Dewan Hakim Porprov Bali Kabulkan Sebagian Keberatan KONI Denpasar

Ketua Dewan Hakim Porprov Bali XVI/2025 Fredrik Billy foto bareng dengan para pihak usai memutuskan mengabulkan sebagian keberatan KONI Denpasar terkait dua atlet bulu tangkis Badung, Senin (8/9/2025) (Foto: djo)

DENPASAR, PERSPECTIVESNEWS - Dewan Hakim Porprov Bali XVI/2025 diketuai Fredrik Billy dalam putusan Nomor: 22/DH-PORPROV XVI/VIII/2025 mengabulkan sebagian keberatan KONI Kota Denpasar dan PBSI Denpasar terhadap dua atlet bulu tangkis Kabupaten Badung yang didaftarkan berlaga di Porprov Bali. Dua atlet bulu tangkis dimaksud yakni Maharishiel Timotius Gain dan Ni Luh Gelizya Sagita Putri Yohana.

Pada sidang yang dilakukan Senin (8/9/2025) lalu di Ruang Rapat KONI Bali, Denpasar dan dihadiri para pihak, Dewan Hakim Porprov Bali XVI/2025 menyatakan bahwa Maharishiel Timotius Gain tidak sah mewakili Pengkab PBSI Badung pada Porprov Bali XVI/2025. Sedangkan terhadap Ni Luh Gelizya Sagita Putri Yohana, Dewan Hakim menyatakan sah mewakili PBSI Badung.

“Memerintahkan kepada Panitia Pelaksana Porprov Bali XVI Tahun 2025 dan KONI Provinsi Bali untuk menindaklanjuti putusan ini sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujar Ketua Dewan Hakim Fredrik Billy.

Sebelumnya KONI Denpasar melayangkan surat keberatan ke Dewan Hakim Porprov perihal keabsahan dua atlet bulu tangkis Pengkab PBSI Badung, yang diduga tidak memenuhi ketentuan mutasi atlet sebagaimana telah ditetapkan dalam Ketentuan Penting Mutasi Atlet Rakerprov KONI Bali tanggal 15 Maret 2024.

Setelah dilakukan pemeriksaan melalui sidang Dewan Hakim, diputuskan bahwa untuk mutasi pebulu tangkis atas nama Maharishiel Timotius Gain tidak memenuhi syarat formil maupun materiil sedangkan untuk Ni Luh Gelizya Sagita Putri Yohana dinyatakan sah sebagai atlet Badung.

Berdasarkan Kartu Keluarga (KK) tertanggal 2 September 2024, setelah batas akhir mutasi atlet Porprov  XVI/2025 kepindahan domisili Maharishiel Timotius Gain tidak mengikuti kepindahan orang tua sebagaimana dipersyaratkan. Selain itu, Kepala keluarga dalam KK tersebut bukan orang tua yang bersangkutan.

Dewan Hakim menyatakan kepindahan Maharishiel Timotius Gain bukan karena pindah tugas atau mutasi pegawai, yang bersangkutan juga tidak memperoleh pekerjaan di Kabupaten Badung, dan tidak diterima di sekolah/PT di Kabupaten Badung sehingga alasan mutasinya tidak sesuai ketentuan mutasi Porprov Bali XVI/2025.

“Mutasi domisili tertanggal 2 September 2024, sedangkan batas waktu pendaftaran mutasi terakhir ditetapkan 31 Agustus 2024, dan tidak dikenal  yang bersangkutan  di komunitas bulu tangkis di Bali, dan tidak memenuhi  prosedur mutasi antarprovinsi sesuai ketentuan mutasi Porprov Bali XVI/2025 dan belum adanya SK Mutasi dari  KONI DKI, Dengan demikian, mutasi dinyatakan tidak sah secara administrasi,” ujar Fredrik Billy. (angga)


Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama