Gubernur Wayan Koster memberikan cenderamata kepada Menteri Pariwisata Widiyanti Putri Wardhana usai melakukan pertemuan membahas arah dan kebijakan pariwisata Bali di Gedung Kertha Sabha, Jaya Sabha Denpasar, Jumat (18/7/2025). (Foto: Humas Pemprov Bali)
DENPASAR,
PERSPECTIVESNEWS - Pemerintah Pusat dan Kementerian Pariwisata angkat topi
untuk Gubernur Bali, Wayan Koster. Apresiasi
tersebut diberikan atas gebrakan Gubernur Koster yang melarang penggunaan
plastik sekali pakai di Bali. Gubernur Bali dua periode ini telah menerbitkan
Peraturan Gubernur Bali Nomor 97 Tahun 2018 tentang Pembatasan Timbulan Sampah
Plastik Sekali Pakai dan Surat Edaran (SE) Gubernur Bali Nomor 9 Tahun 2025.
Dukungan dan pujian kepada Gubernur Koster disampaikan
Menteri Pariwisata RI Widiyanti Putri Wardhana di Gedung Kertha Sabha,
Jayasabha, Denpasar, pada Jumat (18/7/2025/2025). Pertemuan tersebut menjadi
langkah strategis untuk membahas berbagai tantangan dan arah kebijakan
pengembangan pariwisata Bali ke depan.
Hadir dalam pertemuan tersebut, Deputi Bidang Industri dan
Investasi Kemenpar RI Rizki Handayani Mustafa, Deputi Bidang Pemasaran Ni Made
Ayu Marthini, dan Deputi Bidang Pengembangan Destinasi dan Infrastruktur
Hariyanto serta perwakilan kabupaten/kota di Bali termasuk Bupati Buleleng, Karangasem,
dan Gianyar, serta organisasi pariwisata seperti ASITA, GIPI, dan PHRI.
Menteri Pariwisata Widiyanti Putri, menegaskan pentingnya
posisi strategis Bali sebagai pintu gerbang utama pariwisata Indonesia. “Banyak
yang lebih mengenal Bali daripada Indonesia. Ini peluang sekaligus tanggung
jawab besar,” ujarnya.
Ia mencermati beberapa isu utama yakni Overcrowding dan
macet di Bali Selatan, khususnya kawasan Canggu, Akomodasi alternatif ilegal,
seperti vila tanpa izin. Dari hasil verifikasi, ditemukan lebih dari 5.000 unit
hingga Pengelolaan sampah dan edukasi wisman.
“Termasuk larangan plastik sekali pakai yang diapresiasi oleh
kementerian dan pemerintah pusat,” tambahnya.
Menteri Widiyanti menekankan pentingnya pembangunan
infrastruktur seperti MRT atau subway, serta menghidupkan potensi pariwisata di
luar Bali Selatan dengan cara membangun akses dan ekosistem pendukung secara
menyeluruh, termasuk membahas kelanjutan rencana Bandara Bali Utara.
Kemenpar RI juga
memberikan dukungan pada program-program branding dan wisata minat khusus,
seperti gastronomi dan wisata kesehatan
di KEK Sanur. “Kami juga siap mendukung kampanye besar-besaran edukasi
‘Do & Don’t’ bagi wisatawan untuk menghargai budaya lokal," katanya.
Sementara itu, Gubernur Koster menjelaskan, Pemerintah
Provinsi Bali telah menyusun Haluan Pembangunan Bali 100 Tahun yang juga
didukung dengan disahkannya UU Provinsi Bali yakni UU no 15 tahun 2023.
Fokusnya mencakup Bali mandiri energi (tanpa PLTU batu bara), daulat pangan,
akses air bersih, pembangunan infrastruktur, dan moda transportasi publik.
Dalam bidang pariwisata, kata Koster, Provinsi Bali
mengedepankan konsep “pariwisata berbasis budaya, berkualitas, dan bermartabat.
Melalui Perda No. 5 Tahun 2022, Pergub, dan Surat Edaran (SE) tentang Tata
Kelola Pariwisata, pemerintah daerah mendorong masuknya wisatawan yang cinta
dan peduli terhadap Bali.
“Wisatawan ke depan akan diatur lebih ketat. Minimal harus
memiliki bukti keuangan, tiket PP, dan membayar tourism levy. Tidak bisa
sembarangan masuk. Kami juga menindak vila ilegal, bangunan tanpa pajak hotel
dan restoran, serta mengendalikan pembangunan hotel agar tidak merusak lahan
produktif,” ujar Gubernur.
Ia juga memaparkan pengembangan destinasi baru seperti
Turyapada Tower di Bali Utara dan Pusat Kebudayaan Bali (PKB) di Klungkung,
bekerja sama dengan Pemkab Badung, Denpasar, dan Gianyar untuk menyebarkan
pusat pertumbuhan ekonomi. (lan)