DENPASAR, PERSPECTIVESNEWS- Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Bali bersama dengan Kepolisian Daerah Bali bersinergi untuk meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai Kegiatan Usaha Penukaran Valuta Asing Bukan Bank (KUPVA BB) atau dikenal dengan Money Changer.
Upaya ini diwujudkan melalui
pelaksanaan sosialisasi secara online kepada lebih dari 200 peserta, yang
terdiri dari perwakilan Dinas Pariwisata se-Provinsi Bali, Satpol PP, asosiasi
pariwisata (Gabungan Industri Pariwisata Indonesia (GIPI), Bali Hotel
Association (BHA), Indonesian Hotel General Manager Association (IHGMA)),
Asosiasi Pedagang Valuta Asing (APVA) Bali, serta perwakilan desa adat.
Sosialisasi ini berfokus pada
pengenalan ciri-ciri money changer berizin, dan langkah penanganan bagi money
changer tidak berizin alias ilegal.
Dalam kegiatan tersebut, Kepala
Divisi Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Bali, Henry Nosih Saturwa,
menegaskan pentingnya sinergi lintas otoritas dan pelaku usaha untuk menjaga
ketertiban usaha penukaran valuta asing di Bali.
“Keberadaan money changer berizin
sangat penting untuk mendukung sektor pariwisata Bali dengan melindungi
wisatawan dari risiko penipuan, praktik pencucian uang, maupun peredaran uang
palsu” ujar Henry di Denpasar, Jumat (26/9/2025).
Selain menyampaikan prosedur dan
langkah penanganan dan penindakan money changer tidak berizin, kegiatan
sosialisasi ini juga bertujuan untuk meningkatkan kesadaran seluruh pihak akan
pentingnya penggunaan money changer berizin agar terlindungi dari penipuan dan
transaksi ilegal.
Sementara itu, perwakilan dari
Polda Bali, Ps. Panit 1 Unit 3 Subdit II Ditreskrimsus Polda Bali, I Gede Ari
Suryawan, menjelaskan penanganan dan penindakan money changer tidak berizin,
yang dilakukan sesuai kewenangan dalam UU P2SK dan melibatkan kerja sama lintas
instansi.
Pada kesempatan ini, Ari
menyampaikan beberapa contoh kasus nyata yang telah berhasil ditindak, sebagai
bukti nyata keseriusan pemerintah dalam menjaga ekosistem pariwisata Bali.
“Money changer tidak berizin tidak hanya merugikan konsumen, tetapi juga dapat
mencoreng citra pariwisata Bali di mata dunia,” tegas Ari.
Dalam bertransaksi, masyarakat
perlu memastikan ciri money changer berizin, antara lain (1) memasang logo
penyelenggara KUPVA berizin yang diterbitkan oleh Bank Indonesia, (2) memasang
sertifikat izin usaha yang diterbitkan oleh Bank Indonesia, serta (3)
mencantumkan nama Perseroan Terbatas Penyelenggara Money Changer Berizin.
Ketersediaan identitas pegawai
juga menjadi penting. Selain itu, terkait program Anti Pencucian Uang,
Pencegahan Pendanaan Terorisme (APU PPT), money changer berizin akan meminta
identitas nasabah (KTP atau paspor) sebagai bentuk identifikasi dan verifikasi
nasabah.
Lebih lanjut, sebagai upaya
edukasi kepada masyarakat, Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Bali juga
menginisiasi website https://www.moneychangerbali.com/, yang memuat informasi
jaringan kantor money changer berizin di Provinsi Bali kepada masyarakat dan
wisatawan mancanegara.
Masyarakat juga dapat melaporkan
dugaan keberadaan money changer tidak berizin melalui BI Patrol di tautan
https://bit.ly/BI_Patrol untuk ditindaklanjuti oleh pihak berwenang. Sejauh
ini, terdapat 68 money changer tidak berizin yang sudah dilaporkan melalui BI
Patrol, dan Bank Indonesia terus berkolaborasi bersama Polda Provinsi Bali
untuk menindaklanjuti.
Melalui kegiatan sosialisasi ini,
Bank Indonesia berharap asosiasi pariwisata dan hotel dapat menjadi mitra strategis
dari Bank Indonesia untuk memberikan edukasi kepada wisatawan mancanegara.
Ke depan, Bank Indonesia bersama
Polda Bali, desa adat dan asosiasi akan terus berkomitmen menjaga ekosistem
money changer berizin yang sehat, untuk melindungi wisatawan asing, sehingga
memperkuat citra positif pariwisata Bali di mata dunia. (lan/*)