Gubernur Koster (kiri) saat menghadiri Rapat Paripurna ke-5 Masa Persidangan I DPRD Provinsi Bali di Wiswa Sabha Utama Kantor Gubernur Bali, Senin (29/9/2025). (Foto: Humas Prov. Bali)
DENPASAR, PERSPECTIVESNEWS – Gubernur Bali Wayan Koster menghadiri Rapat Paripurna ke-5 Masa Persidangan I DPRD Provinsi Bali di Wiswa Sabha Utama Kantor Gubernur Bali, Senin (29/9/2025).
Dalam rapat tersebut, Gubernur
menyampaikan penjelasan atas dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yakni
tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Semesta Berencana Tahun
Anggaran 2026 dan Raperda tentang Penyertaan Modal Daerah pada Perseroan Daerah
Pusat Kebudayaan Bali (PKB).
“Rancangan APBD Semesta Berencana
Provinsi Bali Tahun Anggaran 2026 disusun sesuai dengan kebutuhan
penyelenggaraan pemerintahan daerah dan didukung kemampuan dalam menghimpun
pendapatan daerah, dalam rangka mendukung terwujudnya kemajuan perekonomian daerah
dengan prinsip kebersamaan, efisiensi, berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan
lingkungan, kemandirian, serta menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan
ekonomi di daerah,” ujar Gubernur Koster.
Ia menegaskan, target pembangunan
2026 disusun optimistis namun tetap realistis, dengan berpijak pada capaian
hingga semester I Tahun 2025. Target tersebut meliputi pertumbuhan ekonomi
6,00%–6,50%, laju inflasi 1,5%–2,5% ± 1%, tingkat kemiskinan 3,00%–3,50%, serta
tingkat pengangguran terbuka 1,77%–2,30%.
“Target-target makro tersebut,
serta target sektoral lainnya, diupayakan akan terwujud melalui pelaksanaan
program-program prioritas daerah yang benar-benar berpihak kepada masyarakat,
dan juga diarahkan untuk mendukung terwujudnya prioritas nasional yang
tercantum dalam Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Tahun 2026, sejalan dengan tema
pembangunan Provinsi Bali Tahun 2026, yaitu Penyeimbangan Struktur dan
Fundamental Ekonomi Bali Berdasarkan Nilai-Nilai Kearifan Lokal,” jelasnya.
Adapun gambaran umum Rancangan
APBD Semesta Berencana 2026, Pendapatan Daerah direncanakan sebesar Rp5,3
triliun lebih. Jumlah itu terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar
Rp3,9 triliun lebih, meliputi pajak daerah Rp2,7 triliun lebih, retribusi
daerah Rp385 miliar lebih,
Sementara itu, Belanja Daerah
direncanakan sebesar Rp6 triliun lebih, terdiri dari Belanja Operasi Rp4,7
triliun lebih, Belanja Modal Rp473 miliar lebih, Belanja Tidak Terduga Rp50
miliar, dan Belanja Transfer Rp807 miliar lebih. Dengan demikian, APBD 2026
diproyeksikan mengalami defisit Rp759 miliar lebih atau sekitar 14,30%. Defisit
ini akan ditutupi dari pembiayaan netto, dengan penerimaan pembiayaan Rp1
triliun lebih bersumber dari perkiraan SiLPA 2025, serta pengeluaran Rp243
miliar lebih untuk pembayaran cicilan pokok pinjaman daerah.
Dalam kesempatan itu, Gubernur
Koster juga menyampaikan penjelasan Raperda tentang Penyertaan Modal Daerah
pada Perseroan Daerah Pusat Kebudayaan Bali. Menurutnya, berdasarkan kajian
analisis investasi dari Tim Penasehat Investasi, penambahan modal sangat
diperlukan untuk mempercepat kinerja dan kontribusi perseroan terhadap
pembangunan daerah.
“Penambahan penyertaan modal pada
Perseroan Daerah Pusat Kebudayaan Bali telah sesuai dengan peraturan yang
terkait dan misi Pembangunan Bali yang menjadi arah kebijakan Pembangunan Bali
sebagai pelaksanaan Pola Pembangunan Semesta Berencana, yaitu membangun dan
mengembangkan industri kecil dan menengah berbasis budaya (branding Bali) untuk
memperkuat perekonomian Krama Bali,” terangnya.
Lebih lanjut, ia menyebutkan,
Pemerintah Provinsi Bali akan menambah penyertaan modal ke dalam saham
Perseroan Daerah Pusat Kebudayaan Bali sebesar Rp1,4 triliun. “Penambahan
penyertaan modal ini direalisasikan secara bertahap selama tiga tahun, dari tahun
anggaran 2026 sampai dengan tahun anggaran 2028, dan besaran penyertaan modal
daerah setiap tahun anggaran disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah,”
pungkas Koster. (hum/lan)