Serah terima barang bukti rokok ilegal (rogal) dari Polres Jembrana ke Bea Cukai Denpasar yang berhasil diamankan, Senin (4/8/2025). (Foto: Dik/Perspectives)
JEMBRANA, PERSPECTIVESNEWS- Jajaran Satreskrim Polres Jembrana berhasil mengamankan puluhan ribu bungkus rokok ilegal tanpa pita cukai pada Minggu (3/8/2025) malam.
Rokok tersebut diangkut menggunakan sebuah mobil pikap dan disita saat terparkir di Desa Cupel, Kecamatan Negara. Totalnya, ada sekitar 45.200 bungkus rokok atau setara dengan 452.000 batang rokok siap edar yang berhasil digagalkan.
Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi yang didapat petugas mengenai sebuah mobil pikap mencurigakan.
Setelah dilakukan penyelidikan, petugas mengamankan mobil dengan nomor polisi DK 8301 WG yang dikemudikan oleh seorang pria berinisial ANH.
Petugas menemukan mobil tersebut terparkir di halaman salah satu rumah warga dengan muatan penuh rokok ilegal.
Untuk penyelidikan lebih lanjut, barang bukti beserta pengemudi telah diserahkan kepada pihak Kantor Bea Cukai Denpasar.
Petugas Bea Cukai Denpasar, Bayu menjelaskan, rokok tersebut dikemas dalam 452 bal, yang mana setiap bal berisi 10 slop.
"Penyerahan dari temen-temen Polres Jembrana, sekitar 452 bal. Nanti kita akan pastikan lagi. Kalau secara standart 1 bal itu isinya 10 slop (rokok)," jelasnya.
Ia menambahkan, jumlah batang rokok bisa berbeda tergantung mereknya dan akan dipastikan kembali setelah pemeriksaan.
Hingga saat ini, pihak Bea Cukai masih melakukan penelitian mendalam untuk menghitung potensi kerugian negara akibat peredaran rokok ilegal ini. Pihaknya juga belum bisa memberikan keterangan lebih rinci mengenai pelaku karena masih dalam proses penyelidikan. (dik)