Perspectives News

Agustus 2025, Denpasar Mampu Realisasikan Pajak Rp1,2 T

 



Kepala Bapenda Kota Denpasar, I Gusti Ngurah Eddy Mulya.  (Foto: Ist) 

DENPASAR, PERSPECTIVESNEWS- Pemerintah Kota Denpasar melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) berhasil menjaga stabilitas fiskal di tengah gejolak kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di sejumlah daerah.

Hingga Agustus 2025, realisasi penerimaan pajak daerah telah menembus Rp1,2 triliun lebih, atau 70,67 persen dari target Rp1,710 triliun yang ditetapkan pada APBD Perubahan 2025.

Kepala Bapenda Kota Denpasar, I Gusti Ngurah Eddy Mulya, menyampaikan bahwa capaian ini tidak terlepas dari beragam inovasi serta kebijakan insentif fiskal yang diterapkan Pemkot Denpasar.

“Kami optimis target dapat tercapai. Melalui insentif berupa pengurangan pokok pajak dan penghapusan sanksi denda administrasi, beban masyarakat bisa diringankan sekaligus menjaga penerimaan tetap stabil,” ujarnya.

Sejumlah terobosan digital juga terus diperluas, seperti Inovasi Pajak Digital (Pagi) Denpasar, Reditia (Renon Digital Area), hingga Melodi (Melayani Obyek Digital) Sanur.

Klasterisasi pelayanan pajak pun diperluas ke kawasan ekonomi di Jalan Teuku Umar Timur, Teuku Umar Barat, dan Gatot Subroto. Selain itu, pelayanan jemput bola hingga pendataan objek pajak baru melibatkan desa/kelurahan.

Eddy menegaskan, penguatan fiskal tidak hanya menyasar penerimaan pajak, tetapi juga tata kelola birokrasi.

Sejak 2022, Bapenda mencanangkan zona integritas bebas korupsi.

Tahun 2023 berhasil meraih predikat Wilayah Bebas Korupsi (WBK), dan tahun ini Bapenda Denpasar tengah mengikuti evaluasi Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM).

“Jika berhasil, Bapenda Denpasar akan menjadi kota kedua di Indonesia setelah Bapenda Malang yang meraih predikat WBBM,” katanya.

Capaian ini juga sejalan dengan regulasi nasional. Pemkot Denpasar telah mengimplementasikan UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah, Perda No. 5 Tahun 2023, dan Perwali No. 1 Tahun 2024. Bahkan, sejak awal 2024 Denpasar telah mengantisipasi potensi gejolak kenaikan PBB melalui insentif fiskal, setelah melakukan kajian bersama tim Universitas Gadjah Mada (UGM).

Kajian tersebut menemukan bahwa Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) sebelumnya tidak mencerminkan nilai pasar, bahkan lebih rendah 8–10 kali lipat. Namun Pemkot Denpasar memilih tidak serta-merta menyetarakan NJOP dengan nilai pasar demi menjaga kemampuan bayar masyarakat.

“Intinya, Denpasar sejak awal sudah menyiapkan kebijakan insentif fiskal untuk menghadapi dinamika ini. Kami mengajak seluruh wajib pajak agar taat dan tepat waktu membayar pajak, demi mendukung pembangunan daerah dengan semangat Fiskal Kuat, Denpasar Maju,” tegas Eddy Mulya.  (*)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama