Perspectives News

JPU Tuntut Terdakwa Ngurah Oka dengan Pidana Penjara 3 Bulan dalam Kasus Dugaan Pemalsuan Silsilah

 

Sidang Pengadilan Negeri Denpasar dalam kasus dugaan pemalsuan silsilah I Gusti Raka Ampug dari Puri Jambe Suci dengan terdakwa Anak Agung Ngurah Oka, Selasa (5/8/2025). (Foto: afriz)

DENPASAR, PERSPECTIVESNEWS – Terdakwa Anak Agung Ngurah Oka dari Jero Kepisah oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Isa Ulinnuha dituntut hukuman pidana penjara 3 bulan dalam kasus dugaan pemalsuan silsilah I Gusti Raka Ampug dari Puri Jambe Suci, Denpasar, Selasa (5/8/2025).

 Pada sidang di Pengadilan Negeri Denpasar, di hadapan majelis hakim dipimpin Heriyanti, Isa Ulinnuha mengungkapkan selama berlangsungnya pemeriksaan di persidangan tidak ditemukan hal-hal alasan penghapusan pidana, baik dengan alasan pemaaf maupun alasan pembenar menurut Undang-undang.

Pun terdakwa tidak termasuk dalam ketentuan pasal 44 ayat (1) KUHP yaitu orang yang kurang sempurna akalnya atau gila.

"Oleh karena itu terdakwa termasuk subjek hukum yang memiliki kemampuan untuk bertanggung jawab secara hukum dan harus dinyatakan bersalah dan kepadanya dijatuhi hukuman yang setimpal dengan kesalahannya," baca Jaksa Penuntut Umum.

Sebelum membacakan tuntutan, JPU menjabarkan hal-hal yang memberatkan terdakwa. Di antaranya adalah perbuatan terdakwa merugikan secara materiil dan imateriil terhadap ahli waris I Gusti Raka Ampug dari Puri Jambe Suci Denpasar, yang diwakili oleh Saksi Anak Agung Eka Wijaya, Saksi A.A. Ngurah Gede Bargawa dan Saksi A. A Eka Wijaya.

"Terdakwa ingkar selama di persidangan, terdakwa tidak menyesal dan tidak merasa bersalah di persidangan," paparnya.

Sedangkan yang meringankan adalah terdakwa belum pernah dihukum. Jaksa Penuntut Umum juga mempertimbangkan bahwa terdakwa sudah lanjut usia dan sakit-sakitan.

"Menuntut supaya majelis hakim pada Pengadilan Negeri Denpasar yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan menyatakan terdakwa Anak Agung Ngurah Oka bersalah melakukan tindak pidana membuat surat pernyataan silsilah palsu dan surat keterangan waris palsu sebagaimana dalam Dakwaan Primair: Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan Pasal 263 ayat (1) KUHP," jelasnya.

Untuk itu, JPU meminta hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama tiga bulan. "Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan," tandasnya.

Sementara itu, Turah Mayun--panggilan akrab Eka Wijaya mengapresiasi tuntutan JPU. Pihaknya tidak mempersoalkan adakah nantinya hukuman untuk terdakwa ringan atau berat.

"Intinya dalam sidang ini kami mencari keadilan. Jika seseorang dinyatakan salah? Ya salah, begitu juga sebaliknya. Harapan kami tentu mendapatkan keadilan materiial, keadilan sebenar-benarnya bagi kami keturunan dari Raka Ampug. Soal besar atau kecilnya hukuman, kami sebagai warga negara yang baik menyerahkan pada proses hukum dalam hal ini keputusan hakim dalam sidang selanjutnya," tukasnya. (djo)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama