Ditresnarkoba Polda Bali berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba di Pulau Bali yang dilakukan Warga Negara Asing (WNA) Uzbekistan dan Rusia, pada Prescon, Selasa (30/5/2023). (Foto: Polda)
DENPASAR, PERSPECTIVESNEWS– Kepolisian Daerah
Bali melalui Ditresnarkoba berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba di Pulau
Bali yang dilakukan Warga Negara Asing (WNA) Uzbekistan dan Rusia yang
disampaikan pada Press Conference, di halaman depan Gedung Ditresnarkoba Polda
Bali. Selasa (30/5/2023).
Prescon dipimpin Wadir Ditresnarkoba Polda Bali Ajun
Komisaris Besar Polisi (AKBP) Ponco Indriyo, S.IK., M.H., didampingi Kasubbid
Penmas AKBP Ketut Ekajaya, S.Sos., Kasubdit II Ditresnarkoba AKBP Abdus Salim,
S.Sos., dan Kabagbinops Ditresnarkoba AKBP I Made Joni Antara, S.H.
AKBP Ponco Indriyo menjelaskan, Ditresnarkoba Polda Bali
berhasil mengungkap jaringan peredaran gelap narkoba yang melibatkan 6 orang
WNA yang 3 orang diantaranya berasal dari Uzbekistan, 3 orang berasal dari Rusia
dan 1 orang WNI.
Dalam keterangannya, masing-masing dari pelaku ditangkap ditempat
berbeda dan terlibat dalam jaringan peredaran narkoba.
“Tim dari Direktorat Narkoba Polda Bali berhasil menangkap 6
WNA dan 1 WNI yang terlibat dalam jaringan pengedar Narkoba yaitu inisial AB
(Uzbekistan), MA (Uzbekistan), YO (Uzbekistan), KM (Rusia), KD (Rusia), RD
(Rusia) dan SU (WNI) yang masing-masing diamankan di tempat berbeda dengan
barang bukti total senilai Rp 900 juta-an,” ucap Wadir Narkoba.
AKBP Ponco Indriyo, S.IK., M.H., juga menambahkan, dari
masing-masing pelaku diamankan barang bukti yaitu dari AB dan SU ditangkap di
depan Hotel Ramayana dengan barang bukti 1.678 Gram Netto Ganja, 67 Gram Netto
Hasish dan 3 pucuk Airsoft Gun
Dari inisial KM ditangkap di rumah kontrakan beralamat di Jalan
Bidadari, Kecamatan Kuta Utara dengan barang bukti 39,23 Gram Netto Ganja,
129,25 Gram Netto Hasis, 60,88 Gram Netto Kokain
Dari inisial KD dan RD diamankan di Jalan Yudistira, Desa
Tampak Siring dengan barang bukti 101,4 Gram Netto Ganja dan 7,54 Netto Hasish
dan inisial YO dan MA diamankan di rumah kos Jalan Kartika Plaza Gang Samudra,
Kecamatan Kuta, Badung, Bali dengan barang bukti 994 Gram Netto Nazwar.
Kabid Humas Polda Bali Komisaris Besar Polisi (KBP) Satake
Bayu, S.IK., M.Si mengatakan, dari rincian seluruh barang bukti, serbuk hijau
jenis Nazwar dari hasil laboratorium forensik negatif Narkotika namun
mengandung Nikotin dan pasal yang dipersangkakan untuk menjerat para pelaku
adalah Pasal 114 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35
tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur
hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20
(dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 1.000.000.000,- (satu
milyar rupiah) dan paling banyak Rp 10.000.000.000,- (sepuluh milyar rupiah).
Pasal 111 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Republik Indonesia
Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman pidana penjara paling singkat 4
(empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan pidana denda paling
sedikit Rp. 800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp.
8.000.000.000,- (delapan miliar rupiah).
Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia nomor 35
tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau
pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh)
tahun dan pidana denda maksimum ditambah 1/3 (sepertiga).
“Polda Bali masih dalam komitmennya dalam pemberantasan
peredaran gelap narkoba dan dari pengungkapan kasus oleh Direktorat Reserse
Narkoba Polda Bali tentang peredaran gelap narkoba yang melibatkan Warga Negara
Asing dengan barang bukti total senilai hampir Rp 900 juta telah menyelamatkan
generasi penerus bangsa kurang lebih dari 591.700 orang,” tambah Kabid Humas Satake
Bayu. (lan/*)