Satpol PP Jembrana Tertibkan Puluhan PKL "Nakal" di Trotoar

 

Satpol PP Kabupaten Jembrana melakukan penertiban puluhan PKL yang kedapatan menjajakan dagangannya di sepanjang trotoar wilayah Kecamatan Jembrana dan Negara, Kamis (8/5/2025). (Foto:dok.PolPP Jembrana).

JEMBRANA, PERSPECTIVESNEWS- Langkah tegas kembali ditunjukkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Jembrana dalam menegakkan Peraturan Daerah (Perda). Puluhan Pedagang Kaki Lima (PKL) yang kedapatan menjajakan dagangannya di sepanjang trotoar wilayah Kecamatan Jembrana dan Negara ditertibkan dalam operasi penertiban yang digelar Kamis (8/5/2025).

Penertiban ini merupakan implementasi Perda Nomor 5 Tahun 2007 tentang Kebersihan dan Ketertiban Umum, khususnya Pasal 29 yang secara jelas melarang aktivitas berdagang di atas trotoar yang notabene diperuntukkan bagi pejalan kaki.

Pantauan di lapangan memperlihatkan bagaimana petugas Satpol PP bergerak sigap menertibkan para pedagang, termasuk mereka yang menjual buah-buahan dan berbagai jenis barang lainnya. Tak hanya memindahkan barang dagangan, petugas juga memberikan peringatan keras serta surat pernyataan kepada para pelanggar sebagai efek jera.

Kepala Bidang Trantib Satpol PP Kabupaten Jembrana, Tri Karyna Ambaradadi, saat dikonfirmasi menegaskan bahwa pihaknya secara rutin melaksanakan patroli untuk menertibkan PKL yang melanggar aturan.

"Dalam patroli yang kami lakukan, kami tidak hanya menertibkan, tetapi juga memberikan pembinaan dan teguran lisan kepada para pedagang. Bahkan, beberapa di antaranya kami berikan surat pernyataan agar tidak lagi menggunakan trotoar sebagai lapak dagangan," ujarnya.

Lebih lanjut, Tri Karyna menjelaskan tindakan penertiban ini bukan tanpa alasan. Tujuannya adalah untuk menjaga kebersihan dan ketertiban umum, sekaligus memastikan kelancaran lalu lintas bagi seluruh pengguna jalan.

"Kami selaku penegak perda memiliki tanggung jawab untuk menciptakan lingkungan yang nyaman dan tertib. Kami juga mengingatkan para pedagang untuk selalu menjaga kebersihan lingkungan di sekitar tempat mereka berjualan dan tidak sampai mengganggu arus lalu lintas," imbuhnya.

Upaya penertiban PKL ini tidak hanya terfokus di wilayah perkotaan, melainkan juga menyasar area pedesaan melalui peran aktif Polisi Pamong Praja Desa (Polprades). Saat ini, fokus utama penertiban berada di sepanjang jalan nasional, yang menjadi titik rawan pelanggaran, terutama di wilayah Kecamatan Jembrana dan Negara.

"Kami telah jauh-jauh hari memberikan imbauan kepada para pedagang untuk mencari lokasi berjualan yang tidak mengganggu kepentingan umum, seperti tidak di taman atau di trotoar," ungkap Tri Karyna.

Dalam operasi penertiban kali ini, Satpol PP Jembrana mencatat telah menindak kurang lebih 30 pedagang kaki lima yang kedapatan melanggar ketentuan yang berlaku. Langkah ini diharapkan dapat memberikan efek jera dan meningkatkan kesadaran para pedagang akan pentingnya menjaga ketertiban dan fungsi fasilitas umum. (dik)

 

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama