Menpora Erick Thohir menyatakan sikap tegas pemerintah
Indonesia terkait pernyataan Komite Olimpiade Internasional (IOC) agar federasi
olahraga internasional tidak menyelenggarakan ajang olahraga di Indonesia,
murni berdasarkan prinsip Undang-Undang Dasar 1945. (Foto: Kemenpora)
JAKARTA, PERSPECTIVESNEWS - Menteri Pemuda dan Olahraga Republik Indonesia (Menpora RI) Erick Thohir menyatakan sikap tegas pemerintah Indonesia terkait pernyataan Komite Olimpiade Internasional (IOC) agar federasi olahraga internasional tidak menyelenggarakan ajang olahraga di Indonesia, murni berdasarkan prinsip Undang-Undang Dasar 1945.
Dasar itulah yang menjadi landasan bagi Menpora Erick untuk
memberikan sikap terhadap IOC. "Kami di Kemenpora, sebagai wakil
Pemerintah Indonesia, berpegang pada prinsip untuk menjaga keamanan, ketertiban
umum dan kepentingan publik dalam setiap penyelenggaraan event
internasional," tegas Menpora Erick, Kamis (23/10/2025).
Dikutip dari laman kemenpora, Erick mengatakan langkah itu
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Prinsip ini
juga berdasarkan UUD 1945 yang menghormati keamananan dan ketertiban umum dan
juga kewajiban Pemerintah Negara Indonesia untuk melaksanakan ketertiban dunia.
Adanya larangan Komite Olimpiade Internasional (IOC) agar
federasi olahraga internasional tidak menyelenggarakan ajang olahraga di
Indonesia, tidak membuat Menpora Erick khawatir. Dirinya tetap menganggap
olahraga dapat menjadi duta dan cerminan kedigdayaan bangsa di mata dunia.
"Indonesia akan terus berperan aktif dalam berbagai
ajang olahraga di tingkat Asia Tenggara, Asia, maupun dunia, sehingga olahraga
Indonesia dapat menjadi duta dan cerminan kedigdayaan bangsa di mata
dunia," pungkas Menpora Erick. (*)
