Pomdam V/Brawijaya Dalami Keterlibatan Oknum Prajurit TNI-AD dalam Penggelapan Ranmor

 

Prajurit Kodam V/Brawijaya tampak mendapat pengarahan (FOTO: Pendam Brawijaya)

SURABAYA, PERSPECTIVESNEWS - Pomdam V/Brawijaya masih mendalami dugaan keterlibatan oknum prajurit TNI-AD dalam aksi penggelapan kendaraan bermotor.

Kepala Penerangan Kodam V/Brawijaya, Kolonel Inf Rendra Dwi Ardhani mengungkapkan, ada tiga oknum anggota TNI-AD yang saat ini menjalani pemeriksaan di Pomdam V/Brawijaya.

Ketiga oknum yang diduga terlibat dalam aksi penggelapan kendaraan bermotor itu, yakni Kopda AS, Praka J dari Puspalad, dan Mayor BP dari Satuan Pusziad. “Saat ini sudah menjalani proses pemeriksaan di Pomdam Brawijaya,” ucap Kapendam dalam keterangannya Minggu (7/1/2024).

Kapendam menegaskan, ketiga oknum tersebut bukan berasal dari organik Kodam V/Brawijaya. “Namun, karena kejadiannya di wilayah Kodam Brawijaya, jadi penanganan dugaan penggelapan itu ditangani pihak Pomdam V/Brawijaya,” jelasnya.

Pengungkapan sindikat penggelapan kendaraan bermotor itu bermula dari adanya laporan Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia atau APPI ke pihak Polda Metro Jaya beberapa waktu lalu dengan terlapor atas nama EI.

“Polda Metro Jaya kemudian melakukan pengembangan. Untuk memastikan pengakuan dari pihak EI, Polda Metro Jaya berkoordinasi dengan Pomdam V/Brawijaya dan bergerak menuju lokasi yang disebutkan oleh EI,” kata Kolonel Inf Rendra.

Kapendam menambahkan jika saat ini proses penyidikan oleh pihak Pomdam V/Brawijaya dinyatakan selesai. Hasil dari penyidikan itu, nantinya akan dilimpahkan ke pihak Otmil Surabaya. “Untuk selanjutnya di proses sidang di Pengadilan Militer Surabaya,” imbuhnya.

Kolonel Inf Rendra juga mengimbau masyarakat yang merasa menjadi korban pencurian atau kehilangan kendaraan bermotor agar langsung menghubungi pihak Humas Polda Metro Jaya.

“Masyarakat bisa mengonfirmasi langsung, apakah ada kendaraan miliknya yang masuk di dalam daftar barang bukti yang sekarang sudah diamankan tersebut,” jelasnya. (lan)

Post a Comment

Previous Post Next Post