Ketua Dewan Hakim Porprov Bali XVI/2025 Fredrik Billy foto
bareng dengan para pihak usai memutuskan mengabulkan sebagian keberatan KONI
Denpasar terkait dua atlet bulu tangkis Badung, Senin (8/9/2025) (Foto: djo)
DENPASAR,
PERSPECTIVESNEWS - Dewan Hakim Porprov Bali XVI/2025 diketuai Fredrik Billy
dalam putusan Nomor: 22/DH-PORPROV XVI/VIII/2025 mengabulkan sebagian keberatan
KONI Kota Denpasar dan PBSI Denpasar terhadap dua atlet bulu tangkis Kabupaten
Badung yang didaftarkan berlaga di Porprov Bali. Dua atlet bulu tangkis
dimaksud yakni Maharishiel Timotius Gain dan Ni Luh Gelizya Sagita Putri
Yohana.
Pada sidang yang dilakukan Senin (8/9/2025) lalu di Ruang
Rapat KONI Bali, Denpasar dan dihadiri para pihak, Dewan Hakim Porprov Bali
XVI/2025 menyatakan bahwa Maharishiel Timotius Gain tidak sah mewakili Pengkab
PBSI Badung pada Porprov Bali XVI/2025. Sedangkan terhadap Ni Luh Gelizya
Sagita Putri Yohana, Dewan Hakim menyatakan sah mewakili PBSI Badung.
“Memerintahkan kepada Panitia Pelaksana Porprov Bali XVI
Tahun 2025 dan KONI Provinsi Bali untuk menindaklanjuti putusan ini sesuai
dengan ketentuan yang berlaku,” ujar Ketua Dewan Hakim Fredrik Billy.
Sebelumnya KONI Denpasar melayangkan surat keberatan ke
Dewan Hakim Porprov perihal keabsahan dua atlet bulu tangkis Pengkab PBSI
Badung, yang diduga tidak memenuhi ketentuan mutasi atlet sebagaimana telah
ditetapkan dalam Ketentuan Penting Mutasi Atlet Rakerprov KONI Bali tanggal 15
Maret 2024.
Setelah dilakukan pemeriksaan melalui sidang Dewan Hakim,
diputuskan bahwa untuk mutasi pebulu tangkis atas nama Maharishiel Timotius
Gain tidak memenuhi syarat formil maupun materiil sedangkan untuk Ni Luh
Gelizya Sagita Putri Yohana dinyatakan sah sebagai atlet Badung.
Berdasarkan Kartu Keluarga (KK) tertanggal 2 September 2024,
setelah batas akhir mutasi atlet Porprov
XVI/2025 kepindahan domisili Maharishiel Timotius Gain tidak mengikuti kepindahan
orang tua sebagaimana dipersyaratkan. Selain itu, Kepala keluarga dalam KK
tersebut bukan orang tua yang bersangkutan.
Dewan Hakim menyatakan kepindahan Maharishiel Timotius Gain
bukan karena pindah tugas atau mutasi pegawai, yang bersangkutan juga tidak
memperoleh pekerjaan di Kabupaten Badung, dan tidak diterima di sekolah/PT di
Kabupaten Badung sehingga alasan mutasinya tidak sesuai ketentuan mutasi
Porprov Bali XVI/2025.
“Mutasi domisili tertanggal 2 September 2024, sedangkan
batas waktu pendaftaran mutasi terakhir ditetapkan 31 Agustus 2024, dan tidak
dikenal yang bersangkutan di komunitas bulu tangkis di Bali, dan tidak
memenuhi prosedur mutasi antarprovinsi
sesuai ketentuan mutasi Porprov Bali XVI/2025 dan belum adanya SK Mutasi
dari KONI DKI, Dengan demikian, mutasi
dinyatakan tidak sah secara administrasi,” ujar Fredrik Billy. (angga)
