiban ini kami laksanakan dengan mengedepankan pendekatan humanis dan persuasif. Kami mengimbau para pedagang agar tetap memperhatikan aturan dan tidak menggunakan fasilitas umum di luar peruntukannya. Kami ingin aktivitas ekonomi masyarakat tetap berjalan, tetapi ketertiban dan kenyamanan pengguna jalan juga harus dijaga," ujarnya.
Selain memberikan imbauan, petugas juga melakukan sosialisasi mengenai pentingnya mematuhi Peraturan Daerah (Perda) tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat. Teguran turut diberikan kepada pedagang yang masih melakukan aktivitas berjualan tidak sesuai dengan ketentuan operasional yang berlaku.
Menurutnya, penataan pasar tumpah bukan semata-mata untuk membatasi aktivitas perdagangan, melainkan menciptakan keseimbangan antara kepentingan ekonomi masyarakat dan kepentingan publik. Pedagang tetap dapat menjalankan usahanya dengan tertib tanpa mengurangi hak masyarakat lainnya dalam menggunakan fasilitas umum.
Pihaknya juga mengajak seluruh pedagang dan masyarakat untuk bersama-sama menjaga kebersihan, ketertiban, serta estetika Kota Denpasar. Sebab, fasilitas umum merupakan milik bersama yang harus dijaga dan digunakan sesuai dengan peruntukannya.
Sebagai bentuk komitmen terhadap pelayanan publik yang transparan dan berintegritas, Satpol PP Kota Denpasar menegaskan bahwa seluruh jenis layanan serta tindak lanjut pengaduan melalui GARBASITA tidak dipungut biaya alias gratis.
Selain itu, seluruh jajaran Satpol PP Kota Denpasar tidak menerima pemberian atau imbalan dalam bentuk apa pun terkait pelayanan maupun pelaksanaan tugas.
Apabila masyarakat menemukan adanya oknum yang meminta sesuatu dengan mengatasnamakan Satpol PP Kota Denpasar, masyarakat dapat segera melaporkannya melalui WhatsApp Bot GARBASITA di nomor 081337338326, dengan menyertakan bukti autentik sebagai bahan tindak lanjut.
Melalui penataan yang berkelanjutan dan dukungan seluruh elemen masyarakat, Agung Bawa berharap kawasan Jalan Kartini-Wangaya semakin tertib, nyaman, dan aman bagi seluruh pengguna jalan. Karena menjaga ketertiban kota merupakan tanggung jawab bersama. Pedagang dapat berusaha, masyarakat dapat beraktivitas, dan fasilitas umum tetap berfungsi sebagaimana mestinya demi mewujudkan Denpasar yang tertib, nyaman, dan harmonis. (Ayu/humas.dps)