Gubernur Bali Wayan Koster saat meresmikan Bale Kertha Adhyaksa Kejaksaan Negeri Jembrana dengan memukul gong, Rabu (11/6/2025)
JEMBRANA,
PERSPECTIVESNEWS - Hukum menjadi salah satu aspek penting dalam masyarakat
yang bertujuan untuk merealisasikan terbentuknya sebuah masyarakat yang nyaman
dan berkeadilan. Kesadaran hukum penting untuk menciptakan keamanan dan
ketertiban yang menyangkut semua aspek kehidupan masyarakat.
Hadirnya Bale Kertha Adhyaksa menjadi terobosan pelayanan di
bidang hukum yang perlu diapresiasi semua pihak. Bale Kertha Adhyaksa merupakan langkah sangat
bijaksana, yang perlu didukung dan dimanfaatkan oleh masyarakat dan pemerintah
yang memerlukan pendampingan hingga penyuluhan hukum.
Hal itu disampaikan Gubernur Bali Wayan Koster pada
Peresmian Bale Kertha Adhyaksa Kejaksaan Negeri Jembrana bertempat di Ballroom
Gedung Kesenian Ir. Soekarno, Jembrana pada Rabu (11/6/2025).
"Ini merupakan Program dan terobosan yang sangat bagus.
Mengizinkan, pertemukan hukum adat di Bali dengan hukum modern menjadi satu
wahana baru, diwadahi dengan Bale Kertha Adhyaksa. Ini sangat bagus, konsepnya
bagus," ungkapnya.
Di Bali memiliki 1.500 desa adat dan merupakan satu-satunya provinsi
di Indonesia yang keberadaan desa adatnya masih utuh dan eksis mampu berperan
dalam tatanan kehidupan masyarakat Bali. Terlebih saat ini telah diperkuat
dengan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2019 tentang Desa Adat di Bali.
"Desa adat memiliki unsur kelembagaan yang sangat
lengkap seperti sebuah negara. Memiliki wilayah, rakyat (krama), organisasi
pemerintahan seperti prajuru desa, sabha desa dan kertha desa. Memiliki aturan
untuk mengatur jalannya pemerintahan dan kemasyarakatan dengan awig-awig dan
perarem. Ini merupakan warisan adiluhung yang kita miliki di Bali,"
jelasnya.
Dengan hadirnya Bale Kertha Adhyaksa, selain untuk
kepentingan kejaksaan dalam menjalankan hukum dengan hukum modern sekaligus
mengintervensi hukum adat di Bali agar bisa aktif kembali.
"Terobosan yang sangat konkret untuk menjalankan
tatanan kehidupan kita di Bali. Saya dengar mulai 2026 proses hukum dengan
hukum adat atau kearifan lokal bisa diakui. Masalah yang dihadapi oleh
masyarakat bisa diselesaikan di tingkat desa/desa adat. Sehingga beban negara
dalam menangani perkara bisa berkurang. Ini sangat bagus. Jika memang ini benar
dilakukan maka kita di Bali sudah sangat siap untuk menjalankannya. Ini
merupakan program yang betul-betul sangat cocok untuk kita di Bali. Kita harus
merespon program ini dengan baik. Kita harus berterima kasih kepada Kajati Bali
atas terobosan yang bagus ini. Saya harap ini bisa dijalankan dengan
baik," terangnya.
Dikatakan, peresmian Bale Kertha Adhyaksa ini tentu akan
mengurangi masalah hukum yang berpotensi di desa dan menjadi contoh bagi daerah
lain. Tidak kalah penting juga dapat berkontribusi terhadap pembangunan Bali
sehingga masyarakat Bali memahami aturan-aturan dan juga akan mengetahui hak
secara hukum sebagai warga negara serta mampu membantu untuk mewujudkan
kehidupan krama Bali yang demokratis dan berkeadilan.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Tinggi Bali Ketut Sumedana
dalam arahannya menjelaskan bahwa Bale Kertha Adhyaksa merupakan tempat
penyelesaian masalah hukum di tingkat desa maupun desa adat. Selain itu tempat
ini juga sebagai sarana edukasi dan pendampingan hukum.
Kejaksaan akan melakukan pendampingan di desa adat dan
sekarang hanya memperluas serta memperluas ruang cakupannya, hingga betul-betul
desa adat ini mandiri. Sehingga keberadaan Bale Kertha Adhyaksa akan mengurangi
persoalan hukum yang masuk ke ranah pengadilan.
"Sebenarnya ini hanya merevitalisasi hukum adat yang
sejak dulu sudah ada dipadukan dengan hukum modern. Pengakuan terhadap hukum
adat sangat dijunjung tinggi. Program ini tidak akan tumpang tindih dengan
hukum adat. Ini merupakan bagian dari desa adat. Permasalahan hukum bisa
diselesaikan dengan musyawarah. Jangan sampai kehilangan kambing tapi malah
kehilangan sapi atau rumah karena berhadapan dengan hukum," ungkapnya.
Hadir pada kesempatan ini, Kajari Jembrana Salomina Meyke
Saliama, Bupati Jembrana I Made Kembang Hartawan, Wakil Bupati Jembrana I Gede
Ngurah Patriana Krisna, Ketua DPRD Jembrana Ni Made Sri Sutharmi, Kapolres Jembrana
Kadek Citra Dewi Suparwati, Dandim 1617/Jembrana Mohammad Adriansyah, Kepala
Perangkat Daerah di lingkungan Pemkab Jembrana serta perbekel dan bendesa
se-Jembrana. (lan/*)