Petugas melakukan pengecekan tiga bangunan yang berdiri
tanpa mengantongi izin resmi di Kabupaten Jembrana, Rabu (7/5/2025). Ketiga
bangunan tersebut teridentifikasi berlokasi di Banjar Delod Setra dan dua
lainnya di Banjar Loloan, Desa Medewi, Kecamatan Mendoyo. (Foto:dok.Pol PP
Jembrana).
JEMBRANA,
PERSPECTIVESNEWS -Tiga bangunan yang berdiri tanpa mengantongi izin resmi
di Kabupaten Jembrana, menjadi fokus pengawasan ketat dari Satuan Polisi Pamong
Praja (Satpol PP) setempat. Ketiga bangunan tersebut teridentifikasi berlokasi
di Banjar Delod Setra dan dua lainnya di Banjar Loloan, Desa Medewi, Kecamatan
Mendoyo.
Menindaklanjuti temuan tersebut, Satpol PP Jembrana bergerak
cepat dengan memanggil para pemilik bangunan pada Kamis (8/5/2025) untuk
menjalani proses mediasi. Agenda utama dalam pertemuan ini adalah membahas
kelengkapan perizinan yang menjadi kewajiban setiap pembangunan di wilayah
hukum Kabupaten Jembrana.
Kepala Bidang Penegakan Perundang-undangan Daerah (PPUD)
Satpol PP Jembrana, I Ketut Jaya Wirata, membenarkan adanya pemanggilan
tersebut. Dalam mediasi tersebut pihaknya juga mengundang perwakilan dari Dinas
Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman (PUPRPK),
serta Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPPTSP)
dan Lingkungan Hidup.
"Benar, bangunan-bangunan itu masih dalam pengawasan
kami. Hari ini kami melakukan mediasi dengan ketiga pemilik bangunan terkait
perizinan," ujarnya saat dikonfirmasi.
Lebih lanjut, Jaya Wirata mengungkapkan bahwa dari hasil
pemeriksaan awal, ketiga pemilik bangunan mengakui kelalaian mereka dalam
mengurus izin pendirian bangunan. "Dua bangunan di antaranya rencananya
akan digunakan sebagai rumah tinggal, sementara satu bangunan lainnya
diproyeksikan untuk disewakan sebagai vila atau penginapan," terangnya.
Menariknya, satu dari tiga bangunan yang diperuntukkan
sebagai akomodasi sewa disebut telah memulai proses perizinan. "Pemilik
bangunan yang akan dijadikan vila tersebut sudah memiliki beberapa dokumen
awal, seperti Surat Pernyataan Usaha Mikro/Kecil (UMK) terkait tata ruang,
Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan (SPPL), Nomor Induk Berusaha (NIB),
serta pernyataan mandiri Keselamatan dan Kesehatan Kerja serta Lingkungan
(K3L)," jelas Jaya Wirata.
Dalam mediasi tersebut, Satpol PP Jembrana secara tegas
merekomendasikan kepada seluruh pemilik bangunan untuk segera berkoordinasi
dengan instansi teknis terkait guna mempercepat proses pengurusan izin.
Dokumen-dokumen krusial yang wajib dilengkapi meliputi NIB,
Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR), Persetujuan
Kelayakan Pengelolaan dan Lingkungan Hidup (PKPLH) atau SPPL, serta Persetujuan
Bangunan Gedung (PBG).
"Kami menekankan betapa pentingnya kepatuhan terhadap
regulasi yang berlaku. Bangunan yang berdiri tanpa izin yang sah berpotensi
menimbulkan permasalahan hukum dan dampak negatif terhadap lingkungan di
kemudian hari," pungkasnya.
Langkah proaktif ini menunjukkan komitmen pemerintah daerah dalam menegakkan aturan dan menciptakan pembangunan yang tertib serta berkelanjutan di Kabupaten Jembrana. (dik)