Kepala Departemen Pengawasan Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) OJK, Bernard Widjaja saat memberikan materi di 'Journalist Class Angkatan 11', di Bali, 26-27 Mei 2025. (Foto: Ari)
BADUNG,
PERSPECTIVESNEWS- Kepala Departemen Pengawasan Perilaku Pelaku Usaha Jasa
Keuangan (PUJK) OJK, Bernard Widjaja mengimbau masyarakat/konsumen untuk
menghindari perilaku ‘menyesal membeli daripada menyesal tidak membeli’.
Menjadi pemateri ‘Pengawasan Market Conduct dan Tantangan
dalam Pelindungan Konsumen di Indonesia’ pada ‘Journalist Class Angkatan 11’,
di Bali, 26-27 Mei 2025 yang diselenggarakan OJK, Bernard menegaskan, perilaku
konsumen seperti tersebut di atas, sangat merugikan konsumen yang bersangkutan.
“Konsumen mesti mengetahui secara detail produk atau layanan
apa yang akan dibeli agar jangan menyesal setelah memutuskan untuk membeli.
Perilaku konsumen kita lebih suka menyesal setelah membeli daripada menyesal
tidak membeli,” ungkap Bernard.
Bernard mengungkapkan, pengawasan pelaku PUJK (Market
Conduct) adalah pengawasan terhadap perilaku PUJK dalam mendesain, menyediakan
dan menyampaikan informasi, menawarkan, menyusun perjanjian, memberikan
pelayanan atas penggunaan produk dan/atau layanan serta penanganan pengaduan
dan penyelesaian sengketa dalam upaya mewujudkan pelindungan konsumen.
“Pengawasan terhadap perilaku PUJK sifatnya sangat krusial
untuk meningkatkan kepercayaan konsumen dan masyarakat dalam rangka memastikan
perekonomian tumbuh secara stabil dan berkelanjutan serta mendukung pencapaian
stabilitas sistem keuangan menuju masyarakat Indonesia yang lebih sejahtera,”
beber Bernard.
Bernard menyebutkan beberapa kasus yang menjerat konsumen
setelah membeli suatu produk dengan cara menyicil. Jika konsumen tidak mampu
membayar kewajibannya atau cicilannya, maka dia akan berhadapan dengan cara
atau perilaku PUJK.
“Pelaku usaha sudah menghubungi bahkan datang ke rumah
konsumen untuk menagih, bahkan itu dilakukan berpuluh kali. Karena tidak juga
bertemu akhirnya dilakukan dengan model ancaman, intimidasi bahkan sampai
kekerasan fisik. Ini sebenarnya tidak boleh terjadi,” lanjut Bernard.
Bernard menyebutkan jenis-jenis risiko Market Conduct,
diantaranya risiko desain produk dan layanan, risiko penyediaan informasi
produk dan/layanan, risiko penyampaian informasi produk dan layanan, risiko
pemasaran produk dan layanan, risiko penyusunan perjanjian terkait produk dan
layanan, risiko pemberian layanan atas penggunaan produk dan layanan, risiko penanganan
pengaduan dan penyelesaian sengketa atas produk dan layanan serta risiko
kerahasiaan dan keamanan data dan/atau informasi konumen.
“Berbagai risiko Market Conduct tersebut juga berimbas pada
risiko strategis, risiko kepatuhan, risiko hukum, risiko operasioal serta
risiko reputasi,” tutup Bernard. (lan)