Perspectives News

Tertidur, Tas Berisi Uang Tunai Rp19 Juta Digasak Residivis Pencurian

 

Pelaku, IKH (31), warga Kecamatan Negara, ditangkap oleh Tim Opsnal Satreskrim Polres Jembrana pada Selasa (26/8/2025) di rumahnya. (Foto: humas Polres Jembrana)

JEMBRANA, PERSPECTIVESNEWS- Seorang residivis pencurian kembali berulah dan akhirnya diringkus polisi. Kali ini, ia nekat mencuri tas berisi uang tunai Rp19 juta dari dalam mobil yang sedang terparkir di Jalan Udayana, Jembrana. Ironisnya, korban saat itu sedang tertidur kelelahan di dalam kendaraannya.

​Pelaku, IKH (31), warga Kecamatan Negara, ditangkap oleh Tim Opsnal Satreskrim Polres Jembrana pada Selasa (26/8/2025) di rumahnya.

Aksi pencurian itu sendiri terjadi pada Minggu (27/7/2025) dini hari, sekitar pukul 02.00 WITA.

Menurut Ps. Kasi Humas Polres Jembrana, IPDA I Putu Budi Arnaya, pelaku memanfaatkan kelengahan korban yang meninggalkan kaca mobilnya terbuka.

​“Modus pelaku adalah mengambil tas abu-abu milik korban melalui kaca mobil sebelah kanan yang terbuka saat korban dalam keadaan tertidur,” jelas Budi Arnaya, dalam keterangan tertulis, Sabtu (6/9/2025).

​Setelah korban terbangun dan menyadari tasnya hilang, ia segera melapor ke polisi. Petugas langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi serta menangkap IKH.

Saat penggeledahan, polisi menemukan sejumlah barang bukti, termasuk tas korban, beberapa dompet dan kartu identitas milik korban lain yang belum sempat melapor, serta satu unit sepeda motor Honda Scoopy yang digunakan pelaku.

​Pelaku mengaku nekat mencuri karena butuh uang untuk keperluan pribadinya. Atas perbuatannya, IKH dijerat Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.

​Pihak Polres Jembrana mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dan tidak meninggalkan barang berharga di dalam kendaraan.

“Kejahatan terjadi bukan hanya karena ada niat, tetapi juga karena ada kesempatan. Kami harap masyarakat peduli dengan keamanan lingkungan dan segera melapor jika mengetahui tindak kejahatan,” tutup Budi Arnaya.

Masyarakat dapat menghubungi layanan darurat 110 jika membutuhkan bantuan kepolisian.  (dik)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama