Tiga Bangunan Bodong di Jembrana Jadi Sorotan Satpol PP: Pemilik Dipanggil Mediasi

Petugas melakukan pengecekan tiga bangunan yang berdiri tanpa mengantongi izin resmi di Kabupaten Jembrana, Rabu (7/5/2025). Ketiga bangunan tersebut teridentifikasi berlokasi di Banjar Delod Setra dan dua lainnya di Banjar Loloan, Desa Medewi, Kecamatan Mendoyo. (Foto:dok.Pol PP Jembrana).

JEMBRANA, PERSPECTIVESNEWS -Tiga bangunan yang berdiri tanpa mengantongi izin resmi di Kabupaten Jembrana, menjadi fokus pengawasan ketat dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) setempat. Ketiga bangunan tersebut teridentifikasi berlokasi di Banjar Delod Setra dan dua lainnya di Banjar Loloan, Desa Medewi, Kecamatan Mendoyo.

Menindaklanjuti temuan tersebut, Satpol PP Jembrana bergerak cepat dengan memanggil para pemilik bangunan pada Kamis (8/5/2025) untuk menjalani proses mediasi. Agenda utama dalam pertemuan ini adalah membahas kelengkapan perizinan yang menjadi kewajiban setiap pembangunan di wilayah hukum Kabupaten Jembrana.

Kepala Bidang Penegakan Perundang-undangan Daerah (PPUD) Satpol PP Jembrana, I Ketut Jaya Wirata, membenarkan adanya pemanggilan tersebut. Dalam mediasi tersebut pihaknya juga mengundang perwakilan dari Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman (PUPRPK), serta Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPPTSP) dan Lingkungan Hidup.

"Benar, bangunan-bangunan itu masih dalam pengawasan kami. Hari ini kami melakukan mediasi dengan ketiga pemilik bangunan terkait perizinan," ujarnya saat dikonfirmasi.

Lebih lanjut, Jaya Wirata mengungkapkan bahwa dari hasil pemeriksaan awal, ketiga pemilik bangunan mengakui kelalaian mereka dalam mengurus izin pendirian bangunan. "Dua bangunan di antaranya rencananya akan digunakan sebagai rumah tinggal, sementara satu bangunan lainnya diproyeksikan untuk disewakan sebagai vila atau penginapan," terangnya.

Menariknya, satu dari tiga bangunan yang diperuntukkan sebagai akomodasi sewa disebut telah memulai proses perizinan. "Pemilik bangunan yang akan dijadikan vila tersebut sudah memiliki beberapa dokumen awal, seperti Surat Pernyataan Usaha Mikro/Kecil (UMK) terkait tata ruang, Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan (SPPL), Nomor Induk Berusaha (NIB), serta pernyataan mandiri Keselamatan dan Kesehatan Kerja serta Lingkungan (K3L)," jelas Jaya Wirata.

Dalam mediasi tersebut, Satpol PP Jembrana secara tegas merekomendasikan kepada seluruh pemilik bangunan untuk segera berkoordinasi dengan instansi teknis terkait guna mempercepat proses pengurusan izin.

Dokumen-dokumen krusial yang wajib dilengkapi meliputi NIB, Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR), Persetujuan Kelayakan Pengelolaan dan Lingkungan Hidup (PKPLH) atau SPPL, serta Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

"Kami menekankan betapa pentingnya kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku. Bangunan yang berdiri tanpa izin yang sah berpotensi menimbulkan permasalahan hukum dan dampak negatif terhadap lingkungan di kemudian hari," pungkasnya.

Langkah proaktif ini menunjukkan komitmen pemerintah daerah dalam menegakkan aturan dan menciptakan pembangunan yang tertib serta berkelanjutan di Kabupaten Jembrana. (dik) 

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama