Wakil Wali Kota Denpasar I Kadek Agus Arya Wibawa (kiri) menyerahkan Pidato Wali Kota Denpasar tentang Raperda Penambahan Penyertaan Modal Daerah pada BPD saat sidang DPRD Kota Denpasar, Selasa (2/9/2025) (Foto: Humas Kota Denpasar)
DENPASAR,
PERSPECTIVESNEWS - Wakil Wali Kota Denpasar, I Kadek Agus Arya Wibawa
menghadiri Rapat Paripurna ke-30 Masa Persidangan III DPRD Kota Denpasar, di
Ruang Sidang DPRD Kota Denpasar, Selasa
(2/9/2025).
Dalam kesempatan tersebut Arya Wibawa menyampaikan Pidato
Pengantar Wali Kota tentang Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) mengenai
Penambahan Penyertaan Modal Daerah Pada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan
Daerah Bali.
Rapat Paripurna dipimpin Ketua DPRD Kota Denpasar, I Gusti
Ngurah Gede dan Wakil Ketua DPRD Kota Denpasar, Ida Bagus Yoga Adi Putra. Hadir
pula Sekda Denpasar, Ida Bagus Alit Wiradana serta jajaran DPRD Kota Denpasar,
perwakilan BPD Bali, OPD Pemkot Denpasar dan unsur terkait lainnya.
Dalam pidato pengantarnya, Wali Kota Denpasar memberikan apresiasi atas
kesiapsiagaan seluruh pemangku kebijakan dalam rangka menjaga kondusivitas di
wilayah Kota Denpasar.
“Saya juga menyampaikan di tengah dinamika situasi yang
terjadi belakangan ini, atas nama Pemkot Denpasar saya memberikan apresiasi
kepada seluruh pemangku kebijakan di Kota Denpasar atas kesiapsiagaan menjaga
konduktivitas situasi di Kota Denpasar. Melalui koordinasi seluruh pemangku
kebijakan sehingga hal-hal yang tidak
diinginkan dapat kita redam bersama,” ujarnya.
Lebih lanjut dijelaskan, dalam rangka mendukung pertumbuhan
perekonomian dan menggerakkan roda perekonomian dibutuhkan penguatan modal di
berbagai badan usaha. Untuk penguatan modal tersebut, Pemerintah Daerah dapat
melakukan penyertaan modal. Dengan melakukan penyertaan modal, Pemerintah
Daerah akan mendapatkan keuntungan sejumlah tertentu dalam jangka waktu
tertentu berupa deviden.
“Deviden inilah yang nantinya dapat digunakan sebagai salah
satu indikator dalam peningkatan Pendapatan Asli Daerah. Penerimaan daerah dari
deviden ini ikut berperan serta dalam mengoptimalkan pelaksanaan program
pemerintah untuk pelayanan kepada masyarakat,” ujarnya.
Sebagaimana diketahui bersama, Pemerintah Kota Denpasar
sejak tahun 2013 telah melakukan penyertaan modal pada PT. Bank BPD Bali. Hal
ini pertama kali diatur dalam Peraturan Daerah Kota Denpasar Nomor 4 Tahun 2013
yang menetapkan penyertaan modal sebesar Rp100 miliar. Selanjutnya, melalui
Peraturan Daerah Kota Denpasar Nomor 9 Tahun 2014, jumlah penyertaan modal
ditingkatkan sehingga total penyertaan modal Pemerintah Kota Denpasar menjadi
Rp300 miliar.
Realisasi penyertaan modal tersebut kini telah terpenuhi
sepenuhnya dengan total kepemilikan saham sebesar Rp300 miliar atau setara
300.000 lembar saham. Dari investasi ini, Pemerintah Kota Denpasar memperoleh
imbal hasil berupa deviden rata-rata 22,92% persen per tahun. Hingga tahun
2025, akumulasi penerimaan deviden mencapai kurang lebih Rp419,92 miliar.
Kontribusi deviden ini telah menjadi salah satu sumber penting dalam
meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Namun demikian, lanjut Arya Wibawa, seiring dengan kebutuhan
penguatan permodalan PT. Bank BPD Bali, serta untuk menjaga daya saing dan
memperkuat posisi strategis kepemilikan saham Pemerintah Kota Denpasar, maka
diperlukan penambahan penyertaan modal kembali.
Tambahan modal ini juga didukung oleh kemampuan fiskal
daerah yang cukup, dimana SILPA
rata-rata menunjukkan tren positif, sehingga ruang fiskal tersedia untuk
melakukan investasi daerah tanpa mengganggu belanja prioritas lainnya.
Dengan demikian, penambahan penyertaan modal dipandang perlu
agar Pemerintah Kota Denpasar tetap memperoleh manfaat ekonomi melalui
peningkatan deviden, sekaligus mendukung penguatan kelembagaan Bank Pembangunan
Daerah Bali sebagai mitra strategis pemerintah daerah.
“Kami mengharapkan koreksi yang konstruktif dalam pembahasan
nanti, sehingga apa yang kita rumuskan akan memberikan hasil yang terbaik dalam
pelayanan kepada masyarakat,“ ujar Arya Wibawa.
(esa/wah)