Ditreskrimsus Polda Bali gelar presscon penangkapan oknum pelaku usaha yang menggunakan Kripto sebagai alat pembayaran, Selasa (30/5/2023) (Foto: Polda)
DENPASAR,
PERSPECTIVESNEWS- Polda Bali laksanakan konferensi pers di lobi
Ditreskrimsus yang dipimpin Kabid Humas Kombes Pol Satake Bayu S.I.K., M.Si.,
di dampingi Kasubid Penmas AKBP Ketut Eka Jaya S.Sos., M.H., dan Kasubdit Siber
Ditreskrimsus AKBP Nanang Prihasmoko S.T., S.H., M.H., Selasa (30/5/2023).
Di depan para awak media cetak, online dan elektronik Kabid
Humas menyampaikan kronologi penangkapan, berawal dari adanya berita viral di
media online yang menyatakan bahwa Kripto dijadikan alat pembayaran di Bali.
Selanjutnya Tim Siber Polda Bali melakukan penyelidikan
dengan browsing di internet terhadap tempat-tempat yang diduga menggunakan
Kripto sebagai alat pembayaran di wilayah Bali dan benar saja ditemukan ada
beberapa tempat berupa Café, Rent Car, Property yang menawarkan Kripto sebagai
alat pembayaran dalam melakukan transaksi di Website dan media sosial.
Pada Minggu (28/5/2023), dilakukan penyelidikan terhadap
media sosial pada akun grup telegram yang membuat postingan promosi menawarkan
rental motor atau mobil yang proses pembayarannya menggunakan Kripto dan
mencantum no.HP.
Selanjutnya, Tim Siber Polda Bali melakukan komunikasi
dengan tersangka via WA yang tercantum di grup telegram tersebut dan memancing
dengan melakukan transaksi dan meminta alamat wallet USDT (United States Dollar
Tether) dan tersangka pun mengirimkan foto barcode wallet USDT, selanjutnya
disepakati harga rent car selama 3 hari sebesar $350 dalam bentuk USDT ke
alamat wallet tersangka dan Tim mengirimkan DP awal sebesar $40 dalam bentuk
USDT ke alamat wallet tersangka.
Pada Senin (29/5/2023) sekitar pukul 12.00 Wita dilakukan
penangkapan di Jalan Nuansa Barat IV Taman Griya Jimbaran Badung, terhadap
tersangka an.TS.
Berkaitan dengan tersangka, setelah Tim melakukan pembayaran
sebesar $310 dalam bentuk USDT ke alamat wallet tersangka dan mengamankan
barang bukti.
Tindak pidana dan pasal yang disangkakan kepada tersangka
yaitu pasal 33 ayat (1) UU. Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2011 tentang mata
uang yang berbunyi “dugaan tindak pidana setiap orang yang tidak menggunakan
rupiah dalam a). setiap transaksi yang mempunyai tujuan pembayaran; b).
penyelesaian kewajiban lainnya yang harus dipenuhi dengan uang; dan/atau c).
transaksi keuangan lainnya sebagaimana dimaksud dalam pasal 33 ayat (1) jo 21
ayat (1) UU. Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2011 tentang mata uang” dipidana
dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan pidana denda paling
banyak Rp 200.000.000 (dua ratus juta rupiah)”.
“Dengan adanya permasalahan ini, kami Polda Bali menghimbau
kepada masyarakat dan para pengusaha di Bali, sesuai Undang-Undang yang berlaku,
mari kita gunakan Rupiah dalam setiap transaksi, karena rupiah merupakan
satu-satunya alat pembayaran resmi di negara kita Indonesia,” tutup Kombes Bayu
Satake. (lan/*)