Kepala Departemen Pelindungan Konsumen OJK, Rudy Agus P. Raharjo (kiri) saat memberikan materi ‘Penanganan Entitas Keuangan Ilegal/Anti-Scam’, pada ‘Journalist Class Angkatan 11’, di Bali, 26-27 Mei 2025 yang diselenggarakan OJK. (Foto: Ari)
BADUNG,
PERSPECTIVESNEWS- Ternyata, yang menjadi korban investasi ilegal bukan saja
masyarakat, para jurnalis/wartawan pun tak luput dari iming-iming pengembalian
(return) investasi dengan bunga tinggi dalam waktu singkat.
Wartawan yang terjebak dalam investasi ilegal ini ada yang
melapor tetapi banyak juga yang tidak melakukannya dengan pertimbangan malu.
Kepala Departemen Pelindungan Konsumen OJK, Rudy Agus P.
Raharjo kepada perspectivesnews.com menegaskan jika korban investasi ilegal
bisa terjadi kepada siapa saja termasuk para wartawan.
Meskipun belum pernah melakukan ‘pengelompokan’ pada kelas
masyarakat, namun Rudy mengingatkan semua orang berpotensi terjebak terutama
jika tidak atau belum memiliki literasi keuangan yang cukup.
“Korban bisa dari masyarakat kelompok kelas bawah, menengah
maupun atas, apakah berpendidikan rendah atau tinggi, termasuk kalangan
wartawan. Selama ini korban dari kalangan wartawan jarang mau melapor dan tidak
terekspos karena malu,” tutur Rudy saat membawakan materi ‘Penanganan Entitas
Keuangan Ilegal/Anti-Scam’, pada ‘Journalist Class Angkatan 11’, di Bali, 26-27
Mei 2025 yang diselenggarakan OJK.
“Sebetulnya data itu ada, tapi saya belum mengelompokkan
lebih detail terkait korban. Apakah itu ibu-ibu rumah tangga atau guru atau
kalangan wartawan. Kita belum melakukan sampai sedalam itu, termasuk apakah
mereka terjebak karena literasi yang kurang,” katanya.
Rudy tak menampik jika alasan utama seseorang terjebak pada
investasi ilegal karena memang tingkat literasi yang rendah.
“Selain itu adanya hasrat yang besar untuk cepat kaya dan
mendapatkan keuntungan tinggi dalam waktu singkat dan mudah. Masifnya tawaran
dan iming-iming dengan keuntungan besar tanpa memikirkan resiko, menjadi
penyebabnya,” tambah Rudy.
Rudy mengimbau agar berhati-hati dan memahami produk yang
ditawarkan termasuk apa resikonya. Kita harus benar-benar tahu apa manfaatnya,
apa saja hak dan kewajiban serta biayanya.
Rudy minta agar masyarakat/konsumen pintar dan kritis saat
ada tawaran seperti itu. “Agar tidak terjebak, sebaiknya masyarakat memahami
prinsip 2L yakni Legal dan Logis. Legal, apakah tawaran investasi itu sudah
memiliki legalitas dan tercatat di OJK?, demikian juga unsur Logis. Apakah
keuntungan bunga tinggi yang diberikan sudah sesuai regulasi sebuah investasi
legal?,” ujar Rudy.
Blokir Dana Penipuan Ratusan Miliar Rupiah
Terkait upaya pelindungan konsumen dan masyarakat di sektor
jasa keuangan, OJK kembali menegaskan komitmennya, salah satunya dengan hadir
sebagai garda terdepan dalam mengatur dan mengawasi industri jasa keuangan demi
memastikan perlindungan maksimal bagi masyarakat.
Hal ini sejalan dengan perkembangan teknologi dan
meningkatnya ancaman kejahatan digital yang menyasar masyarakat. Dengan adanya
IASC (Indonesia Anti-Scam Centre), diharapkan pemahaman konsumen/masyarakat
lebih meningkat.
Rudy menambahkan, belakangan ini banyak modus penipuan
dengan nilai kerugian fantastis mencapai miliaran bahkan triliunan rupiah.
“Data terkini dari IASC (Indonesia Anti-Scam Centre) periode
22 November 2024 hingga 26 Mei 2025 menunjukkan angka yang mencengangkan. Total
ada 129.841 laporan diterima IASC, dengan 43.959 laporan langsung dari korban
dan 85.882 laporan yang ditindaklanjuti melalui pelaku usaha dengan total
kerugian yang dilaporkan mencapai Rp 2,6 triliun. IASC berhasil memblokir dana
sebesar Rp 161,8 miliar, menunjukkan success rate blokir dana sebesar 6,29
persen. Sementara itu, dari 210.258 rekening yang dilaporkan, 47.860 rekening
telah berhasil diblokir, mencatatkan success rate blokir rekening 22,76
persen,” sebut Rudy.
Rudy prihatin sebab angka ini menunjukkan betapa masifnya
modus penipuan di sektor jasa keuangan dan sekaligus menegaskan urgensi peran
IASC dalam memitigasi kerugian masyarakat,” ujarnya.
Ditambahkan, tujuan utama IASC adalah memblokir transaksi
keuangan yang terindikasi penipuan, berupaya menyelamatkan dana korban
penipuan, serta mengidentifikasi pelaku kejahatan dan mempercepat proses
penindakan hukum.
Selain itu, IASC merupakan inisiatif OJK bersama
otoritas/kementerian/lembaga yang tergabung dalam Satgas PASTI dan didukung
oleh asosiasi industri terkait untuk membangun forum koordinasi penanganan
penipuan (Scam) di sektor keuangan agar dapat ditangani secara cepat dan
berefek-jera.
“IASC merupakan kolaborasi lintas lembaga dan industri yang
didirikan pada 22 November 2024,” katanya.
Lima Kategori
Penipuan Teratas
Ada lima kategori penipuan teratas yang mendominasi aduan.
Pertama, penipuan transaksi belanja (jual beli online) sebanyak 26.405 aduan.
Kedua, penipuan terkait keuangan lainnya 20.272 aduan. Ketiga, penipuan terkait
pihak lain (fake call) 12.720 aduan. Keempat, penipuan investasi 10.307 aduan.
Kelima, penipuan penawaran kerja 9.273 aduan.
“Ada juga lima kategori lainnya, penipuan berkedok hadiah
atau undian 9.037 aduan, kemudian penipuan melalui media sosial 6.533 aduan,
social engineering 5.326 aduan, pinjaman online ilegal 2.543 aduan dan phising
2.210 aduan,” jelasnya.
OJK juga menjelaskan mekanisme pengembalian dana bagi korban
penipuan. Pengembalian dana dapat dilakukan jika ada permintaan dari korban,
masih terdapat sisa dana di rekening pelaku, dan diterimanya indemnity letter
(surat pembebasan tanggung jawab). Proses pengembalian akan dilakukan 20 hari
kerja setelah indemnity letter diterima.
“Kami terus berupaya meningkatkan koordinasi dan efektivitas
dalam penanganan aduan, termasuk percepatan proses pengembalian dana kepada
korban yang memenuhi syarat. Salah satu syarat adalah cepatnya korban melapor
karena dalam hitungan menit saja, uang bisa hilang. Segera melapor sehingga
IASC segera menindaklanjutinya. Melalui upaya proaktif dan kolaboratif, OJK
berkomitmen untuk terus meningkatkan pelindungan konsumen dan memberantas
aktivitas keuangan ilegal demi terciptanya ekosistem jasa keuangan yang sehat
dan aman,” jelas Rudy. (ari)