Perspectives News

Wahai Para Konsumen, Hindari Perilaku ‘Menyesal Beli daripada Menyesal Tidak Membeli’

 

Kepala Departemen Pengawasan Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) OJK, Bernard Widjaja saat memberikan materi di 'Journalist Class Angkatan 11', di Bali, 26-27 Mei 2025. (Foto: Ari)

BADUNG, PERSPECTIVESNEWS- Kepala Departemen Pengawasan Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) OJK, Bernard Widjaja mengimbau masyarakat/konsumen untuk menghindari perilaku ‘menyesal membeli daripada menyesal tidak membeli’.

Menjadi pemateri ‘Pengawasan Market Conduct dan Tantangan dalam Pelindungan Konsumen di Indonesia’ pada ‘Journalist Class Angkatan 11’, di Bali, 26-27 Mei 2025 yang diselenggarakan OJK, Bernard menegaskan, perilaku konsumen seperti tersebut di atas, sangat merugikan konsumen yang bersangkutan.

“Konsumen mesti mengetahui secara detail produk atau layanan apa yang akan dibeli agar jangan menyesal setelah memutuskan untuk membeli. Perilaku konsumen kita lebih suka menyesal setelah membeli daripada menyesal tidak membeli,” ungkap Bernard.

Bernard mengungkapkan, pengawasan pelaku PUJK (Market Conduct) adalah pengawasan terhadap perilaku PUJK dalam mendesain, menyediakan dan menyampaikan informasi, menawarkan, menyusun perjanjian, memberikan pelayanan atas penggunaan produk dan/atau layanan serta penanganan pengaduan dan penyelesaian sengketa dalam upaya mewujudkan pelindungan konsumen.

“Pengawasan terhadap perilaku PUJK sifatnya sangat krusial untuk meningkatkan kepercayaan konsumen dan masyarakat dalam rangka memastikan perekonomian tumbuh secara stabil dan berkelanjutan serta mendukung pencapaian stabilitas sistem keuangan menuju masyarakat Indonesia yang lebih sejahtera,” beber Bernard.

Bernard menyebutkan beberapa kasus yang menjerat konsumen setelah membeli suatu produk dengan cara menyicil. Jika konsumen tidak mampu membayar kewajibannya atau cicilannya, maka dia akan berhadapan dengan cara atau perilaku PUJK.

“Pelaku usaha sudah menghubungi bahkan datang ke rumah konsumen untuk menagih, bahkan itu dilakukan berpuluh kali. Karena tidak juga bertemu akhirnya dilakukan dengan model ancaman, intimidasi bahkan sampai kekerasan fisik. Ini sebenarnya tidak boleh terjadi,” lanjut Bernard.  

Bernard menyebutkan jenis-jenis risiko Market Conduct, diantaranya risiko desain produk dan layanan, risiko penyediaan informasi produk dan/layanan, risiko penyampaian informasi produk dan layanan, risiko pemasaran produk dan layanan, risiko penyusunan perjanjian terkait produk dan layanan, risiko pemberian layanan atas penggunaan produk dan layanan, risiko penanganan pengaduan dan penyelesaian sengketa atas produk dan layanan serta risiko kerahasiaan dan keamanan data dan/atau informasi konumen.

“Berbagai risiko Market Conduct tersebut juga berimbas pada risiko strategis, risiko kepatuhan, risiko hukum, risiko operasioal serta risiko reputasi,” tutup Bernard.  (lan)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama