Sidang Pengadilan Negeri Denpasar dalam kasus dugaan pemalsuan silsilah I Gusti Raka Ampug dari Puri Jambe Suci dengan terdakwa Anak Agung Ngurah Oka, Selasa (5/8/2025). (Foto: afriz)
DENPASAR,
PERSPECTIVESNEWS – Terdakwa Anak Agung Ngurah Oka dari Jero Kepisah oleh
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Isa Ulinnuha dituntut hukuman pidana penjara 3 bulan
dalam kasus dugaan pemalsuan silsilah I Gusti Raka Ampug dari Puri Jambe Suci,
Denpasar, Selasa (5/8/2025).
Pada sidang di
Pengadilan Negeri Denpasar, di hadapan majelis hakim dipimpin Heriyanti, Isa
Ulinnuha mengungkapkan selama berlangsungnya pemeriksaan di persidangan tidak
ditemukan hal-hal alasan penghapusan pidana, baik dengan alasan pemaaf maupun
alasan pembenar menurut Undang-undang.
Pun terdakwa tidak termasuk dalam ketentuan pasal 44 ayat
(1) KUHP yaitu orang yang kurang sempurna akalnya atau gila.
"Oleh karena itu terdakwa termasuk subjek hukum yang
memiliki kemampuan untuk bertanggung jawab secara hukum dan harus dinyatakan
bersalah dan kepadanya dijatuhi hukuman yang setimpal dengan
kesalahannya," baca Jaksa Penuntut Umum.
Sebelum membacakan tuntutan, JPU menjabarkan hal-hal yang
memberatkan terdakwa. Di antaranya adalah perbuatan terdakwa merugikan secara
materiil dan imateriil terhadap ahli waris I Gusti Raka Ampug dari Puri Jambe
Suci Denpasar, yang diwakili oleh Saksi Anak Agung Eka Wijaya, Saksi A.A.
Ngurah Gede Bargawa dan Saksi A. A Eka Wijaya.
"Terdakwa ingkar selama di persidangan, terdakwa tidak
menyesal dan tidak merasa bersalah di persidangan," paparnya.
Sedangkan yang meringankan adalah terdakwa belum pernah
dihukum. Jaksa Penuntut Umum juga mempertimbangkan bahwa terdakwa sudah lanjut
usia dan sakit-sakitan.
"Menuntut supaya majelis hakim pada Pengadilan Negeri
Denpasar yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan menyatakan
terdakwa Anak Agung Ngurah Oka bersalah melakukan tindak pidana membuat surat pernyataan
silsilah palsu dan surat keterangan waris palsu sebagaimana dalam Dakwaan
Primair: Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana
berdasarkan Pasal 263 ayat (1) KUHP," jelasnya.
Untuk itu, JPU meminta hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa
dengan pidana penjara selama tiga bulan. "Menetapkan masa penangkapan dan
penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang
dijatuhkan," tandasnya.
Sementara itu, Turah Mayun--panggilan akrab Eka Wijaya
mengapresiasi tuntutan JPU. Pihaknya tidak mempersoalkan adakah nantinya
hukuman untuk terdakwa ringan atau berat.
"Intinya dalam sidang ini kami mencari keadilan. Jika
seseorang dinyatakan salah? Ya salah, begitu juga sebaliknya. Harapan kami
tentu mendapatkan keadilan materiial, keadilan sebenar-benarnya bagi kami
keturunan dari Raka Ampug. Soal besar atau kecilnya hukuman, kami sebagai warga
negara yang baik menyerahkan pada proses hukum dalam hal ini keputusan hakim
dalam sidang selanjutnya," tukasnya. (djo)