Perspectives News

Bebas Setelah Remisi, Dua Napi Siap Kembali ke Masyarakat

 


Bupati Kembang Hartawan didampingi Wabup Ipat menyerahkan remisi kepada dua napi yang langsung bebas dalam rangka perayaan Hari Kemerdekaan ke-80 RI, di Rutan Kelas II B Negara, Jembrana, Minggu (17/8/2025). (Foto: Dik/Perspectives)

JEMBRANA, PERSPECTIVESNEWS- Perayaan Hari Kemerdekaan ke-80 Republik Indonesia membawa kebahagiaan bagi 128 narapidana (napi) di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B Negara, Jembrana. Dua di antara mereka bahkan langsung menghirup udara bebas setelah mendapatkan remisi.

Kepala Rutan Negara, I Gusti Agus Putra Mahendra, Minggu (17/8/2025), menjelaskan bahwa remisi yang diberikan mencakup remisi umum dan remisi dasawarsa. Remisi dasawarsa, hanya diberikan setiap 10 tahun sekali, dihitung berdasarkan 1/12 dari masa pidana dengan potongan maksimal tiga bulan.

"Dari 128 napi yang diusulkan mendapat remisi dasawarsa, ada 114 napi yang disetujui untuk remisi umum. Dari empat napi yang diusulkan bebas, dua di antaranya langsung bebas," terang Agus.

Dua napi yang kini bebas adalah seorang terpidana kasus narkoba dan satu lagi kasus penganiayaan.

Keduanya memenuhi syarat utama untuk mendapatkan remisi, yaitu telah menjalani masa pidana minimal enam bulan dan berkelakuan baik. Perilaku baik ini dibuktikan dengan tidak adanya hukuman disiplin dalam enam bulan terakhir serta keaktifan dalam mengikuti program pembinaan.

Durasi remisi yang diberikan bervariasi, mulai dari satu hingga lima bulan, tergantung pada catatan perilaku masing-masing warga binaan.

Bupati Jembrana, I Made Kembang Hartawan, yang turut hadir dalam acara tersebut berharap para napi yang telah bebas dapat kembali berpartisipasi aktif dalam membangun Jembrana.

Ia menyoroti kasus narkoba yang masih mendominasi dan juga peningkatan kasus pelecehan seksual, menekankan pentingnya peran masyarakat dalam mendampingi para mantan narapidana.

"Upaya di lapangan dan pendampingan jauh lebih penting daripada sekadar struktur organisasi," tegas Bupati.  (dik)

 


Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama