perspectivesnews.com: Hukum & Kriminal
Showing posts with label Hukum & Kriminal. Show all posts
Showing posts with label Hukum & Kriminal. Show all posts

Thursday, September 28, 2023

Turis Jerman Tewas saat Boat yang Ditumpanginya Tabrakan di Perairan Nusa Penida

 

Boat Blue Lagoon tampak diamankan ke tepi pantai untuk pemeriksaan setelah salah seorang penumpangnya meninggal dunia tergerus baling-balingnya. (FOTO: ugi)

KLUNGKUNG, PERSPECTIVESNEWS – Seorang turis asal Jerman bernama Seibold Hans-Ulrich (53), tewas saat boat yang dinaikinya tabrakan dengan boat lain di Perairan Andus, Banjar Sompang, Desa Bunga Mekar, Kecamatan Nusa Penida, Kabupaten Klungkung, Rabu (27/9/2023).

Kejadian nahas ini bermula ketika pagi sekitar pukul 08.00 Wita, korban bersama 10 wisatawan asing lainnya berniat melakukan diving menggunakan Boat Blue Lagoon yang dikapteni I Komang Indrawan dengan empat orang awak menuju perairan Cristal Bay.

“Setelah sampai di lokasi, mereka melakukan diving sekitar 45 menit, kemudian sama kapten boat diarahkan menuju Manta Point,” ucap Kapolsek Kapolsek Nusa Penida Kompol Ida Bagus Putra Sumerta, Kamis (28/9/2023).

Kapolsek Nusa Penida melanjutkan, ketika Boat Blue Lagoon melintas di Perairan Andus, dari arah perlawanan meluncur Boat Kabila. Karena jarak sudah terlalu dekat, tabrakan tidak terhindarkan.

Menurut keterangan sejumlah saksi mata, Boat Blue Lagoon tertabrak pada bagian samping kanan oleh Boat Kabila, mengakibatkan korban terpental dan jatuh ke laut dan terkena baling-baling boat yang ditumpanginya. Sempat dinaikkan ke atas boat oleh kapten dan kru Boat Blue Lagoon dan selanjutnya dibawa ke RS Gema Shanti. Namun setibanya di rumah sakit, nyawanya tak tertolong.

“Hasil pemeriksaan dokter korban sudah dinyatakan meninggal dunia. Dari keterangan, korban disebutkan mengalami tiga luka sobek pada bagian kepala yakni, luka sobek pada bagian dahi, luka sobek pada bagian kepala kanan, dan luka sobek pada bagian telinga kanan.

Akibat peritiwa tersebut pihak Kepolisian Nusa Penida mengamankan barang bukti dan memasang police Line di boat yang dinaiki korban untuk dilakukan penyelidikan. “Awak boat belum ada yang ditahan,” pungkas Kapolsek Kompol IB Ptra Sumerta. (djo)

 

 

Tuesday, September 26, 2023

Tabrakan Truk dan Pikap di Pekutatan, Kerugian Ditaksir Rp 10 Juta

 

Tampak bagian depan kanan bawah truk ringsek setelah mengalami kecelakaan yang melibatkan mobil pikap, Senin (25/9/23).  (Foto: Satlantas Polsek Pekutatan)

JEMBRANA, PERSPECTIVESNEWS- Sebuah kecelakaan lalu lintas yang melibatkan truk dan mobil pikap terjadi di jalan raya jurusan Denpasar - Gilimanuk, Desa Pangyangan, Kecamatan Pekutatan, Kabupaten Jembrana, Senin (25/9/2023). Akibat kecelakaan tersebut, seorang pengemudi mengalami luka-luka dan kerugian material mencapai Rp. 10 juta.

Kapolsek Pekutatan Kompol I Wayan Suastika membenarkan peristiwa tersebut terjadi sekitar pukul 16.40 Wita. Kecelakaan ini, kata dia, melibatkan truk dengan nopol BK 8623 DD dikemudikan I Kadek Alit Budiasa (33) asal Gilimanuk, Melaya dan mobil pikap K 8520 CQ yang dikemudikan Khrystian Dewa Saputra (27) asal Kediri, Jawa Timur.

"Kecelakaan truk dan pikap tersebut dilaporkan sekitar pukul 17.55 WITA," kata Kompol Suastika, dalam keterangannya, Senin (25/9/23).

Kompol Suastika menjelaskan, kecelakaan bermula ketika mobil pikap yang dikemudikan Dewa Saputra, datang dari arah barat ke timur atau dari arah Gilimanuk menuju Denpasar. Sedangkan dari arah timur datang kendaraan truk yang dikemudikan Kadek Alit Budiasa menuju ke arah barat.

Saat memasuki wilayah Desa Pangyangan, Kecamatan Pekutatan, tepatnya pada KM 62-63 mobil pikap berupaya mendahului kendaraan truk tidak dikenal yang ada di depannya. Ketika akan mendahului, tiba tiba pikap menyenggol body truk tersebut, mengakibatkan mobil pikap menjadi oleng dan pengemudi tidak dapat mengendalikan kendaraan tersebut, sehingga terjadilah tabrakan dengan truk yang dikemudikan Kadek Alit Budiasa datang dari arah berlawan.

"Pengemudi pikap mengalami luka pada pelipis mata Kanan, dahi, kaki kiri jempol luka, kelingking kanan memar, tangan kiri bengkak, tengkuk leher belakang bengkak, selanjutnya dibawa ke Puskesmas Pekutatan," ungkapnya.

Sementara pikap mengalami kerusakan di bagian depan, pintu kiri dan kanan. Sedangkan truk mengalami kerusakan pada bagian bemper depan sebelah kanan. Kerugian materiil diperlihatkan Rp. 10 juta.

"Kejadian tersebut selanjutnya ditangani Unit Lantas Polsek Pekutatan dan diselesaikan secara kekeluargaan dengan Surat Pernyataan," pungkasnya.  (suf)

Akibat Kecelakaan Beruntun, Mantan Anggota DPRD Jembrana Meninggal


Penampakan truk yang menabrak mantan anggota DPRD Jembrana hingga tewas, Senin (25/9/23).  (Foto: Satlantas Polres Jembrana) 

JEMBRANA, PERSPECTIVESNEWS- I Ketut Bameiyasa (62), mantan anggota DPRD Jembrana periode 2014-2019, tewas setelah terlibat dalam kecelakaan beruntun di jalan umum Denpasar Gilimanuk, Banjar Air Anakan, Desa Banyubiru, Kecamatan Negara, Jembrana, Bali, Senin (25/9/2023).

Peristiwa tragis ini terjadi sekitar pukul 18.30 WITA dan melibatkan tiga kendaraan, yaitu sepeda motor DK 2072 WU, mobil pribadi DK 1498 AZ, dan truk DK 8379 CP.

Kasat Lantas Polres Jembrana, AKP Ni Putu Meipin Ekayanti, menjelaskan kecelakaan ini dilaporkan sekitar pukul 19:00 WITA pada hari yang sama.

"Kecelakaan tersebut bermula ketika sepeda motor yang dikendarai I Ketut Bameiyasa bergerak dari arah barat ke timur, menuju Denpasar. Saat mencapai wilayah Banjar Air Anakan, Desa Banyubiru, di KM 102-103, jalan lurus tanjakan landai mendekati jalan cembung dari arah barat, sepeda motor tersebut mendahului kendaraan minibus tak dikenal dengan mengambil haluan ke kanan. Ketika hendak kembali ke jalur kiri, sepeda motor menyenggol bagian belakang kanan mobil pribadi DK 1498 AZ yang dikemudikan oleh Agus Tri Biyantoro (36) asal Desa Pengambengan Negara," jelas AKP Meipin dalam siaran tertulis yang diperoleh media, Selasa (26/9/23).

Akibat insiden tersebut, sepeda motor oleng ke kanan dan masuk ke jalur kanan. Pada saat bersamaan, dari arah berlawanan, yaitu dari arah timur ke barat, datang kendaraan truk DK 8379 CP yang dikemudikan oleh Imam Safi'i (46) asal Banyuwangi, Jawa Timur. Hal ini menyebabkan terjadinya kecelakaan lalu lintas pada posisi jalur jalan sebelah kanan dari arah barat.

Sayangnya, I Ketut Bameiyasa mengalami cedera kepala berat (CKB) dan dinyatakan meninggal dunia ketika sedang mendapatkan perawatan di RSU Negara.

Di tempat kejadian, petang hari sudah agak gelap dan tidak ada lampu penerangan, meskipun jalan tersebut beraspal baik dan dilengkapi dengan marka jalan putus-putus.

"Kita selalu mengingatkan seluruh pengguna jalan untuk selalu berhati-hati dalam berkendara dan mematuhi aturan berlalu lintas demi keselamatan diri mereka sendiri dan orang lain," tutupnya.  (suf)

Sunday, September 24, 2023

PNS Terjerat Kasus Narkoba Diberhentikan dengan Tidak Hormat

 


Sabu-sabu (ilustrasi)

JEMBRANA, PERSPECTIVESNEWS-  Pemerintah Kabupaten Jembrana telah memutuskan memberlakukan sanksi pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH) terhadap Made Bagiyasa (42), yang dikenal sebagai Bagik, seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Keputusan ini diambil setelah Bagik divonis pidana 4 tahun penjara karena kepemilikan narkoba. Saat ini, sanksi tersebut masih menunggu Surat Keputusan (SK) resmi.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Jembrana, Siluh Ketut Natalis Semaradani menjelaskan, mereka telah menerima salinan putusan hukum yang telah berkekuatan tetap terkait kasus Bagik.

"Putusan tersebut telah dianalisis dan mereka telah meminta pendapat dari instansi terkait," ucapnya.

Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS, PNS yang dihukum penjara lebih dari 2 tahun dapat diberhentikan dengan tidak hormat (PTDH).

"Kasus serius karena terkait dengan narkotika, yang termasuk dalam kategori pelanggaran berat," tambahnya baru-baru ini.

Keputusan untuk memberhentikan Bagik dengan PTDH telah diproses dan sekarang tinggal menunggu penerbitan SK resmi.

"Sejak awal bulan September, hak-hak sebagai PNS sudah tidak diberikan kepada Bagik. Sebelumnya, sejak ditangkap dan diadili, ia hanya menerima setengah dari gajinya sesuai dengan golongan," tandasnya

Sanksi PTDH bagi PNS yang terlibat dalam kasus narkoba ini diambil sebagai peringatan kepada PNS lain agar tidak terlibat dalam penyalahgunaan dan peredaran narkoba. Hal ini sejalan dengan prinsip bahwa kasus narkoba dianggap sebagai pelanggaran berat.

Sebelumnya, I Made Bagiyasa ditangkap dengan barang bukti sabu-sabu seberat 1,67 gram yang dibungkus dalam rokok sebanyak 5 paket. Ia mengakui membeli sabu-sabu tersebut dari seseorang bernama Agung seharga Rp 400 ribu dengan cara transfer, dan sabu-sabu tersebut ditemukan di tempat kejadian perkara (TKP) penangkapannya.

Selain pidana penjara 4 tahun, Bagik juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 800 juta, yang akan diganti dengan kurungan 2 bulan jika tidak dibayarkan. Masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani olehnya juga akan dikurangkan dari pidana yang dijatuhkan.  (suf)

Friday, September 22, 2023

SMSI Bali Dukung Polisi Tuntaskan Laporan Pemred barometerbali.com

 

 Ketua SMSI Provinsi Bali Emanuel Dewata Oja minta polisi usut tuntas kasus doxing yang menimpa Pemred wacanabali.com dan barometer.com I Gusti Ngurah Dibia. (FOTO: dok Edo)

DENPASAR, PERSPECTIVESNEWS - Ketua Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Provinsi Bali, Emanuel Dewata Oja mendukung penuh kerja Polda Bali dalam mengusut tuntas pengaduan masyarakat dan laporan-laporan terkait dugaan adanya akun-akun palsu, akun-akun bodong di media sosial, sekaligus menangkap dan memroses hukum para pelaku penyebar hoax, fitnah dan ujaran kebencian di medsos, yang meresahkan masyarakat.

“Itu kemarin ada wartawan yang juga Pemimpin Redaksi wacanabali.com dan barometerbali.com, I Gusti Ngurah Dibia yang kebetulan anggota SMSI Bali kena serangan hoax di Facebook. Kasus tersebut sudah dilaporkan ke Ditreskrimsus Polda Bali. Jangan sampai kasusnya dibiarkan menguap begitu saja. Saya mohon Polda Bali harus lacak akun penyebar hoax tersebut, tangkap dan proses hukum orangnya agar ada pembelajaran dan efek jera terhadap para penyebar hoax dan ujaran kebencian semacam itu,” ujar Emanuel Dewata Oja, Jumat (22/9/2023).

Polda Bali memiliki kemampuan IT yang kuat untuk melacak akun-akun palsu, akun-akun bodong penyebar hoax di berbagai platform media sosial seperti Facebook.

‘Ya, tetapi semua ini harus berawal dari adanya keseriusan para penegak hukum untuk menindaklanjuti setiap laporan dan pengaduan masyarakat. Kalau dilihat dari narasi hoax dan ujaran kebencian yang diposting di Facebook dan menimpa I Gusti Ngurah Dibia, saya pastikan pelakunya ada di Bali. Saya kira polisi punya cara terbaik untuk melacak dan memroses hukum pelaku,” kata pria yang akrab disapa Edo ini.

Adanya masyarakat yang mau buang waktu untuk melapor atau mengadukan kasus-kasus pemanfaatan palt form media sosial untuk menyerang orang lain dengan menyebar hoax, fitnah dan ujaran kebencian seperti dalam kasus yang menimpa I Gusti Ngurah Dibia, haruslah dipahami sebagai ceminan kesadaran masyarakat untuk bijak bermedia sosial.

Di pihak lain, munculnya pelaporan atau pengaduan kepada aparat kepolisian atas adanya kasus-kasus seperti itu, menunjukkan bahwa pada era disrupsi digital seperti saat ini, masyarakat punya rasa percaya yang tinggi kepada polisi untuk melakukan tindakan-tindakan hukum yang berujung pada upaya pembelajaran positif tentang bagaimana menggunakan media sosial secara bijak, tidak merugikan atau menistakan orang lain.

“Sekali lagi kami berharap, Ditreskrimsus Polda Bali bisa serius bekerja untuk membongkar kasus-kasus yang semakin meresahkan masyarakat seperti ini. Tangkap orangnya, hukum dia setimpal dengan perbuatan buruknya. Apalagi ini tahun politik, jika ada akun bodong dan menyebar kebencian, hoax dan atau fitnah langsung berangus saja, karena akan sangat berpotensi menimbulkan keresahan sosial yang meluas. Ini sangat berbahaya bagi keutuhan bangsa,” ujar Edo. (djo)

 

Pemred barometerbali.com Laporkan Akun FB Info Jagat Maya dan Opini Bali ke Polda Bali

 

I Gusti Ngurah Dibia tampak menunjukkan bukti laporan ke Polda Bali di dampingi dua penasihat hukumnya Jro Komang Sutrisna (kanan) dan Komang Suasmara. (FOTO: dok pribadi dibia)

DENPASAR, PERSPECTIVESNEWS  - Pemimpin Redaksi barometerbali.com I Gusti Ngurah Dibia melaporkan akun Facebook Info Jagat Bali dan Opini Bali, ke Polda Bali, Kamis (21/9/2023).

Dalam laporan No.Reg: STPL/1037/IX/2023/SPKT/Polda Bali, tersebut I Gusti Ngurah Dibia merasa menjadi korban “doxing” atau pembunuhan karakter pribadi di media sosial oleh kedua akun FB tersebut.

Kuasa hukum Pelapor, Jro Komang Sutrisna SH, mengaku heran bagaimana pelaku mengambil foto kliennya (I Gusti Ngurah Dibia, red), dikatakan sebagai pengelola akun FB Global Bali Dewata (GBD) dan menyebarkan fitnah lewat akun Facebook (FB) Info Jagat Maya dan Opini Bali. Ia mencurigai ada tiga nama, tapi pada pemeriksaan berikutnya jika cukup bukti, akan disampaikan ke penyidik.

“Kami mencurigai ada tiga nama. Bagaimana klien kami ini kompetensinya wartawan utama dan nama baiknya dicemarkan. Selain sekarang sebagai Pemred wacanabali.com juga menjadi Sekretaris terpilih Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Provinsi Bali,” ungkap Jro Komang Sutrisna usai pelaporan ke Ditreskrimsus Subdit V Unit Cyber Crime dan Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Bali, Kamis (21/9/2023).

Ia mengatakan, KUHP Pasal 310 ayat 3 dijadikan alternatif dasar jerat hukumnya. Yang berbunyi, “jika hal itu dilakukan dengan tulisan atau gambaran yang disiarkan, dipertunjukkan atau ditempelkan di muka umum, maka diancam karena pencemaran tertulis dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah”.

“Media sosial telah menjadi ranah publik. Ketika pencemaran itu dimuat di media sosial, pasal ini cukup bisa menjerat perbuatannya,” jelas Jro Komang Sutrisna.

Sementara dalam UU ITE, selain dalam KUHP juga dapat merujuk pada Pasal 27 ayat (3) jo. Pasal 45 ayat (3) UU 19/2016 yang mengatur setiap orang dengan sengaja, dan tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik dipidana penjara paling lama 4 tahun dan/atau denda paling banyak Rp750 juta.

Jika didekatkan dengan perbuatan Doxing yang lagi populer saat ini, dimana Doxing berasal dari kata “dox” singkatan dari dokumen adalah sebuah tindakan berbasis internet untuk meneliti dan menyebarluaskan informasi pribadi secara publik (termasuk data pribadi) terhadap seseorang individu atau organisasi. Doxing memiliki akses negatif, jika diniatkan untuk menyebarkan dengan cara fitnah, menyerang kehormatan dan nama baik seseorang.

“Kami buktikan, perbuatan melawan hukum sudah dilakukan. Untuk itu, kami melaporkan dua akun ini supaya ada pembelajaran ke yang lain. Jangan gunakan media sosial untuk hal-hal yang tidak benar dan melawan hukum,” tegasnya didampingi pengacara Komang Suasmara, SH, MH.

Lebih lanjut dijelaskan, selama ini instrumen perlindungan terhadap profesi wartawan telah diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Dalam UU Pers Pasal 1 ayat (8), perlindungan sebagai sebuah entitas.

“Instrumen perlindungan wartawan secara detail sudah ada dalam UU Pers. Di sini sudah ada definisi yang jelas, termasuk doxing,” ungkap pengacara yang juga mantan reporter di Radio Global FM Bali, Kelompok Media Bali Post ini.

UU Pers No 40 Tahun 1999 juga menjamin kemerdekan pers sebagai hak asasi warga negara dalam menjalankan pekerjaannya. “Pasal 4 ayat (2), tertulis perlindungan terhadap wartawan. Karena itu, tidak boleh ada larangan atau ancaman bagi wartawan,” tutup Jro Komang Sutrisna. (djo)

Blog Archive

Teknologi

Sports

Jembrana