Pemkot Gelar Rakor Pendalaman Pemahaman Gratifikasi bagi Pejabat

DENPASAR, PERSPECTIVESNEWS– Walikota Denpasar, I Gusti Ngurah Jaya Negara membuka Rapat Koordinasi (Rakor) Pendalaman Pemahaman Gratifikasi yang digelar secara luring dan daring di Graha Sewakadarma, Denpasar, Rabu (14/12/2022).

Kegiatan yang bertujuan untuk meningkatkan integritas pejabat guna mendukung pencegahan gratifikasi ini turut menghadirkan Kepala Satuan Tugas Program Pengendalian Gratifikasi (PPG), Direktorat Gratifikasi Dan Pelayanan Publik, Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring KPK RI, Sugiarto sebagai narasumber.

Dalam sambutannya, Jaya Negara menjelaskan, dalam rangkaian Hari Anti Korupsi Sedunia (Hakordia) 2022, Pemerintah Kota Denpasar melalui Inspektorat Kota Denpasar mengadakan rapat koordinasi pendalaman pemahaman gratifikasi bagi pejabat pada seluruh perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kota Denpasar.

ASN sebagai garda terdepan dalam melaksanakan amanah pembangunan tentu harus bersih dari berbagai indikasi korupsi. Berbagai upaya pencegahan terus diupayakan sehingga mampu memberikan literasi maupun edukasi kepada ASN dalam rangka pencegahan korupsi.

Lebih lanjut dijelaskan, Pemkot Denpasar secara berkelanjutan terus mendukung upaya pencegahan korupsi. Hal ini dibuktikan dengan capaian tingkat pengendalian korupsi yang diimplementasikan pada program penilaian seperti Monitoring Centre for Prevention (MCP), Survei Penilaian Integritas (SPI), Indeks Efektifitas Pengendalian Korupsi (IEPK), Zona Intgritas, WBK/WBBM, Penilaian Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) dan lain-lain

“Beragam program penilaian ini menjadi acuan bersama untuk mengukur komitmen kita dalam mengendalikan korupsi dan perbaikan terhadap tata kelola pemerintahan, tidak hanya pada tataran pemenuhan dokumen akan tetapi kesadaran setiap pribadi untuk tetap berkomitmen menjaga integritas,” jelasnya.

Dikatakan Jaya Negara, pencegahan gratifikasi di lingkungan Pemkot Denpasar dilaksanakan secara konkret dan nyata.

Langkah awalnya adalah terbitnya regulasi terkait dengan pengendalian gratifikasi berupa Peraturan Walikota Denpasar Nomor 6 Tahun 2019 tentang Pengendalian gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kota Denpasar, membentuk unit pengendalian gratifikasi pada masing-masing perangkat daerah, pedoman penanganan benturan kepentingan, mengidentifikasi benturan kepentingan pada perangkat daerah, serta membentuk unit saber pungli Kota Denpasar.

Tak hanya itu, Pemkot Denpasar juga terus berupaya melakukan berbagai terobosan ataupun inovasi guna mempersempit celah untuk melakukan tindakan korupsi, salah satunya dengan melakukan pengalihan sistem dari manual ke digitalisasi.

Sugiarto dalam paparannya menjelaskan, pengendalian korupsi di Indonesia terus diupayakan melalui berbagai strategi dan program yang berkelanjutan. Pada peringatan Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) 2022 menjadi momentum bagi semua stakeholder untuk lebih memahami, mendalami dan secara bergotong royong mengendalikan korupsi.  (ags/hum)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama