Sekretaris Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Provinsi Bali I Gusti Ngurah Dibia mengingatkan bahwa mencatut judul berita dari media massa oleh akun-akun anonim di medsos bisa dipidana. (Foto: dok. jpbali)
DENPASAR,
PERSPECTIVESNEWS - Praktik akun-akun anonim di media sosial yang mencatut
judul berita dari media massa tanpa izin mulai meresahkan kalangan pers di
Bali. Judul yang diambil tanpa konteks isi berita kerap dijadikan bahan
pelintiran, bahkan diarahkan ke narasi yang menyesatkan dan bertolak belakang
dengan maksud asli karya jurnalistik.
Sekretaris Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Provinsi
Bali, I Gusti Ngurah Dibia, menegaskan, judul berita adalah bagian dari karya
intelektual wartawan yang wajib dihormati dan dilindungi secara hukum.
"Judul berita bukan sekadar rangkaian kata. Itu bagian
dari karya jurnalistik yang lahir dari proses berpikir dan pertanggungjawaban
etis. Kalau diambil tanpa izin dan dipakai untuk menyudutkan atau memelintir
makna, itu bisa berujung pada pelanggaran hukum," tegasnya di Denpasar,
Senin (12/5/2025).
Ngurah Dibia menyebutkan ada sejumlah regulasi yang bisa
menjerat pelaku pencatutan ini. Salah satunya adalah Undang-Undang Nomor 28
Tahun 2014 tentang Hak Cipta, di mana Pasal 9 ayat (1) menyatakan bahwa hanya
pencipta yang berhak mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya. Pelanggaran
terhadap ketentuan ini bisa dikenakan sanksi pidana maksimal 4 tahun dan/atau
denda hingga Rp1 miliar berdasarkan Pasal 113.
Tak hanya itu, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang
Pers juga menjamin bahwa karya jurnalistik tidak boleh disalahgunakan.
Sementara itu, UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 juga bisa digunakan jika pelintiran
judul berita menimbulkan kerugian atau pencemaran nama baik terhadap pihak
tertentu.
"Banyak kasus di mana judul berita diambil sepotong
lalu diarahkan ke narasi yang tidak sesuai. Bahkan, ada yang memelintirnya
untuk kepentingan politik, menjatuhkan seseorang, atau sekadar bahan lelucon
yang merusak reputasi media dan wartawannya," jelas Ngurah Dibia yang juga
Pemred barometerbali.com ini.
Ia menegaskan bahwa SMSI Bali mendukung penuh langkah hukum
jika media merasa dirugikan oleh pencatutan ini. Menurutnya, hal itu penting
untuk memberikan efek jera bagi pelaku dan memperkuat perlindungan terhadap
kerja-kerja jurnalistik yang profesional.
"Masyarakat harus mulai sadar bahwa karya jurnalistik
bukan untuk dipermainkan. Kita harus sama-sama menjaga ekosistem informasi yang
sehat dan bertanggung jawab," tutupnya.
(r)