Sat Pol PP bersama Tim Gabungan Polsek Denpasar Utara berhasil menertibkan anak punk di beberapa ruas jalan pada Sabtu (6/1/2024) malam. (Foto: Humas Denpasar)
DENPASAR,
PERSPECTIVESNEWS- Sat Pol PP Kota Denpasar bersama Tim Gabungan Polsek
Denpasar Utara dan Kecamatan Denpasar Utara menertibkan anak punk di beberapa
ruas jalan pada Sabtu (6/1/2024) malam.
Penertiban tersebut dilaksanakan lantaran aktivitas mereka
mengganggu ketertiban umum.
Kasat Pol PP Kota Denpasar, AA Ngurah Bawa Nendra saat
dikonfirmasi menjelaskan, sebanyak 17 anak punk turut ditertibkan. Langkah ini
diambil untuk menegakkan ketertiban di ruang publik, sehingga diharapkan mampu
menjaga keamanan dan kenyamanan bersama.
Lebih lanjut disampaikan, langkah ini dilakukan sesuai
dengan peraturan yang berlaku, hal ini utamanya Perda Nomor 1 Tahun 2015
tentang ketertiban umum.
Pihaknya berkomitmen untuk menjaga keamanan dan kenyamanan
masyarakat, termasuk di area publik yang sering menjadi tempat berkumpulnya
anak punk.
Bawa Nendra mengingatkan, kegiatan yang dapat mengganggu
ketertiban umum tidak akan ditoleransi. Upaya penertiban ini merupakan bagian
dari langkah preventif dan edukatif untuk menciptakan lingkungan yang aman dan
nyaman bagi seluruh warga Kota Denpasar. Sehingga nantinya 17 anak punk ini
akan diberikan sanksi dengan sebelumnya mengikuti Sidang Tindak Pidana Ringan
(Tipiring).
Pihaknya berharap tindakan ini dapat memberikan efek jera
dan mendorong kesadaran bersama untuk menjaga ketertiban di ruang publik sehingga
Kota Denpasar tetap menjadi tempat yang aman dan nyaman bagi semua masyarakat
untuk beraktifitas.
"Kami mengajak seluruh masyarakat untuk berpartisipasi
aktif dalam menjaga ketertiban dan keamanan di sekitar lingkungan tempat
tinggalnya. Kolaborasi positif antara masyarakat dan aparat keamanan dapat
menciptakan suasana yang kondusif bagi kemajuan Kota Denpasar," ajaknya. (ags/humas)