Perspectives News

Dijual ke Villa, Perempuan Pengoplos Gas Bersubsidi Ini Terancam Hukuman Enam Tahun Penjara



Dirreskrimsus Polda Bali Kombes Pol Teguh Widodo S.I.K., M.M., bersama Kabidhumas Kombes Pol Ariasandhy S.I.K mengungkap kasus pengoplosan gas bersubsidi di Br. Desa, Kelurahan Subagan, Karangasem, Selasa (30/9/2025). (Foto: Ist) 

DENPASAR, PERSPECTIVESNEWS- Dirreskrimsus Polda Bali Kombes Pol Teguh Widodo S.I.K., M.M., bersama Kabidhumas Kombes Pol Ariasandhy S.I.K., didampingi Kasubdit 4, membenarkan adanya pengungkapan pengoplosan gas LPG 3 KG subsidi pemerintah, Selasa (30/9/2025).

Pengungkapan oleh Tim Ditreskrimsus pada 24 September 2025 tersebut berhasil mengamankan pelaku an. BE, perempuan, 48 tahun, alamat sekaligus TKP di Br. Desa, Kelurahan Subagan, Karangasem.

Pelaku diamankan berawal adanya informasi dari masyarakat terkait kelangkaan gas LPG 3 KG (subsidi pemerintah) di Wilkum Bali.

Selanjutnya, Tim Unit 2 Subdit 4 Ditreskrimsus Polda Bali turun ke lapangan melakukan penyelidikan di wilayah Karangasem dan memfokuskan kepada aktifitas mencurigakan di sebuah lahan kosong yang berlokasi di TKP.

Benar saja, sekitar pukul 14.00 Wita, tim menemukan kegiatan pengoplosan gas LPG 3 KG bersubsidi yang isinya dipindahkan ke tabung 12 KG dan 50 KG (non subsidi).

Di TKP, petugas juga menemukan bukti berupa tabung gas LPG ukuran 12 KG dan 50 KG non subsidi dalam keadaan berjejer yang valfe’nya telah terhubung dengan pipa besi ke valfe gas LPG 3 KG bersubsisi (sedang mengoplos gas-red). Tim langsung mengamankan pelaku an. BE.

Dari hasil interogasi, pelaku mengakui perbuatannya sedang melakukan pengoplosan gas LPG tabung 3 KG bersubsidi ke tabung gas LPG 12 dan 50 KG nonsubsidi. Selanjutnya, pelaku dan barang bukti ratusan tabung gas ukuran 3, 12 dan 50 KG, pipa dan peralatan lainnya untuk mengoplos gas, 1 unit mobil pikap hitam, serta dua orang saksi an. B, sopir pengampas gas dan an. WK karyawan tukang oplos gas, dibawa ke kantor Ditreskrimsus Polda Bali untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Modus operandi, pelaku menyuruh karyawannya an. B (saksi) untuk mengambil gas LPG 3 KG bersubsidi sebanyak 70 tabung dari pangkalan seseorang berinisial ‘DU’ yang tinggal di daerah Bungaya, Bebandem, Karangasem untuk dibawa ke TKP.

Pelaku BE membeli gas LPG 3 KG tersebut dengan harga Rp. 20.000,/tabung.

Setelah tabung gas LPG 3 KG tiba di TKP, pelaku menyuruh karyawannya an. WK (saksi) untuk mengoplos isi dari gas LPG 3 KG bersubsidi ke dalam tabung gas non subsidi ukuran 12 dan 50 KG.

Selanjutnya, pelaku menjual hasil oplosan gas ukuran 12 KG ke warung yang ada di seputaran wilayah Kota Karangasem dengan harga Rp.180.000/tabung, dengan keuntungan Rp. 80.000/tabung.

Sementara oplosan gas LPG ukuran 50 KG dijual ke villa wilayah Amed, Abang, Karangasem dengan harga Rp.700.000/tabung, dengan keuntungan Rp.200.000/tabung.

Pelaku BE mengakui telah melakukan pengoplosan gas tersebut sejak bulan Mei 2025 dan mendapat keuntungan Rp. 50 juta – Rp 100.juta/bulan.

Saat ini pelaku an. BE telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polda Bali, dijerat dengan Pasal 55 UU Republik Indonesia nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi sebagaimana telah diubah dalam Pasal 40 angka 9 UU nomor 6 tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU no 2 tahun 2022 tentang cipta kerja menjadi UU.

Setiap orang yang melakukan penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar gas dan/atau liquefied petroleum gas yang disubsidi pemerintah, dengan ancaman hukuman paling lama 6 tahun penjara dan denda paling tinggi Rp. 60.000.000.000 (enam puluh miliar rupiah).

“Kami berharap tidak ada lagi pengoplosan gas bersubsidi, karena ini merupakan hak dari masyarakat yang kurang mampu dan sangat merugikan baik masyarakat maupun Pemerintah. Kami juga menghimbau seluruh masyarakat Bali jika menemukan atau mencurigai adanya aktifitas pengoplosan gas seperti ini, agar dilaporkan kepada pihak Kepolisian terdekat. Kami menjamin kerahasiaan dan keamanan pelapor, serta kami pastikan akan menindak tegas para pelaku pengoplos gas tersebut, tegas KBP Teguh. (lan/*)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama