Proses Mediasi antara Pengembang, pemilik lahan tembusan
Jalan Karya Makmur, BPN dan Dinas Perkimta Kota Denpasar beberapa waktu lalu. (Foto:
Humas Kota Denpasar)
DENPASAR,
PERSPECTIVESNEWS - Pemkot Denpasar menargetkan proses penyerahan Jalan
Karya Makmur, Desa Ubung Kaja dapat dilaksanakan pada 2025 ini. Hal ini
dimaksudkan agar penataan kawasan tersebut, mulai dari jalan hingga permukiman
kumuh dapat dilaksanakan secara optimal. Sebelum dilaksanakan penyerahan aset,
Pemkot Denpasar tidak berwenang melaksanakan penataan lantaran lahan tersebut
bersifat milik pribadi.
Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan
(Perkimta) Kota Denpasar I Gede Cipta Sudewa Atmaja saat dikonfirmasi Sabtu
(17/5/2025), mengatakan penyerahan jalan PT Karya Makmur yang menghubungkan
Citra Land Jalan Cargo menuju Jalan Cokroaminoto, Denpasar Utara tersebut
sedang berproses.
Sebab, selama ini komunikasi antara pihaknya dengan PT Karya
Makmur berjalan dengan baik. Terlebih, kontrak hak guna bangunan (HGB) mereka
berakhir dan tidak diperpanjang oleh BPN. “Sedang berproses dan kami terus
melakukan pendekatan,” ucap Cipta Sudewa.
Kata dia, penyerahan lahan masih terkendala tanah yang ada
di ujung jalan paling barat. Dimana, terdapat lahan milik pribadi seluas
sekitar 2 are. Sehingga, agar tidak menjadi permasalahan ke depannya, Pemkot
meminta agar PT Karya Makmur menyelesaikan permasalahan tembusan jalan terlebih
dahulu. Dengan diserahkannya lahan tersebut, maka perbaikan jalan dan kawasan
kumuh bisa dioptimalkan.
“Nantinya kawasan itu bisa bersih lagi. Jalan langsung
diaspal dan kawasan kumuh bisa ditata. Itu misi pimpinan kami dari dulu. Jadi,
kami berharap targetnya proses dengan PT Karya Makmur bisa selesai segara, dan
tahapannya masih di BPN, jika sudah diserahkan, maka Pemkot Denpasar siap
melaksanakan penataan," ujarnya. (zil/hms)