AAG, mantan Direktur PT Investree Radhika Jaya, yang diduga melakukan penghimpunan dana masyarakat tanpa izin OJK, jadi tersangka. (Foto: OJK)
JAKARTA, PERSPECTIVESNEWS- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama
Kepolisian Negara RI, serta sejumlah kementerian dan lembaga terkait, berhasil
memulangkan dan menahan AAG, mantan Direktur PT Investree Radhika Jaya, yang
diduga melakukan penghimpunan dana masyarakat tanpa izin OJK.
Dalam proses penegakan hukum,
Penyidik OJK berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung RI dalam menjerat tersangka
dengan Pasal 46 jo Pasal 16 ayat (1) Bab IV Undang-Undang Perbankan, dan Pasal
305 ayat (1) jo Pasal 237 huruf (a) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang
Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan jo Pasal 55 KUHP, dengan ancaman
pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 10 tahun.
Tersangka melakukan penghimpunan
dana masyarakat secara melanggar ketentuan perundang-undangan pada periode
Januari 2022 hingga Maret 2024 mencapai setidaknya Rp2,7 triliun.
Tersangka diduga menggunakan PT
Radhika Persada Utama (RPU) dan PT Putra Radhika Investama (PRI) sebagai special purpose vehicle untuk menghimpun
dana ilegal dengan mengatasnamakan PT Investree Radhika Jaya (Investree). Dana
tersebut kemudian digunakan antara lain untuk kepentingan pribadi.
Selama tahap penyidikan,
tersangka tidak kooperatif dan justru diketahui berada di Doha, Qatar.
Penyidik OJK kemudian menetapkan
AAG sebagai tersangka, dan melalui koordinasi intensif dengan Korwas PPNS Bareskrim
Polri serta Divisi Hubungan Internasional Polri, diterbitkan daftar pencarian
orang (DPO) dan Red Notice pada 14 November 2024.
Dalam hal ini Kementerian Hukum
dan Kementerian Luar Negeri juga mengupayakan jalur G to G berupa permohonan
ekstradisi kepada Pemerintah Qatar.
Selanjutnya, Kementerian Imigrasi
dan Pemasyarakatan telah pula menetapkan pencabutan paspor tersangka.
Proses pemulangan AAG
dilaksanakan melalui mekanisme kerja sama NCB to NCB serta kolaborasi dengan
berbagai pihak, termasuk Kementerian Luar Negeri dan dukungan penuh dari KBRI
di Qatar.
Saat ini, tersangka merupakan
tahanan OJK yang dititipkan di Rutan Bareskrim Polri untuk proses hukum lebih
lanjut.
OJK juga terus berkoordinasi
dengan Bareskrim Polri terkait laporan korban yang masuk ke Bareskrim Polri dan
Polda Metro Jaya.
OJK menyampaikan apresiasi kepada
Kepolisian Negara RI, Kejaksaan Agung, Kementerian Hukum, Kementerian Imigrasi
dan Pemasyarakatan, Kementerian Luar Negeri, serta PPATK atas dukungan dan
kerja sama dalam pemulangan tersangka AAG.
Sinergi dan koordinasi
antar-kementerian/lembaga ini merupakan wujud nyata komitmen bersama dalam
memperkuat penegakan hukum di sektor jasa keuangan serta memberikan
perlindungan kepada masyarakat. (lan/*)