Satpol PP Kabupaten Jembrana
melakukan penertiban puluhan PKL yang kedapatan menjajakan
dagangannya di sepanjang trotoar wilayah Kecamatan Jembrana dan Negara, Kamis (8/5/2025).
(Foto:dok.PolPP Jembrana).
JEMBRANA,
PERSPECTIVESNEWS- Langkah tegas kembali ditunjukkan Satuan Polisi Pamong
Praja (Satpol PP) Kabupaten Jembrana dalam menegakkan Peraturan Daerah (Perda).
Puluhan Pedagang Kaki Lima (PKL) yang kedapatan menjajakan dagangannya di
sepanjang trotoar wilayah Kecamatan Jembrana dan Negara ditertibkan dalam
operasi penertiban yang digelar Kamis (8/5/2025).
Penertiban ini merupakan implementasi Perda Nomor 5 Tahun
2007 tentang Kebersihan dan Ketertiban Umum, khususnya Pasal 29 yang secara
jelas melarang aktivitas berdagang di atas trotoar yang notabene diperuntukkan
bagi pejalan kaki.
Pantauan di lapangan memperlihatkan bagaimana petugas Satpol
PP bergerak sigap menertibkan para pedagang, termasuk mereka yang menjual
buah-buahan dan berbagai jenis barang lainnya. Tak hanya memindahkan barang
dagangan, petugas juga memberikan peringatan keras serta surat pernyataan
kepada para pelanggar sebagai efek jera.
Kepala Bidang Trantib Satpol PP Kabupaten Jembrana, Tri
Karyna Ambaradadi, saat dikonfirmasi menegaskan bahwa pihaknya secara rutin
melaksanakan patroli untuk menertibkan PKL yang melanggar aturan.
"Dalam patroli yang kami lakukan, kami tidak hanya
menertibkan, tetapi juga memberikan pembinaan dan teguran lisan kepada para
pedagang. Bahkan, beberapa di antaranya kami berikan surat pernyataan agar
tidak lagi menggunakan trotoar sebagai lapak dagangan," ujarnya.
Lebih lanjut, Tri Karyna menjelaskan tindakan penertiban ini
bukan tanpa alasan. Tujuannya adalah untuk menjaga kebersihan dan ketertiban
umum, sekaligus memastikan kelancaran lalu lintas bagi seluruh pengguna jalan.
"Kami selaku penegak perda memiliki tanggung jawab
untuk menciptakan lingkungan yang nyaman dan tertib. Kami juga mengingatkan
para pedagang untuk selalu menjaga kebersihan lingkungan di sekitar tempat
mereka berjualan dan tidak sampai mengganggu arus lalu lintas," imbuhnya.
Upaya penertiban PKL ini tidak hanya terfokus di wilayah
perkotaan, melainkan juga menyasar area pedesaan melalui peran aktif Polisi
Pamong Praja Desa (Polprades). Saat ini, fokus utama penertiban berada di
sepanjang jalan nasional, yang menjadi titik rawan pelanggaran, terutama di
wilayah Kecamatan Jembrana dan Negara.
"Kami telah jauh-jauh hari memberikan imbauan kepada
para pedagang untuk mencari lokasi berjualan yang tidak mengganggu kepentingan
umum, seperti tidak di taman atau di trotoar," ungkap Tri Karyna.
Dalam operasi penertiban kali ini, Satpol PP Jembrana
mencatat telah menindak kurang lebih 30 pedagang kaki lima yang kedapatan
melanggar ketentuan yang berlaku. Langkah ini diharapkan dapat memberikan efek
jera dan meningkatkan kesadaran para pedagang akan pentingnya menjaga
ketertiban dan fungsi fasilitas umum. (dik)