Pengungkapan oleh Tim
Ditreskrimsus pada 24 September 2025 tersebut berhasil mengamankan pelaku an.
BE, perempuan, 48 tahun, alamat sekaligus TKP di Br. Desa, Kelurahan Subagan,
Karangasem.
Pelaku diamankan berawal adanya
informasi dari masyarakat terkait kelangkaan gas LPG 3 KG (subsidi pemerintah)
di Wilkum Bali.
Selanjutnya, Tim Unit 2 Subdit 4
Ditreskrimsus Polda Bali turun ke lapangan melakukan penyelidikan di wilayah
Karangasem dan memfokuskan kepada aktifitas mencurigakan di sebuah lahan kosong
yang berlokasi di TKP.
Benar saja, sekitar pukul 14.00
Wita, tim menemukan kegiatan pengoplosan gas LPG 3 KG bersubsidi yang isinya
dipindahkan ke tabung 12 KG dan 50 KG (non subsidi).
Di TKP, petugas juga menemukan bukti berupa tabung gas LPG ukuran 12 KG dan 50 KG non subsidi dalam keadaan berjejer yang valfe’nya telah terhubung dengan pipa besi ke valfe gas LPG 3 KG bersubsisi (sedang mengoplos gas-red). Tim langsung mengamankan pelaku an. BE.
Dari hasil interogasi, pelaku
mengakui perbuatannya sedang melakukan pengoplosan gas LPG tabung 3 KG bersubsidi
ke tabung gas LPG 12 dan 50 KG nonsubsidi. Selanjutnya, pelaku dan barang bukti
ratusan tabung gas ukuran 3, 12 dan 50 KG, pipa dan peralatan lainnya untuk
mengoplos gas, 1 unit mobil pikap hitam, serta dua orang saksi an. B, sopir
pengampas gas dan an. WK karyawan tukang oplos gas, dibawa ke kantor
Ditreskrimsus Polda Bali untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Modus operandi, pelaku menyuruh
karyawannya an. B (saksi) untuk mengambil gas LPG 3 KG bersubsidi sebanyak 70
tabung dari pangkalan seseorang berinisial ‘DU’ yang tinggal di daerah Bungaya,
Bebandem, Karangasem untuk dibawa ke TKP.
Pelaku BE membeli gas LPG 3 KG
tersebut dengan harga Rp. 20.000,/tabung.
Setelah tabung gas LPG 3 KG tiba
di TKP, pelaku menyuruh karyawannya an. WK (saksi) untuk mengoplos isi dari gas
LPG 3 KG bersubsidi ke dalam tabung gas non subsidi ukuran 12 dan 50 KG.
Selanjutnya, pelaku menjual hasil
oplosan gas ukuran 12 KG ke warung yang ada di seputaran wilayah Kota
Karangasem dengan harga Rp.180.000/tabung, dengan keuntungan Rp. 80.000/tabung.
Sementara oplosan gas LPG ukuran
50 KG dijual ke villa wilayah Amed, Abang, Karangasem dengan harga Rp.700.000/tabung,
dengan keuntungan Rp.200.000/tabung.
Pelaku BE mengakui telah
melakukan pengoplosan gas tersebut sejak bulan Mei 2025 dan mendapat keuntungan
Rp. 50 juta – Rp 100.juta/bulan.
Saat ini pelaku an. BE telah
ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polda Bali, dijerat dengan
Pasal 55 UU Republik Indonesia nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi
sebagaimana telah diubah dalam Pasal 40 angka 9 UU nomor 6 tahun 2023 tentang
penetapan peraturan pemerintah pengganti UU no 2 tahun 2022 tentang cipta kerja
menjadi UU.
Setiap orang yang melakukan
penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar gas dan/atau liquefied
petroleum gas yang disubsidi pemerintah, dengan ancaman hukuman paling lama 6
tahun penjara dan denda paling tinggi Rp. 60.000.000.000 (enam puluh miliar
rupiah).
“Kami berharap tidak ada lagi
pengoplosan gas bersubsidi, karena ini merupakan hak dari masyarakat yang
kurang mampu dan sangat merugikan baik masyarakat maupun Pemerintah. Kami juga
menghimbau seluruh masyarakat Bali jika menemukan atau mencurigai adanya
aktifitas pengoplosan gas seperti ini, agar dilaporkan kepada pihak Kepolisian
terdekat. Kami menjamin kerahasiaan dan keamanan pelapor, serta kami pastikan
akan menindak tegas para pelaku pengoplos gas tersebut, tegas KBP Teguh.
(lan/*)